Berikut ini yakni berkas Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN No. E 26-30/v 141-3/99 Perihal Data Eks TH K II dan Proses Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian TH K II. Download file PDF.
Perihal Data Eks TH K II dan Proses Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian TH K II |
Perihal Data Eks TH K II dan Proses Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian TH K II
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN No. E 26-30/v 141-3/99 Perihal Data Eks TH K II dan Proses Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian TH K II:
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dimana ketentuan dan persyaratan penetapan kebutuhan (formasi) khusus yang salah satunya merupakan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-11, dengan ini kami memberikan bahwa rekapitulasi data Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN sejumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh).
Adapun rekapitulasi data terse but sesuai dengan ketentuan PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2018 pada lampiran bab F wacana Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus angka 6 aksara c, bahwa rekapitulasi data tersebut dikelola berdasarkan:
Berdasarkan proses seleksi diatas maka jumlah rekapitulasi data Tenaga Honorer Kategori II yang memenuhi syarat yakni sejumlah 13.345 (tiga belas ribu tiga ratus empat puluh lima).
Berikutnya kami sampaikan pula bahwa setiap Eks Tenaga Honorer Kategori- ll wajib melaksanakan proses sebagai berikut:
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dimana ketentuan dan persyaratan penetapan kebutuhan (formasi) khusus yang salah satunya merupakan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-11, dengan ini kami memberikan bahwa rekapitulasi data Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN sejumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh).
Adapun rekapitulasi data terse but sesuai dengan ketentuan PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2018 pada lampiran bab F wacana Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus angka 6 aksara c, bahwa rekapitulasi data tersebut dikelola berdasarkan:
- Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif beketja secara terus-menerus hingga sekarang;
- Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori-II pada tanggal 3 November 2013;
- Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijzah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori-II pada tanggal 3 November 2013;
- Ketentuan Kualifikasi/Tingkat Pendidikan yang dipakai oleh Tenaga Honorer Kategori II untuk kelompok kiprah Tenaga P ndidik dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan daftar nominatif hasil pendataan yang dipublikasikan oleh BKN dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pada ketika pendataan tahun 2012 terdapat dua jenis pendidikan yang diinputkan yaitu kualifikasi/tingkat pendidikan yang dipakai pada ketika pengangkatan tenaga honorer pertama kali dan kualifikasi pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan ketika pendataan; b. Pendidikan yang dipakai pada ketika tes tenaga honorer K-II pada Tahun 2013 yakni kualifikasi/tingkat pendidikan yang dipakai pada ketika pengangkatan tenaga honorer pertama kali; c. Pendidikan yang dipakai untuk proses seleksi CPNS deretan khusus Tenaga Honorer Eks K-II Tahun 2018 yakni kualifikasi pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan ketika pendataan Tenaga Honorer Kategori-11 pada Tahun 2012;
Berdasarkan proses seleksi diatas maka jumlah rekapitulasi data Tenaga Honorer Kategori II yang memenuhi syarat yakni sejumlah 13.345 (tiga belas ribu tiga ratus empat puluh lima).
Berikutnya kami sampaikan pula bahwa setiap Eks Tenaga Honorer Kategori- ll wajib melaksanakan proses sebagai berikut:
- Seluruh Eks Tenaga Honorer Kategori-II wajib melaksanakan pencetakan uiang kartu tanda bukti penerima Tenaga Honorer Kategori-II gres melalui helpdesk SSCN 2018 yang mencantumkan kualifikasi/tingkat pendidikan yang dipakai pada ketika pengangkatan tenaga honorer pertama kali dan kualifikasi pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan ketika pendataan THK2 dan membawa kartu tersebut ke BKD masing-masing untuk diverifikasi dan validasi;
- Admin Instansi wajib melaksanakan proses verifikasi dan validasi serta mencetak salinan kartu ujian THK2 melalui helpdesk SSCN 2018 dengan memasukan nomor tiket yang tertera pada kartu tanda bukti penerima THK2 dan membubuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang;
- Eks Tenaga Honorer Kategori-ll wajib melampirkan/ mengupload kartu ujian THK2 yang telah disahkan beserta dokumen lain yang telah ditentukan masmg-masing Instansi.
Download Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN No. E 26-30/v 141-3/99 Perihal Data Eks TH K II dan Proses Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian TH K II
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN No. E 26-30/v 141-3/99 Perihal Data Eks TH K II dan Proses Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian TH K II ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN No. E 26-30/v 141-3/99 Perihal Data Eks TH K II dan Proses Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian TH K II
Download File:
Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN No. E 26-30/v 141-3/99 Perihal Data Eks TH K II dan Proses Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian TH K II.pdf
Sumber: http://www.bkn.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Silabus RPP IPA Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII, IX. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Silabus RPP IPA Sekolah Menengah Pertama MTs Kurikulum 2013 Kelas VII, VIII, IX. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement