Bismillah, tahukah anda bahwa Linearitas Kode Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan Terbaru 2019 sudah diubah sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 19 Tahun 2019.
LAMPIRAN IA. KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK
B. KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA/DIPLOMA IV (S-1/D-IV) TERTENTU YANG DAPAT MENGAJAR SEBAGAI GURU KELAS Taman Kanak-kanak
LAMPIRAN IIA. KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR
B. KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA/DIPLOMA IV (S-1/D-IV) TERTENTU YANG DAPAT MENGAJAR SEBAGAI GURU KELAS SD
C. KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN LAINNYA
Guru yang mempunyai arahan akta pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melaksanakan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jika pada akta pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melaksanakan konversi arahan akta sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam akta pendidik; atau
2. Jika pada akta pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka arahan akta dikonversikan menurut hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit akta pendidik.
Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan arahan sertifikasi yang sanggup dikonversi:
D. MEKANISME PENGAJUAN KONVERSI
LAMPIRAN IIIA. KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SMP
B. KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA/DIPLOMA IV (S-1/D-IV) TERTENTU YANG DAPAT MENGAJAR SEBAGAI GURU Mata Pelajaran
C. KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN LAINNYA DAN BIDANG STUDI TIK KHUSUS LAINNYA
Konversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi/Mata Pelajaran Lainnya
Guru yang mempunyai arahan akta pendidik 125 yang mengajar di sekolah menengah pertama harus melaksanakan konversi dengan ketentuan sebagai berikut:a. Jika pada akta pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melaksanakan konversi arahan akta sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam akta pendidik; atau
b. Jika pada akta pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka arahan akta dikonversikan menurut hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit akta pendidik.
Berikut nama bidang studi/mata pelajaran dan arahan sertifikasi yang sanggup dikonversiKonversi Kode Sertifikat Pendidik pada Bidang Studi TIK Khusus Lainnya
LAMPIRAN IVA. KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SMA
B. KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA/DIPLOMA IV (S-1/D-IV) TERTENTU YANG DAPAT MENGAJAR SEBAGAI GURU Mata Pelajaran
C. KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN LAINNYA DAN BIDANG STUDI TIK KHUSUS LAINNYA
D. KONVERSI KODE SERTIFIKAT PENDIDIK PADA BIDANG STUDI BAHASA ASING LAINNYA
E. MEKANISME PENGAJUAN KONVERSI
Selengkapnya silahkan download PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019, SEMOGA INFORMASI INI BERMANFAAT.