Berikut ini yaitu berkas SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 ihwal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs (Madrasah Tsanawiyah). Download file format PDF.
SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 ihwal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs (Madrasah Tsanawiyah) |
SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 ihwal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs (Madrasah Tsanawiyah)
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah:
Bab I Pendahuluan
Bab II Konsep Penilaian
Bab III Penilaian Otentik
Bab IV Ketuntasan Belajar
Bab V Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab VI Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab VII Penutup
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs (Madrasah Tsanawiyah):
Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menegaskan bahwa "Pendidikan Nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk membuatkan potensi akseptor didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab." Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan.
Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil mencar ilmu di madrasah.
Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis penilaian hasil mencar ilmu ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil mencar ilmu di madrasah semoga berjalan secara efektif dan efisien.
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.
Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi:
- Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta menciptakan laporan hasil mencar ilmu akseptor didik (rapor);
- Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian final dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian;
- Kepala Madrasah sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan pelatihan melalui supervisi akademik;
- Pengawas sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan pelatihan melalui supervisi akademik; dan
- Orang bau tanah dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil mencar ilmu akseptor didik.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua ganjal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 ihwal lmplementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Standar lsi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 ihwal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengertian Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran sanggup ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk memilih seni administrasi mengajar yang baik dan memotivasi akseptor didik untuk mencar ilmu yang lebih baik. Pelaksanaan penilaian di Madrasah Tsanawiyah (MTs) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah.
Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
- Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
- Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
- Penilaian memakai teladan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian akseptor didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang akseptor didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil akseptor didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan mencar ilmu minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
- Penilaian dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian balasannya dianalisis untuk memilih KD yang telah dan yang belum dikuasai akseptor didik, serta untuk mengetahui kesulitan mencar ilmu akseptor didik.
- Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut, berupa kegiatan remedial bagi akseptor didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan kegiatan pengayaan bagi akseptor didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian has ii mencar ilmu di madrasah antara lain:
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai akseptor didik.
- Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi mencar ilmu akseptor didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada final masa studi pada satuan pendidikan.
- Menetapkan kegiatan perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi akseptor didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
- Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.
Fungsi Penilaian
Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik mempunyai fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil mencar ilmu dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik meliputi :
- Formatif; Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada akseptor didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil mencar ilmu akseptor didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan akseptor didik digunakan untuk menunjukkan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
- Sumatif; Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya yaitu mengumpulkan informasi ihwal pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada final suatu unit pelajaran. lnformasi tersebut digunakan untuk memilih keberhasilan mencar ilmu akseptor didik pada final semester, satu tahun pembelajaran, atau final masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk memilih nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan mencar ilmu akseptor didik dari satuan pendidikan.
- Evaluatif; Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.
Acuan Penilaian
Ada dua jenis teladan penilaian yang digunakan dalam mengelompokan akseptor didik yaitu:
- Penilaian Acuan Norma (PAN); Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil mencar ilmu setiap akseptor didik terhadap hasil dalam kelompoknya. PAN digunakan untuk memilih status setiap akseptor didik terhadap kemampuan akseptor didik lainnya. Artinya, PAN digunakan apabila ingin mengetahui kemampuan akseptor didik di dalam komunitasnya menyerupai di kelas, madrasah, dan lain sebagainya. PAN memakai kriteria yang bersifat "relative". Artinya, selalu berubah-ubah diadaptasi dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan akseptor didik ihwal materi pembelajaran yang diujikan, tetapi hanya membuktikan posisi akseptor didik dalam kelompoknya. Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat. Hasil PAN digunakan oleh guru dan madrasah untuk memonitor perkembangan individu akseptor didik dan tidak harus dipublikasikan.
- Penilaian Acuan Kriteria (PAK); Penilaian teladan kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion evaluation yaitu pengukuran keberhasilan akseptor didik dengan memakai kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Dalam pengukuran ini akseptor didik dibandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu menurut tujuan pembelajaran, bukan dibandingkan dengan pencapaian akseptor didik yang lain. Tingkat keberhasilan akseptor didik tergantung pada penguasaan materi ganjal kriteria tersebut. Selanjutnya kriteria tersebut dikembangkan menjadi item-item soal baik soal dalam bentuk uraian, esai, pilihan ganda (PG), praktek atau lainnya. Penentuan bentuk soal diadaptasi dengan karakteristik dan tuntutan kriterialindikator. Denagn demikian penguasaan terhadap kriteria mencerminkan penguasaan terhafap penguasaan tujuan pembelajaran, maka dengan PAK ini setiap akseptor didik sanggup diketahui tingkat kemampuannya.
Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil mencar ilmu akseptor didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seperti sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting yaitu bagaimana penilaian bisa meningkatkan kompetensi akseptor didik dalam proses pembelajaran. Oleh lantaran itu, penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan: (1) penilaian sebagai assessment of learning, yaitu penilaian terhadap hasil belajar; (2) assessment for learning, yaitu penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran, dan (3) assessment as learning, yaitu penilaian sebagai pecahan dari proses pembelajaran yaitu sebagai alat perbaikan proses pembelajaran.
Penilaian dalam Kurikulum 2013 diperlukan lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.
Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan penilaian hasil mencar ilmu semoga balasannya sanggup diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan memakai hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut.
- Sahih; Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
- Objektif; Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu, perlu dirumuskan petunjuk teknis penilaian (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
- Adil; Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan akseptor didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian hasil mencar ilmu akseptor didik pada kompetensi yang dinilai.
- Terpadu; Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
- Terbuka; Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, terang dan sanggup diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam masa keterbukaan menyerupai sekarang, pihak yang dinilai yaitu akseptor didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan teladan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian sanggup diterima oleh semua pihak.
- Menyeluruh dan berkesinambungan; Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan akseptor didik.
- Sistematis; Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku.
- Beracuan Kriteria; Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai teladan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang akseptor didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan akseptor didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
- Akuntabel; Penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, mekanisme maupun hasilnya.
Ketuntasan Belajar
Tujuan pembelajaran yaitu terwujudnya kompetensi dasar pada diri akseptor didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD), guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai teladan penilaian. Pada ketika yang sama madrasah juga harus memilih ketuntasan mencar ilmu atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk menetapkan seorang akseptor didik sudah tuntas atau belum tuntas.
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktek, dan ketuntasan mencar ilmu dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan mencar ilmu KD yang merupakan tingkat penguasaan akseptor didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan mencar ilmu dalam konteks kurun waktu mencar ilmu terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan. Ketuntasan Belajar dalam satu semester yaitu keberhasilan akseptor didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun yaitu keberhasilan akseptor didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan yaitu keberhasilan akseptor didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk memilih kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi perilaku dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D) .
Download SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 ihwal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs (Madrasah Tsanawiyah)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs (Madrasah Tsanawiyah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 ihwal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs (Madrasah Tsanawiyah)
Download File:
SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 ihwal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs (Madrasah Tsanawiyah).pdf
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs (Madrasah Tsanawiyah). Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MTs (Madrasah Tsanawiyah). Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement