Blog guru-id akan menyebarkan SURAT EDARAN Mendikbud NOMOR: 85567/A.A6.2/TU/2019 TENTANG Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan upacara bendera dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Waktu Pelaksanaan1. Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan
- hari, tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2019- pukul : 07.30 WIB ‘
2. Instansi di Luar Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan - hari, tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2019
- pukul : 08.00 atau menyesuaikan waktu setempat
B. TempatHalaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
C. Pakaian1. Pelaksanaan upacara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, Luar Senayan dan Unit Pelaksana Teknis:
- Pembina Upacara, undangan, dan akseptor upacara dari unsur pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional diadaptasi dengan norma kepantasan;
- Penerima Satyalancana Karya Satya laki-laki mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan perempuan mengenakan pakaian nasional;
- Kepala sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian seragam masing- masing sesuai ketentuan; dan
- Pasukan Pengibar Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
2. Pelaksanaan upacara bendera di Sekolah/Madrasah mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan.
D. Susunan Acara1. Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
2. Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
3. Laporan pemimpin upacara;
4. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi korsik, bila ada);
5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
6. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh akseptor upacara;
7. Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8. Pembacaan Keputusan Presiden R.l. perihal Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
9. Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
10. Amanat Pembina Upacara;
11. Pembacaan Do’a;
12. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
13. Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
14. Pembina Upacara meninggalkan daerah upacara;
15. Upacara selesai.
Keterangan:- Khusus pelaksanaan upacara di Sekolah/Madrasah, untuk mendukung penguatan pendidikan karakter, pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza dinyanyikan seluruh akseptor upacara dengan perilaku hormat dipimpin oleh pemimpin upacara
- Proses penaikan Bendera Merah Putih diadaptasi dengan durasi lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza
Selengkapnya berikut LINK Download Surat Edaran Kemendikbud perihal Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, UNDUH DISINI.