Berikut ini ialah berkas SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ihwal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah). Download file format PDF.
SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ihwal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) |
SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ihwal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah)
Sistematika Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah
Bab I Pendahuluan
Bab II Konsep Penilaian
Bab III Penilaian Otentik
Bab IV Ketuntasan Belajar
Bab V Penilaian Proses dan Hasil Belajar
Bab VI Jenis Penilaian
Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
Bab VIII Penutup
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah:
Bab I Pendahuluan
Bab II Konsep Penilaian
Bab III Penilaian Otentik
Bab IV Ketuntasan Belajar
Bab V Penilaian Proses dan Hasil Belajar
Bab VI Jenis Penilaian
Bab VII Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
Bab VIII Penutup
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah:
Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menegaskan bahwa "Pendidikan Nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab."
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan Iainya yang relevan.
Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah lbtidaiyah (MI) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil berguru di madrasah.
Tujuan
Petunjuk teknis penilaian hasil berguru ini disusun sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil berguru di Madrasah Ibtidaiyah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.
Sasaran Pengguna
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MI ini diperuntukkan bagi:
- Guru sebagai rarnbu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta menciptakan laporan hasil berguru penerima didik (rapor).
- Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian.
- Kepala Madrasah sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan training melalui supervisi akademik.
- Pengawas sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan training melalui supervisi akademik, dan
- Orang renta dalam memahami sistem penilaian serta laporan hasil berguru penerima didik.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 ihwal Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 ten tang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 ihwal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Pengertian Penilaian
Penilaian hasil berguru merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran sanggup ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk memilih seni administrasi mengajar yang baik dan memotivasi penerima didik untuk berguru yang lebih baik.
Pelaksanaan penilaian di Madrasah lbtidaiyah (MI) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah.
Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
- Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning)
- Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Dasar(KD) pada Kompetensi Inti (KI). yaitu Kl-1, Kl-2, KI-3, dan KI-4.
- Penilaian memakai teladan kriteria,yaitu penilaian yang membandingkan capaian penerima didik dengan criteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang penerima didik, baik formatif maupun sumatif,tidak dibandingkan dengan hasil penerima didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan berguru minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
- Penilaian dilakukan secara terpola dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian balasannya dianalisis untuk memilih KD yang telah dan yang belum dikuasai penerima didik, serta untuk mengetahui kesulitan berguru penerima didik.
- Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut, berupa kegiatan remedial bagi penerima didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan kegiatan pengayaan bagi penerima didik yang telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian hasil berguru di madrasah antara lain:
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai penerima didik.
- Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi berguru penerima didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan selesai masa studi pada satuan pendidikan.
- Menetapkan kegiatan perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi penerima didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
- Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Fungsi Penilaian
Penilaian hasil berguru oleh pendidik mempunyai fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya penilaian hasil berguru oleh pendidik meliputi:
- Formatif; Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada penerima didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil berguru penerima didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan penerima didik digunakan untuk memperlihatkan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
- Sumatif; Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya ialah mengumpulkan informasi ihwal pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada selesai suatu unit pelajaran. Informasi tersebut digunakan untuk memilih keberhasilan berguru penerima didik pada selesai semester, satu tahun pembelajaran, atau selesai masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk memilih nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan berguru penerima didik dari satuan pendidikan.
- Evaluatif; Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.
Acuan Penilaian
Ada dua jenis teladan penilaian yang digunakan dalam mengelompokan penerima didik yaitu:
- Penilaian Acuan Norma (PAN); Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil berguru setiap penerima didik terhadap hasil dalam kelompoknya. PANdigunakan untuk memilih status setiap penerima didik terhadap kemampuan penerima didik lainnya. Artinya, PANdigunakan apabila ingin mengetahui kemampuan penerima didik di dalam komunitasnya menyerupai di kelas, madrasah, dan lain sebagainya. PANmenggunakan kriteria yang bersifat "relative". Artinya, selalu berubah-ubah diadaptasi dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaanpeserta didik ihwal materi pembelajaran yang diujikan, tetapi hanya menunjukanposisi penerima didik dalam kelompoknya. Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat.
- Penilaian Acuan Kriteria (PAK); Penilaian Acuan Kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion evaluation ialah pengukuran keberhasilan penerima didik dengan memakai kriteriatertentu yang telah ditetapkan. Dalam pengukuran ini penerima didik dibandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan pembelajaran, bukan dengan penampilan penerima didik yang lain. Keberhasilan penerima didik tergantung pada penguasaan materi atas kriteria yang telah dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan pembelajaran. Dengan PAK setiap penerima didik sanggup diketahui apa yang telah dan belum dikuasainya. Melalui penilaian ini kita sanggup menyebarkan alat ukur untuk mengetahui berhasil atau tidak suatu proses pembelajaran dengan cara mengadakan tes diawal pembelajaran (pretest) dan tes pada selesai pembelajaran (postest). Dari hasil perbandingan kedua tes tersebut akan diketahui seberapa besar materi yang bisa diterima penerima didik dalam kegiatan pembelajaran.
Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil berguru penerima didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seperti sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar,namun yang lebih penting ialah bagaimana penilaian bisa meningkatkan kompetensi penerima didik dalam proses pembelajaran. Oleh lantaran itu, penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian penerima didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan.Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru dalam memakai informasi ihwal kondisi penerima didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan penerima didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk memilih sasaran belajar.
Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling lebih banyak didominasi dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 dibutuhkan sebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.
Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan sehabis proses pembelajaran selesai. Penilaian irn dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil berguru sehabis penerima didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif menyerupai ulangan selesai semester, ujian madrasah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment of learning.
Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan proses pembelajaran. Dengan assessment for learning guru sanggup memperlihatkan umpan balik terhadap proses berguru penerima didik, memantau kemajuan, dan memilih kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakan penilaian proses yang sanggup dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi penerima didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, contohnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contoh- contoh assessment for learning.
Prinsip Penilaian
Dalam melaksanakan penilaian hasil berguru semoga balasannya sanggup diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan memakai hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut.
- Sahih; Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data mencerminkan kemampuan yang diukur.
- Objektif Penilaian tidak perlu dirumuskan dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu, petunjuk teknispenilaian (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
- Adil; Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status social ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian hasil berguru penerima didik pada kompetensi yang dinilai.
- Terpadu; Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
- Terbuka; Prosedur penilaian dan criteria penilaian harus terbuka, terang dan sanggup diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam masa keterbukaan menyerupai sekarang, pihak yang dinilai yaitu penerima didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan teladan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian sanggup diterima oleh semua pihak.
- Menyeluruh dan berkesinambungan; Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik.
- Sistematis; Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku.
- Beracuan Kriteria; Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai teladan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang penerima didik telah kompeten atau belumbukan dibandingkan terhadap capaian teman- sahabat atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap criteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai criteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan penerima didik yang belum mencapai criteria minimal wajib menempuh remedial.
- Akuntabel; Penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, mekanisme maupun hasilnya.
Download SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ihwal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ihwal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah)
Download File:
SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ihwal Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (Madrasah Ibtidaiyah).pdf
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement