Berikut ini ialah berkas isu Kemdikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK. Download file format PDF.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 |
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019
Berikut ini kutipan teks isu Kemdikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019:
Biaya
Dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
Tata Cara
Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
Sistem Zonasi
Sekolah wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
*Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di daerah.
Sekolah sanggup mendapatkan calon peserta didik melalui:
Jalur Prestasi
Jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Jalur Perpindahan
Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus mencakup perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi peristiwa alam/sosial, paling banyak 5% (total keseluruhan peserta didik yang diterima).
Jalur radius zona terdekat
Sekolah wajib mendapatkan calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.
Sistem Zonasi PPDB 2018/2019
Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas 1 (satu) SD atau sederajat:
Seleksi PPDB Kelas 1 (Satu) SD
Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Syarat PPDB Kelas 1 (satu) SD
Syarat PPDB kelas 7 (tujuh) SMP
PPDB Kelas 10 (Sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau yang Sederajat
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMASeleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut:
Syarat PPDB kelas 10 (sepuluh) SMA
PPDB Kelas 10 (Sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan atau yang Sederajat
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMKSeleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut:
Syarat PPDB kelas 10 (sepuluh) SMK
Biaya
Dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
Tata Cara
- Daftar melalui jejaring (daring/online) lebih diutamakan (Laman (web) resmi PPDB tempat masing-masing)
- Daftar melalui luar jejaring (luring/online) (Daftar pribadi ke sekolah tempat masing-masing).
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
Sistem Zonasi
Sekolah wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
*Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di daerah.
Sekolah sanggup mendapatkan calon peserta didik melalui:
Jalur Prestasi
Jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Jalur Perpindahan
Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus mencakup perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi peristiwa alam/sosial, paling banyak 5% (total keseluruhan peserta didik yang diterima).
Jalur radius zona terdekat
Sekolah wajib mendapatkan calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.
Sistem Zonasi PPDB 2018/2019
- Domisili calon peserta didik menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Dalam memutuskan radius zona, pemerintah tempat melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
- Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai dengan kondisi di tempat tersebut berdasarkan: a.Ketersediaan anak usia Sekolah di tempat tersebut. b. Jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan berguru pada Sekolah.
- Sekolah yang berada di tempat perbatasan provinsi/kabupaten/kota, sanggup diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah tempat yang saling berbatasan.
Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas 1 (satu) SD atau sederajat:
Seleksi PPDB Kelas 1 (Satu) SD
Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
- Dalam seleksi calon peserta didik gres kelas 1(satu) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Syarat PPDB Kelas 1 (satu) SD
- Berusia 7 tahun, paling rendah 6 tahun pada ketika mendaftar (Kecuali calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan/bakat istimewa atau kesiapan belajar, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah).
Penerimaan Peserta Didik Baru Seleksi PPDB kelas 7 (tujuh) SMP
Seleksi PPDB kelas 7 (Tujuh) Sekolah Menengah Pertama mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut:- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi
- Nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan tempat masing-masing.
Syarat PPDB kelas 7 (tujuh) SMP
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada ketika mendaftar
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau yang sederajat.
PPDB Kelas 10 (Sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau yang Sederajat
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMASeleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut:
- Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
- SHUN Sekolah Menengah Pertama bentuk lain yang sederajat;
- Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan tempat masing-masing.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada ketika mendaftar;
- Memiliki SHUN Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat (dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri);
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat;
PPDB Kelas 10 (Sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan atau yang Sederajat
Seleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) SMKSeleksi PPDB kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru sebagai berikut:
- SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat;
- prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah;
- Sekolah sanggup melaksanakan seleksi talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program.
Syarat PPDB kelas 10 (sepuluh) SMK
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada ketika mendaftar;
- SMK bidang keahlian/program tertentu sanggup memutuskan pelengkap persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh);
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar(STTB) Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat.
Download Informasi Kemdikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas isu Kemdikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019
Download File:
Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019.pdf
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat
Sumber:
https://www.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai isu Kemdikbud terbaru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement