2022

Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Wacana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Wacana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Lingkungan Kerja
Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Wacana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Lingkungan Kerja
Berikut ini ialah berkas Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Permenaker Nomor  Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja:

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINGKUNGAN KERJA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Keselamatan dan Kesehatan Kcrja yang selanjutnya disingkat K3 ialah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akhir kerja.
  2. Higiene ialah perjuangan kesehatan prevenlif yang menilikberatkan kegiatannya kepada perjuangan kesehatan Individu maupun perjuangan pribadi hidup manusia.
  3. Sanitasi ialah perjuangan kesehatan preventif yang menitikberalkan kegiatan kepada perjuangan kesehatan lingkungan hidup manusia.
  4. Tempat Kerja ialah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau rerbuka, bergerak atau tetap, di mana Tenaga Kerja bekerja atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu perjuangan dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumbcr ancaman termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berafiliasi dengan Tempat Kerja tersebut.
  5. Lingkungan Kerja ialah aspek Higiene di Tempat Kerja yang di dalamnya meliputi faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi yang keberadaannya di Tempat Kerja sanggup mensugesti keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja.
  6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja yang selanjutnya discbut dcngan K3 Lingkungan Kerjn ialah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselammtan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui pengendalian Lingkungan Kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja.
  7. Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkal NAB ialah standar faktor ancaman di Tempat Kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang sanggup diterima Tenaga Kerja tanpa menjadikan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk wakru tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
  8. Pajanan Singkat Diperkenankan yang selanjutnya disingkat PSD ialah kadar materi kunia di udara Tempat Kerja yang tidak boleh dilempeui ager Tenaga Kerja yang terpajan pada periode singkat yaitu tidak lebih dari 15 menit masih sanggup menerimanya tunpa menjadikan iritasi, kerusakan jaringan tubuh maupun terbius yang dilarang dilakukan lebih dari 4 kali dalam satu hari kerja.
  9. Kadar Tertinggi Diperkenankan yang selanjutnya disingkat KTD ialah kadar materi kimia di udara Tempat Kerja yang tidak boleh dilampaui meskipun dalam waktu sekejap selama Tenaga Kerja melaksanakan pekerjaan.
  10. Indeks Pajanan Biologi yang selanjutnya disingkat IPB ialah kadar konsentrasi materi kimia yang didapatkan dalam spesimen tubuh Tenaga Kerja dan dipakai untuk memilih tingkat pejanan terhadap Tenaga Kerja sehat yang terpajan materi kimia.
  11. Faktor Fisika ialah faktor yang sanggup mensugesti acara Tenaga Kerja yang bersifat fisika, disebabkan oleh peuggunaan mesin, perelatan, bahen dan kondisi lingkungan di sikitar Tempat Kerja yang sanggup mengakibatkan gangguan dan penyakit akhir kerja pada Tenaga Kerja, meliputi iklim Kerja, Kebisingan, Getaran, radiasi gelombang mikro, Radiasi Ultra Ungu (Ultra violet), radiasi Medan Magnet Statis, tekanan udara dan Pencahayaan.
  12. Faktor Kimia ialah faktor yang sanggup mensugesti acara Tenaga Kerja yang bersifat kimiawi, disebabkan oleh penggunaan materi kimia dan turunannya di Tempat Kerja yang sanggup mengakibatkan penyakit pada Tenaga Kerja, melipuli kontaminan kimia di udara berupa gas, uap dan partikulat.
  13. Faktor Biologi adaJah faktor yang sanggup mensugesti acara Tenaga Kerja yang bersifat biologi, disebabkan oleh makhluk hidup meliputi hewan, flora dan produknya serta mikroorganisme yang sanggup mengakibatkan penyakit akhir kerja.
  14. Faktor Ergonomi ialah faktor yang sanggup mensugesti acara Tenaga Kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara kemudahan kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap Tenaga Kerja.
  15. Faktor Psikologi adaJah faktor yang mensugesti acara Tenaga Kerja, disebabkan oleh hubungnn antar personal di Tempat Kerja, kiprah dan tanggung jawab terhadap pekerjaan.
  16. Iklim Kerja ialah hasit perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas darl tuhuh Tenaga Kerja sebagai akhir pekarjaannya maliputi tekanan panas dan dingin.
  17. Indeks Suhu Basah dan Bola (Wet Bulb Globe Temperature Index) yang selanjutnya disingkat ISBB ialah parameter untuk menilai tingkat Iklim Kerja panas yang merupakan hasil perhitungan antara suhu udara kering, Suhu Basah Alami, dan Suhu Bola.
  18. Suhu Kering ialah suhu yang ditunjukkan oleh termometer Suhu Kering.
  19. Suhu Basah Alami ialah suhu yang ditunjukkan oleh termometer bola berair alami (Natural Wet Bulb Thermometer).
  20. Suhu Bola ialah suhu yang ditunjukkan oleh termometer bola (Globe Thermometer). 
  21. Tekanan Dingin ialah pengeluaran panas akhir pajanan terus menerus terhadap hambar yang mensugesti kemampuan tubuh untuk menghasilkan panas sehingga menjadikan hipotermin (suhu tubuh di bowah 36 derujat Celsius].
  22. Kebisingan ialah semua bunyi yang tidak dikehendaki yang bersumber dan alat-alat proses produksi dan/atau alar-alat kerja yang pada tingkat tertentu sanggup menimbulkan gangguan pendengaran.
  23. Getaran ialah gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik dari kedudukan keseimbangannya.
  24. Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro ialah Radiasi Elektromagnetik dengan Frekuensi 30 (tiga puluh) kilo hertz hingga 300 (Liga ratus) giga hertz.
  25. Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) ialah Radiasi Elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 (seratus delapan puluh) nano meter hingga 400 (empat ratus) nano meter.
  26. Medan Magnet Statis ialah suatu medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik.
  27. Tekanan Udara Ekstrim ialah tekanan udara yang lebih linggi atau tekanan udara yang lebih rendah dari tekanan udara normal (1 atmosphere).
  28. Kebersihan ialah bebas dari kotoran serta rapih dan/atau tidak bercampur dengan unsur atau zat lain yang berbahaya.
  29. Pencahayaan ialah sesuatu yang menawarkan jelas (sinar) atau yang mencrangi, meliputi Pencahayaan alami dan Pencahayaan Buatan.
  30. Pencahayaan Buatan ialah Pencahayaan yang dihasilkon oleh sumber cahaya selain cahaya alami.
  31. Gangunan Tempat Kerja ialah potongan dari Tcmpat Kerja berupa gedung atau bangunan lain, gedung tambahan, halaman beserta jalan, jembatan atau bangunan lainnya yang menjadi potongan dari Tcmpat Kerja tersebut dan terletak dalam batas halaman perusahaan.
  32. Toilet ialah kemudahan sanitasi daerah buang air besar, kecil, daerah basuh tangan dan/atau muka.
  33. Intensitas Cahaya ialah jumlah rata-rata cahaya yang diterima pekerja setiap waktu pengamatan pada setiap titik dan dinyatakan dalam satuan Lux.
  34. Lux ialah satuan metrik ukuran cahaya pada suatu permukaan.
  35. Kualitas Udara Dalam Ruangan yang selanjutnya disingkat KUDR ialah kualitas udara di ruangan Tempat Kerja, yang dalam kondisi yang jelek yang disebabkan oleh pencemaran atau kontaminasi udara Tempat Kerja, yang sanggup menimbulkan gangguan kenyamanan kerja hingga pada gangguan kesehatan Tenaga Kerja.
  36. Tenaga Kerja ialah setiap orang yung bisa melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  37. Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 
  38. Pengurus ialah orang yang mempunyai kiprah memimpin pribadi sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
  39. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan ialah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  40. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja ialah Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang K3 Lingkungan Kerja yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, Pemeriksaan, dan Pengujian bidang Lingkungan Kerja serta pengawasan, pembinaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  41. Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pemeriksaan ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja.
  42. Pengujian Ketenagakerjaan yang selanjutnya discbut Pengujian ialah kegiatan evaluasi terhadap suatu objek Pcngawasan Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.
  43. Penguji K3 ialah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan Pengujian K3 dan kompetensi K3.
  44. Pengujian K3 ialah serangkaian kegiatan evaluasi suatu obyek K3 secara teknis dan/atau medis yang mempunyai resiko ancaman dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik Pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis atau medis yang telah ditentukan.
  45. Unit Pelaksana Teknis Bidang K3 ialah satuan organisasi yang mempunyai kiprah melaksanakan Pengujian dan Pemeriksaan K3, serta peningkatan kapasitas tenaga K3.
  46. Ahli Higiene Industri ialah seseorang yang mempunyai kompetensi yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan perilaku dibidang Higiene industri yang mempunyai kualilikasi Ahli Muda Higiene lndustri (HIMU), Ahli Madya Higiene lndustri (HIMA), dan Ahli Utama Higiene lndustri (HIU).
  47. Direktur Jenderal ialah Direktur Jenderal yang membidangi pelatihan pengawasan ketenagakerjaan dan K3.
  48. Menteri ialah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja.

Pasal 3
Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB;
b. pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi Kerja supaya memenuhi standar;
c. penyediaan kemudahan Kebersihan dan sarana Higiene di Tempat Kerja yang higienis dan sehat; dan
d. penyediaan personil K3 yang mempunyai kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja.

Pasal4
Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan untuk mewujudkan Lingkungan Kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akhir kerja.

Pasal 5
(1) Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui kegiatan:
a. pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja; dan
b. penerapan Higiene dan Sanitasi.

(2) Pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a meliputi faktor:
a. fisika;
b. kimia;
c. biologi;
d. ergonomi; dan
e. psikologi

(3) Penerapan Higiene dan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) abjad b meliputi:
a. Bangunan Tempat Kerja;
b. kemudahan Kebersihan;
c. kebutuhan udara: dan
d. Tata laksana kerumahtanggaan.

    Download Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja



    Download File:
    Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Semoga bisa bermanfaat.
    Advertisement