Berikut ini yaitu berkas Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 wacana Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun. Download file PDF.
Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 wacana Penjelasan Masa Kerja dan Pensiun |
Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 wacana Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 wacana Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun tertanggal 26 Juli 2018 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah:
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dan ajakan pengajuan Pensiun bagi PNS yang berasal dari Tenaga Honorer dan masa kerja sebagai PNS kurang dari 5 (lima) tahun bersama ini sanggup kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan tersebut:
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dan ajakan pengajuan Pensiun bagi PNS yang berasal dari Tenaga Honorer dan masa kerja sebagai PNS kurang dari 5 (lima) tahun bersama ini sanggup kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 wacana Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan bahwa, waktu menjalankan suatu kewajiban Negara dalam kedudukan lain dari pada sebagai pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada ketika pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja scbagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun;
- Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 wacana Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sebab mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
- Dalam Pasal 305 karakter (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa, Jaminan pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat sebab mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut:
- Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebab mencapai Batas Usia Pensiun, sanggup diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada ketika pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sebab mencapai batas usia pensiun tetapi belum mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil maka yang bersangkutan tidak berhak untuk diberikan pensiun.
Download Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 wacana Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 wacana Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 wacana Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun
Download File:
Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN No. D.26-30/v. 102-8/99 wacana Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun.pdf
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 wacana Pensiun dan Pensiun Janda-Duda Pegawai.pdf
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 wacana Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.pdf
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil.pdf
Sumber: http://www.bkn.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN (Badan Kepegawaian Negara) No. D.26-30/v. 102-8/99 wacana Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN (Badan Kepegawaian Negara) No. D.26-30/v. 102-8/99 wacana Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement