Berikut ini yaitu berkas Manual (Petunjuk Penggunaan) Aplikasi Front-End Dapodik PAUD Versi 3.3.0. Download file PDF.
Manual Aplikasi Front-End Dapodik PAUD Versi 3.3.0 |
Manual Aplikasi Front-End Dapodik PAUD Versi 3.3.0
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Manual (Petunjuk Penggunaan) Aplikasi Front-End Dapodik PAUD Versi 3.3.0:
Penjelasan AplikasiAplikasi Dapodik PAUD yaitu aplikasi yang dipakai untuk melaksanakan penjaringan Data Pokok Pendidikan Usia Dini � Pendidikan Masyarakat (PAUD-DIKMAS) yang terintegrasi sehingga sanggup dipakai oleh entitas satuan pendidikan pemerintahan dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tanggung Jawab dan Keberhasilan DataBerdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi isu dan Transaksi Elektronik dilaksanakan menurut asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, keyakinan baik, dan kebebasan menentukan teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi isu dan Transaksi Elektronik. Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem elektronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut :
Peran Pengguna AplikasiBeberapa kiprah terkait Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas menyerupai berikut:
Spesifikasi Minimal Komputer (Hardware)
Untuk sanggup menjalankan Aplikasi Dapodik PAUD Dikmas, spesifikasi perangkat keras yang dibutuhkan adalah:
Spesifikasi Minimal Software (Operating System)Untuk menjalankan Aplikasi Dapodik PAUD, spesifikasi perangkat lunak yang dibutuhkan adalah:
Operating Sistem
Browser
Penjelasan AplikasiAplikasi Dapodik PAUD yaitu aplikasi yang dipakai untuk melaksanakan penjaringan Data Pokok Pendidikan Usia Dini � Pendidikan Masyarakat (PAUD-DIKMAS) yang terintegrasi sehingga sanggup dipakai oleh entitas satuan pendidikan pemerintahan dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tanggung Jawab dan Keberhasilan DataBerdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemanfaatan Teknologi isu dan Transaksi Elektronik dilaksanakan menurut asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, keyakinan baik, dan kebebasan menentukan teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi isu dan Transaksi Elektronik. Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bab dari masyarakat isu dunia
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan ajaran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi isu seoptimal mungkin dan bertanggung jawab
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian aturan bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi informasi.
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem elektronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut :
- dapat menampilkan kembali isu elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
- dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
- dapat beroperasi sesuai dengan mekanisme atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
- dilengkapi dengan mekanisme atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang sanggup dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut dan mempunyai mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggung tanggapan mekanisme atau petunjuk.
Peran Pengguna AplikasiBeberapa kiprah terkait Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas menyerupai berikut:
- Peran Kepala Sekolah yaitu sebagai pembagi guru mengajar disetiap rombel (roaster), mengawasi operator satuan pendidikan dalam pengisian aplikasi.
- Peran PTK yaitu selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator.
- Peran Peserta Didik yaitu mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang renta untuk diisi secara lengkap. Peran Operator Satuan pendidikan adalah: a) Menyebarkan formulir pendataan kepada Satuan pendidikan, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapat data untuk dientri kedalam aplikasi.b) Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan. c) Mengirim data ke server melalui aplikasi.
Untuk sanggup menjalankan Aplikasi Dapodik PAUD Dikmas, spesifikasi perangkat keras yang dibutuhkan adalah:
- Processor minimal Pentium IV
- Memory minimal 512 MegaByte
- Storage tersisa minimal 100 MegaByte
Spesifikasi Minimal Software (Operating System)Untuk menjalankan Aplikasi Dapodik PAUD, spesifikasi perangkat lunak yang dibutuhkan adalah:
Operating Sistem
- Windows XP SP 3
- Windows Vista
- Windows 7 32 & 64 Bit d) Windows 8 32 & 64 Bit
- Windows 8.1 32 & 64 Bit
Browser
- Google Chrome (Sangat Disarankan dan Bersih dari plugins-plugins)
- Opera
- Mozila Firefox
Download Manual (Petunjuk Penggunaan) Aplikasi Front-End Dapodik PAUD Versi 3.3.0
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Manual (Petunjuk Penggunaan) Aplikasi Front-End Dapodik PAUD Versi 3.3.0 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Manual Aplikasi Front-End Dapodik PAUD Versi 3.3.0
Download File:
Manual Aplikasi Front-End Dapodik PAUD Versi 3.3.0.pdf
Pedoman Dapodik PAUD 2018.pdf
Sumber: https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Manual (Petunjuk Penggunaan) Aplikasi Front-End Dapodik PAUD Versi 3.3.0. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Manual (Petunjuk Penggunaan) Aplikasi Front-End Dapodik PAUD Versi 3.3.0. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement