2022

Surat Edaran Bkn Wacana Kewenangan Plh Dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian

Surat Edaran Bkn Wacana Kewenangan Plh Dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian
Surat Edaran Bkn Wacana Kewenangan Plh Dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian

Bismillah, goresan pena kali ini guru-id akan memberikan isu terbaru wacana "Surat Edaran Nomor 2/Se/Vii/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Oke pribadi saja ya, berikut isi surat edaran tersebut. Semoga dipahami dan bermanfaat.

a. Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, sanggup kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 wacana Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa: 

a) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

(1) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

(2) merupakan pelaksanaan kiprah rutin.

b) Pejabat yang melaksanakan kiprah rutin terdiri atas:

(1) Pelaksana Harian yang melaksanakan kiprah rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

(2) Pelaksana Tugas yang melaksanakan kiprah rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

c) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status aturan pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

2) Dalam klarifikasi Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 wacana Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:

a) yang dimaksud dengan “keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis” ialah keputusan dan atau tindakan yang mempunyai imbas besar ibarat penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

b) yang dimaksud dengan “perubahan status aturan kepegawaian” ialah melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

3) Dalam Pasal 67 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa:

a) Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional.

b) JPT madya atau JF jenjang andal utama sanggup mengisi JPT utama sepanjang memenuhi persyaratan.

c) JPT pratama atau JF jenjang andal utama sanggup mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan. 

d) Administrator atau JF jenjang andal madya sanggup mengisi JPT pratama sepanjang memenuhi persyaratan.

Sehubungan dengan hal tersebut, sanggup kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Apabila terdapat pejabat yang tidak sanggup melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat alasannya ialah berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya semoga menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.

2) Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status aturan pada aspek kepegawaian.

3) Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang mencakup pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

4) Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas mempunyai kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status aturan pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3).

5) Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian antara lain meliputi:

a) melaksanakan kiprah sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) memutuskan target kerja pegawai dan evaluasi prestasi kerja pegawai;

c) memutuskan surat kenaikan honor berkala;

d) memutuskan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;

e) memutuskan surat tugas/surat perintah pegawai;

f) menjatuhkan eksekusi disiplin pegawai tingkat ringan;

g) memberikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;

h) memperlihatkan izin belajar; 

i) memperlihatkan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan

j) mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

6) Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

7) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memperlihatkan mandat.

8) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada angka 7) dibentuk berdasarkan teladan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

9) Pelaksana Harian dan Pelaksana kiprah bukan jabatan definitif, oleh alasannya ialah itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan dukungan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran dukungan jabatan.

10) Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dilarang mengakibatkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan dukungan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

11) Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling usang 3 (tiga) bulan dan sanggup diperpanjang paling usang 3 (tiga) bulan.

12) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya sanggup ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

13) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional sanggup ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan:

a) Pejabat fungsional jenjang andal utama sanggup ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan direktur atau jabatan pengawas;

b) Pejabat fungsional jenjang andal madya sanggup ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan direktur atau jabatan pengawas; dan

c) Pejabat fungsional jenjang andal muda dan pertama sanggup ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas.

14) Ketentuan penunjukan dan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bagi Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 wacana Penjabat Sekretaris Daerah.

15) Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Perintah Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas

Dibawah ini merupakan gambar teladan surat Surat Perintah Pelaksana Harian/Pelaksana Tugas yang sanggup dipakai oleh bapak dan ibu guru yang berkepentingan.

id akan memberikan isu terbaru wacana  Surat Edaran BKN Tentang Kewenangan PLH dan PLT Dalam Aspek Kepegawaian

Link download Surat Edaran BKN Tentang Kewenangan PLH dan PLT Dalam Aspek Kepegawaian tersedia di link tautan BERIKUT INI.

Advertisement