2022

Juknis Lomba Penulisan Dongeng Cukup Umur Islami Siswa Sma Smk Tahun 2018

Juknis Lomba Penulisan Dongeng Cukup Umur Islami Siswa Sma Smk Tahun
2018
Juknis Lomba Penulisan Dongeng Cukup Umur Islami Siswa Sma Smk Tahun
2018
Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami Siswa SMA/SMK Tahun 2018. Download file PDF.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lomba Penulisan Cerita Remaja Islam Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami Siswa Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami Siswa Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami Siswa Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami Siswa SMA/SMK Tahun 2018:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4209 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN LOMBA PENULISAN CERITA REMAJA ISLAM! SISWA SMA/SMK TAHUN 2018

PENDAHULUAN
Tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tertuang dalam Undang� Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ialah untuk berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Kemudian ditegaskan dalam Bab III Pasal 4 butir (4) UU Sisdiknas, bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan perlu memperhatikan pengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Substansi yang terkandung dalam UU ini menawarkan satu pementingan bahwa melalui penyelenggaraan pendidikan, seyogianya peserta didik bisa untuk menggali serta mengaktualisasikan segenap potensi yang dirnilikinya dalam kerangka menawarkan donasi nyata bagi masyarakatnya.

Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan bab dari sistem pendidikan nasional. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, penyelenggaraan pendidikan agama (khususnya PAI) ditujukan untuk membangun perilaku mental peserta didik yang jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, ikhlas, bertanggung jawab, dan toleran. Sikap mental tersebut merupakan kualitas fundamental yang harus dimiliki oleh manusia�manusia Indonesia apabila ingin tampil sebagai bangsa unggul yang survive dalam dinamika globalisasi yang semakin menggurita kini ini.

Peran stratcgis Pendidikan Agama Islam (PAI) terutama di tingkat Sekolah Menengah Alas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMKJ, perlu diterjemahkan melalui banyak sekali langkah kebijakan yang memungkinkan tercapainya tujuan PAI itu sendiri. Peserta didik perlu diberikan ruang yang lebih luas untuk berekspresi, mengaktualisasikan diri sesuai minat dan bakatnya, menuangkan ide�ide yang mereka klarifikasi terperinci dari kerangka teoritis yang mereka dapatkan di kelas. Dorongan untuk mencoba hal�hal gres yang cenderung dimiliki oleh kaum remaja, akan menemukan salurannya yang sempurna kalau diarahkan pada wahana kompetisi yang sehat berikut apresiasi yang layak atas apa yang mereka upayakan. Atas dasar itulah, Direktorat Pendidikan Agama Islam di Tahun 2017 ini, bermaksud mengadakan Lomba Penulisan Cerita Remaja lslami (Ceris) bagi Siswa SMA/SMK, sebagai salah satu langkah terobosan untuk memperkaya sarana pengembangan pembelajaran PAI. Diharapkan melalui acara ini, peserta didik terdorong untuk lebih meningkatkan pengetahuan, penghayatan, dan pengamalan nilai�nilai anutan Islam dalam kehidupan sehari�hari, yang pada balasannya akan berdampak positif terhadap peningkatan mutu PAI di sekolah.
DASAR HUKUM
  1. Undang�Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 ihwal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, embel-embel Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 ihwal Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 ihwal Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1506);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897;
  10. Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 ihwal Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.1/ 12A Tahun 2009 ihwal Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

MAKSUD DAN TUJUAN
Lomba Penulisan Cerita Remaja lslami (Ceris) Siswa SMA/ Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2017 dimaksudkan sebagai sarana aktualisasi siswa dalam membuatkan pengetahuan, penghayatan, dan pengamalan mereka di bidang PAI. Adapun tujuan lomba ialah sebagai berikut:
  1. Menggali potensi, minat dan talenta siswa yang selaras dengan pencapaian tujuan PAI;
  2. Menumbuhkan perilaku mental bersaing yang positif di kalangan siswa;
  3. Memotivasi siswa untuk lebih berprestasi;
  4. Menumbuhkan budaya menulis kisah Islami di kalangan siswa;
  5. Mewujudkan religious culture di sekolah dalam rangka menguatkan karakter bangsa;
  6. Menumbuhkan minat untuk menggali pengetahuan sejarah Islam di Indonesia;
  7. Mempererat ukhuwah lslamiyah, membina persaudaraan dan kesatuan bangsa di kalangan siswa. 

KETENTUAN LOMBA
Tema Lomba
Judul kisah ditentukan oleh penulis, mengacu pada tema lomba, yaitu "Merawat Keberagaman - Memantapkan Keberagamaan".

Persyaratan Peserta
Peserta Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) ialah siswa SMA/SMK aktif yang beragama Islam.
Ketentuan Umum
  1. Peserta Lomba ialah perorangan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Cerita mempunyai latar belakang insiden sejarah perkembangan Islam di Indonesia (Historigrafi Islam Indonesia: tradisional/konvensional/ kolonial/temporer), fiksi atau non fiksi, bukan kisah pahlawan/wali, bukan kisah tokoh legenda;
  3. Tidak mengandung unsur yang mengarah pada informasi SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan), politik, kemusyrikan, pornografi, dan khilafiyah;
  4. Mengandung pesan moral, akhlak, dan kebijaksanaan pekerti yang baik dan/atau pembiasaan kearifan lokal;
  5. Tulisan memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  6. Naskah kisah harus asli, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba sejenis;
  7. Menyertakan identitas lengkap dilampiri fotokopi KTP/Kartu Pelajar, alamat sekolah, dan nomor telepon yang gampang dihubungi;
  8. Membuat surat pernyataan dengan meterai Rp. 6.000,� bahwa naskah kisah ialah hasil karya sendiri bukan hasil jiplakan, terjemahan, atau saduran, dan bersedia dikenai hukuman kalau didapati adanya pelanggaran;
  9. Menyertakan surat pengantar dari kepala sekolah.

Ketentuan Khusus
a. Cerita berkesinambungan hingga tamat;
b. Naskah kisah diketik pada kertas HVS A4 dengan spasi 1,5, jenis karakter (font type) Times New Roman dengan ukuran karakter (font size) 12. Adapun batas (margin) atas 2 cm, batas (margin) bawah 2 cm, batas (margin) kanan 2 cm, batas (margin) kiri 3 cm;
c. Jumlah halaman minimal 60 halaman;
d. Sistematika penulisan Ceris sebagai berikut:
  1. Cover;
  2. Pernyataan Orisinalitas Karya;
  3. Sinopsis, maksimal 1 halaman dengan spasi 1;
  4. Kata Pengantar;
  5. Daftar lsi;
  6. Isi Ceris;
  7. Riwayat hidup

Kriteria Penilaian
  1. Relevansi judul dengan tema penulisan (10%);
  2. Orisinalitas kisah (10%);
  3. Bahasa (20%);
  4. Karakter tokoh (20%);
  5. Pesan moral kisah dan isi (30%);
  6. Tampilan naskah ( 10%).

Hak Cipta
Hak Cipta naskah ada pada penulis. Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berhak menerbitkan naskah untuk 1 (satu) kali penerbitan dan/ atau mempublikasikan dalam situs resmi sesudah penetapan pemenang, tanpa royalti.

Mekanisme Lomba
  • Dari hasil seleksi berkas akan didapatkan 6 (enam) orang finalis yang akan diumumkan pada tanggal 26 November 2018 di situs resrm Kementerian Agama: pendis.kemenag.go.id. Pemenang juga akan dihubungi via telepon dan surat resmi oleh panitia;
  • 6 (enam) orang finalis dari hasil seleksi berkas akan diundang oleh panitia untuk mempresentasikan naskah kisah di hadapan tim Jun, dengan alokasi waktu selama kurang lebih 15 menit untuk masing� masing peserta dilanjutkan dengan tanya jawab;
  • Setiap peserta disertai pendamping sesuai kuota yang ditetapkan;
  • Kegiatan presentasi dan penetapan juara akan dilaksanakan pada bulan Desember 2018;
  • Para pemenang yang telah ditetapkan akan mendapatkan penghargaan dan hadiah yang diserahkan 1angsung oleh Menteri Agama atau yang mewakili;
  • Keputusan tim juri bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.

Hadiah dan Penghargaan
Untuk 6 (enam) pemenang Lomba Penulisan Ceris Siswa SMA/SMK ini akan diberikan penghargaan hadiah senilai:
  • Juara I = Rp. 17.500.000,�
  • Juara II Rp. 15.500.000,�
  • Juara III Rp. 13.500.000,�
  • Juara Harapan I = Rp. 11.500.000,�
  • Juara Harapan II = Rp. 9.500.000,�
  • Juara Harapan III = Rp. 7.500.000,�

Selain mendapatkan hadiah dalam bentuk uang, masmg�masmg pemenang juga akan mendapatkan piagam penghargaan dan tropi/piala.

Setiap pajak yang timbul dalam penerimaan hadiah/penghargaan dalam bentuk uang akan dipotong pribadi oleh Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Pengiriman Naskah
Naskah Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) Siswa SMA/SMK sanggup dikirimkan ke Panitia paling lambat hari Senin tanggal 12 November 2018 (stempel pos), ditujukan kepada:

Direktur Pendidikan Agama Islam
Cq. Panitia Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami (Ceris) Siswa SMA/SMK Tahun 2018
Sub �Direktorat PAI pada SMA
Direktorat PAI Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Gedung Kementerian Agama Lantai 8 Jalan Lapangan Benteng Barat Nomor 3�4 Jakarta Pusat 10110

Selain dalam bentuk cetak, peserta Jomba diminta untuk memberikan Naskah Lomba dalam bentuk elektronik dikirimkan ke Panitia dengan alamat surel (email: kompetisipai@gmail.com dengan menyertakan jenis lomba dan nama pada subyek surat, sebagai berikut:

Kepada/to: kompetisipai@gmail.com
Subyek/ subject: Ceris - <nama pengirim>

Jika Penulis berjulukan Shanti Mulyani, maka penulisan pada subyek surat;
Kepada/to: kompetisipai@gmail.com
Subyek/ subject: Ceris - Shanti Mulyani

"Naskah yang dinyatakan sah sebagai peserta lomba ialah naskah dalam bentuk cetak yang telah diterima oleh panitia".

Pembiayaan
Biaya pelaksanaan Lomba Penulisan Cerita Remaja lslami (Ceris) Siswa SMA/SMK ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

    Download Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami Siswa Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami Siswa SMA/SMK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami Siswa Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018



    Download File:
    Juknis Lomba Penulisan Ceris 2018.pdf
    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Lihat juga:
    Juknis Lomba Penulisan Karya Ilmiah Remaja PAI Siswa Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lomba Penulisan Cerita Remaja Islami Siswa SMA/SMK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
    Advertisement