2022

Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Wacana Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Wacana Penyusunan Peta Proses Bisnis
Instansi Pemerintah
Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Wacana Penyusunan Peta Proses Bisnis
Instansi Pemerintah
Berikut ini yaitu berkas Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Permenpan RB Nomor  Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah:

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS INSTANSI PEMERINTAH

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Peta Proses Bisnis yaitu diagram yang menggambarkan relasi kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi biar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
  2. Supplier yaitu unit organisasi yang menyediakan input untuk suatu proses.
  3. Input yaitu sumber daya yang akan dipakai dalam suatu proses.
  4. Proses yaitu serangkaian tahapan yang mengubah input menjadi output.
  5. Output yaitu sumber daya yang dihasilkan dari suatu proses.
  6. Customer yaitu unit organisasi yang mendapatkan output dari suatu proses.
  7. Instansi pemerintah yaitu instansi pemerintah sentra dan instansi pemerintah daerah.
  8. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 2
Penyusunan Peta Proses Bisnis merupakan teladan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan relasi kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi biar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Pasal 3
(1) Penyusunan Peta Proses Bisnis instansi pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Peta proses bisnis instansi pemerintah dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 4
Pada dikala peraturan Menteri ini berlaku, instansi pemerintah yang telah menyusun peta proses bisnis menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 perihal Penataan Tata Laksana (Business Process) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Pada dikala Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 perihal Pedoman Penataan Tata Laksana (Business Process), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR

Latar Belakang
Reformasi birokrasi merupakan prioritas utama pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk melaksanakan perubahan sistematik dan bersiklus menuju tatanan manajemen pemerintahan yang lebih baik. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menyebabkan aparatur sipil negara yang lebih profesional, efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Reformasi birokrasi merupakan suatu upaya yang bersiklus dan sistematis untuk mengubah struktur, sistem, dan nilai-nilai dalam pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Efektivitas dan efisiensi birokrasi sangat terkait dengan proses bisnis yang dipakai oleh birokrasi dalam menghasilkan output dan outcome. Proses bisnis yang berbelit-belit dan tumpang-tindih antara satu unit organisasi dengan unit organisasi yang lain akan menciptakan organisasi menjadi lambat untuk bekerja. Oleh alasannya yaitu itu, setiap unit organisasi memerlukan peta proses bisnis yang bisa menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi.

Peta proses bisnis merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh info ke dalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi. Dengan demikian, menjadi sebuah keniscayaan untuk melibatkan seluruh elemen organisasi dalam penyusunan peta proses bisnis untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis yang digambarkan sesuai dengan rencana strategis organisasi. 

Maksud, Tujuan dan Manfaat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Penyusunan Peta Proses Bisnis ini dimaksudkan sebagai teladan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi, misi, tujuan, dan taktik organisasi.

Sedangkan tujuan penyusunan peta bisnis proses biar setiap instansi pemerintah:
a. bisa melaksanakan kiprah dan fungsi secara efektif dan efisien;
b. gampang mengomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan; dan
c. mempunyai aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan. Aset pengetahuan ini menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta evaluasi kinerja.


Adapun manfaat dari peta proses bisnis adalah:
a. gampang melihat potensi dilema yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah; dan
b. mempunyai standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Ruang Lingkup
Penyusunan peta proses bisnis dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah. Ruang lingkup penyusunan peta proses bisnis ini mencakup seluruh acara di lingkungan instansi pemerintah sentra dan pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan dokumen rencana strategis dan rencana kerja organisasi.

    Download Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah



    Download File:
    Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Semoga bisa bermanfaat.
    Advertisement