Mekanisme rotasi tidak tiap tahun tetapi hanya 4-6 tahun sekali. |
Dalam sistem zonasi, rotasi guru menjadi salah satu sasaran pemerintah. Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan rotasi guru seharusnya selalu dilakukan oleh sekolah negeri alasannya ini ada dalam aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rotasi dalam konteks kebijakan zonasi akan dijadikan sebagai upaya pemerataan distribusi dan alokasi guru semoga tenaga pendidik dapat merata. Baik dari jumlah maupun kualitas di setiap sekolah.
Saat ini, menurutnya, pemerintah tengah mendesain peraturannya. Namun, prosedur rotasi tidak tiap tahun tetapi hanya 4-6 tahun sekali. Tujuannya semoga guru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya.
"Teknis pelaksanaan rotasi ini akan kami serahkan sepenuhnya kepada masing-masing dinas dan musyawarah kerja kepsek di setiap zona," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (13/08/19).
Rancangan Perpres Sistem Zonasi sudah di Kementerian Hukum dan HAM, tinggal diharmonisasi. Begitu Perpresnya turun, akan ada payung aturan yang lebih berpengaruh untuk mengatur penerimaan peserta asuh gres (PPDB), rotasi guru, dan pembangunan sarana prasarana.
"Selama ini belum ada Perpres urusan pendidikan terutama sekolah, dan madrasah. Misalnya dalam kaitan sarpras. Dengan zonasi ini tertangkap berair tidak ada jalan untuk saluran ke sekolah. Tidak ada kendaraan trayek menuju sekolah itu", kata Mendikbud.
Dengan sistem zonasi ini, lanjut Menteri Muhadjir, dapat terpetakan dengan baik dan melibatkan banyak pihak untuk ikut bertanggung jawab memajukan pendidikan di tempat masing-masing melalui zona.
"Intinya jikalau ada Perpres yang memayungi maka tempat akan mempunyai kekuatan untuk koordinasi bahkan memaksa lembaga, dinas atau forum lain untuk ikut bertanggung jawab," terang Muhadjir.
Advertisement