Dikutip dari Situs kemendikbud.go.id, bahwa Masa Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun. Menjawab beredarnya isu yang menyebutkan bahwa masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyampaikan bahwa masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun. “Masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun, tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi hingga ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud.Hal tersebut dijelaskan Mendikbud usai mengetahui adanya isu yang tidak sempurna perihal masa pensiun guru PNS, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (2/8).
“Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah dapat fokus merampungkan persoalan guru honorer yang ada sekarang,” terang Mendikbud.
Perpanjangan masa dedikasi tersebut diusulkan Mendikbud dalam rapat koordinasi penyelesaian persoalan guru honorer, bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/07). Menindaklanjuti tawaran tersebut, kata Mendikbud, akan segera dibuatkan surat edaran bersama antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema, yakni, pertama, untuk merampungkan guru honorer. Kedua, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah. “Rencananya rekruitmen akan dilakukan secara sedikit demi sedikit hingga tahun 2024. Kami akan terus berusaha merampungkan persoalan guru honorer,” ujar Mendikbud.
Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah, dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer yang baru. “Kami mohon Bapak Gubernur, Bapak Bupati dan Walikota, serta kepala sekolah semoga tidak lagi mengangkat guru honorer baru,” tutur Mendikbud. *
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 254/Sipres/A5.3/VIII/2019