Berikut ini ialah berkas Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Download file format PDF.
Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah |
Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah:
Dalam rangka peningkatan kualitas data pokok pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan honnat kami mohon tunjangan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar secara aktif memantau progres pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres hingga jumlah Sekolah yang melaksanakan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu final pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung menurut jumlah akseptor didik di tiap Sekolah yang datanya bersurnber dari Dapodik;
Dalam rangka peningkatan kualitas data pokok pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan honnat kami mohon tunjangan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar secara aktif memantau progres pengiriman data pokok pendidikan melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres hingga jumlah Sekolah yang melaksanakan sinkronisasi mencapai 100% sebelum batas waktu final pendataan (cut off) BOS. Perlu kami sampaikan bahwa alokasi dana BOS dihitung menurut jumlah akseptor didik di tiap Sekolah yang datanya bersurnber dari Dapodik;
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu akseptor didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana yang diinputkan ke dalam aplikasi Dapodik. Apabila ditemukan data yang akurasinya diragukan, segera menginstruksikan sekolah untuk melaksanakan perbaikan data melalui Dapodik. Jika kuman verifikasi, terdapat sekolah yang sudah tidak beroperasi dan tidak melaksanakan sinkronisasi Dapodik selama 3 semester berturut-turut akan dilakukan peniadaan secara otomatis (softdelete) dari sistem Dapodik;
3. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang sanggup merugikan negara, sekolah, dan/atau akseptor didik, oknum yang bersangkutan akan diberikan hukuman oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi akan diberikan dalamberbagai bentuk, di antaranya:
a. penerapan hukuman kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
b. penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakanagar dikembalikan ke Kas Negara;
c. penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melaksanakan penyimpangan BOS;
d. apabila menurut hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk Japoran online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id, Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
e. pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh tunjangan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh laba pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
f. hukuman lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Untuk mendukung peningkatan kualitas data dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi;
5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut mempunyai siswa kurang dari 60 (enam puluh), sanggup dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah dimaksud tidak sanggup mendapatkan dana BOS reguler. Hal ini dikecualikan untuk (a) Sekolah Terintegrasi/SMP Satap dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB, sekolah yang berada pada tempat 3T, (b) Sekolah di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang akseptor didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya, atau (c) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh akseptor didik.
6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a. penerapan hukuman kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
b. penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakanagar dikembalikan ke Kas Negara;
c. penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melaksanakan penyimpangan BOS;
d. apabila menurut hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk Japoran online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id, Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
e. pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh tunjangan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh laba pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
f. hukuman lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Untuk mendukung peningkatan kualitas data dimaksud, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah dalam keadaan aktif beroperasi;
5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut mempunyai siswa kurang dari 60 (enam puluh), sanggup dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah dimaksud tidak sanggup mendapatkan dana BOS reguler. Hal ini dikecualikan untuk (a) Sekolah Terintegrasi/SMP Satap dan SDLB/SMPLB/ SMALB/SLB, sekolah yang berada pada tempat 3T, (b) Sekolah di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang akseptor didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya, atau (c) sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh akseptor didik.
6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Download Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Dijen Dikdasmen Nomor 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement