Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018. Download file PDF. Juklak ini diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 |
Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018:
A. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu dan mendukung peningkatan bakat, minat dan prestasi peserta didik Sekolah Menengah kejuruan serta sebagai ajang promosi SMK, maka dibutuhkan pemberian penghargaan sebagai stimulan bagi generasi muda biar tertarik menekuni talenta dan minat pada bidang-bidang kemampuannya. Selain itu beasiswa ini juga diberikan bagi siswa yang berada di lokasi bencana.
Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengalokasikan dana beasiswa dalam bentuk Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana.
Beasiswa Prestasi merupakan salah satu penghargaan bagi siswa yang mempunyai kemampuan baik dibidang akademik maupun non akademik, selama menimba ilmu dan meningkatkan prestasi di sekolah maupun di luar sekolah.
Beasiswa Khusus Bencana merupakan derma bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan yang di tempat yang terkena bencana.
B. Tujuan
C. Pemberi Bantuan PemerintahPemberi Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
D. Rincian Jumlah Bantuan
Total derma ialah Rp. 3.500.000.000,00 dengan nilai rincian derma yang akan ditetapkan kemudian oleh Direktur Pembinaan SMK.
E. Hasil yang Diharapkan
F. Bentuk Bantuan PemerintahBantuan diberikan dalam bentuk uang.
G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
Organisasi, tugas, dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan kegiatan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana sanggup diuraikan sebagai berikut:
A. Organisasi
Organisasi pelaksanaan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
B. Tugas Dan Tanggung Jawab
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan dan dokumen lain yang berkaitan dengan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana;
b. Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
c. Melakukan seleksi calon siswa peserta Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana;
d. Menetapkan siswa peserta Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana;
e. Menyalurkan dana;
f. Menerima laporan penyaluran dana beasiswa dari Bank Penyalur;
g. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan).
2. Dinas Pendidikan Provinsia. Menyebarkan warta dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan ke Sekolah Menengah kejuruan di wilayahnya;
b. Dapat mengirimkan usulan calon peserta beasiswa ke Direktorat Pembinaan SMK;
PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NOMOR : 381/D5.5/KU/2018
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH BEASISWA PRESTASI ATAU KHUSUS BENCANA TAHUN 2018
BAB I PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan mutu dan mendukung peningkatan bakat, minat dan prestasi peserta didik Sekolah Menengah kejuruan serta sebagai ajang promosi SMK, maka dibutuhkan pemberian penghargaan sebagai stimulan bagi generasi muda biar tertarik menekuni talenta dan minat pada bidang-bidang kemampuannya. Selain itu beasiswa ini juga diberikan bagi siswa yang berada di lokasi bencana.
Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengalokasikan dana beasiswa dalam bentuk Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana.
Beasiswa Prestasi merupakan salah satu penghargaan bagi siswa yang mempunyai kemampuan baik dibidang akademik maupun non akademik, selama menimba ilmu dan meningkatkan prestasi di sekolah maupun di luar sekolah.
Beasiswa Khusus Bencana merupakan derma bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan yang di tempat yang terkena bencana.
B. Tujuan
- Memberikan motivasi kepada siswa yang berprestasi sesuai minat dan talenta di bidang akademik maupun non akademik;
- Memberikan motivasi kepada siswa di tempat bencana;
C. Pemberi Bantuan PemerintahPemberi Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
D. Rincian Jumlah Bantuan
Total derma ialah Rp. 3.500.000.000,00 dengan nilai rincian derma yang akan ditetapkan kemudian oleh Direktur Pembinaan SMK.
E. Hasil yang Diharapkan
- Meningkatnya motivasi siswa Sekolah Menengah kejuruan untuk berprestasi pada tingkat provinsi/nasional dan internasional di bidang akademik maupun non akademik;
- Siswa berprestasi sanggup mempertahankan dan/atau meningkatkan prestasinya;
- Siswa dari tempat yang terkena peristiwa tetap melanjutkan pendidikan.
F. Bentuk Bantuan PemerintahBantuan diberikan dalam bentuk uang.
G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Penetapan peserta derma sepenuhnya berada di Direktorat Pembinaan SMK;
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan memutuskan tim pengolah dan seleksi data siswa;
- Data usulan yang diolah dan diseleksi hanya data yang diusulkan oleh Sekolah Menengah kejuruan dan di sahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
- Bantuan Beasiswa akan diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan;
- Nilai nominal Beasiswa prestasi yang akan diberikan kepada siswa ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
BAB II
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Organisasi, tugas, dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan kegiatan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana sanggup diuraikan sebagai berikut:
A. Organisasi
Organisasi pelaksanaan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan SMK;
- Dinas Pendidikan Provinsi;
- Bank Penyalur;
- Sekolah;
- Siswa Penerima Bantuan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana.
B. Tugas Dan Tanggung Jawab
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan dan dokumen lain yang berkaitan dengan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana;
b. Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
c. Melakukan seleksi calon siswa peserta Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana;
d. Menetapkan siswa peserta Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana;
e. Menyalurkan dana;
f. Menerima laporan penyaluran dana beasiswa dari Bank Penyalur;
g. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan).
2. Dinas Pendidikan Provinsia. Menyebarkan warta dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan ke Sekolah Menengah kejuruan di wilayahnya;
b. Dapat mengirimkan usulan calon peserta beasiswa ke Direktorat Pembinaan SMK;
c. Memberikan masukan dan saran yang berkaitan dengan pelaksanaan aktivitas beasiswa;
d. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan);
3. Bank Penyalur
a. Menerima dan menyalurkan dana derma sesuai dengan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan SMK;
b. Membuat laporan terencana dan laporan final perihal penyaluran dana derma beasiswa ke Direktorat Pembinaan SMK.
4. Sekolah (SMK)a. Melaksanakan sosialisasi aktivitas beasiswa kepada guru, komite sekolah, siswa, dan orang bau tanah siswa;
b. Menyusun dan mengajukan daftar usulan nama siswa calon peserta Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana beserta kelengkapannya kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sehabis menerima persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi. Daftar nama siswa calon peserta derma Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana diusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
c. Membuat laporan peserta beasiswa kepada Direktorat Pembinaan SMK dan Dinas Pendidikan Provinsi.
5. Siswa Penerima Bantuan
a. Menyerahkan data-data yang dibutuhkan untuk pengambilan dana beasiswa kepada cabang/unit Bank yang ditetapkan;
b. Memanfaatkan beasiswa sesuai ketentuan pemanfaatan dana.
A. Persyaratan Penerima
1. Persyaratan Teknis.Siswa Sekolah Menengah kejuruan yang masih aktif dan berprestasi baik perorangan ataupun pemain perorangan dalam tim yang mempunyai prestasi:
a. Juara I, II, III dan/atau terbaik di bidang Akademik, non akademik, maupun inovasi/perekayasa/keilmuan pada tingkat provinsi atau nasional tahun 2017 (belum pernah menerima beasiswa prestasi dari Direktorat pelatihan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017) atau 2018 dibuktikan dengan akta kejuaraan/surat penetapan juara oleh penyelenggara dari pihak lain selain Direktorat PSMK;
b. Juara I, II, III dan/atau Minimal Medallion Of Excellent (penghargaan yang diperoleh apabila peserta memenuhi batas nilai minimal) atau yang setara, dibidang Akademik, non Akademik, maupun inovasi/perekayasaan/keilmuan pada tingkat Internasional tahun 2017 dan/atau 2018 (belum pernah menerima beasiswa prestasi dari Direktorat pelatihan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017 atau 2018), dibuktikan dengan akta kejuaraan/surat penetapan juara oleh penyelenggara;
c. Prestasi lainnya yang diakui oleh pemerintah atau pihak lain yang terkait, Misalnya: mencegah tindak kejahatan, membantu abdnegara dalam menanggulangi bencana, melaksanakan sesuatu yang luar biasa sehingga diekspos oleh media massa, dan prestasi semacamnya tahun 2017 dan/atau 2018;
d. Siswa Sekolah Menengah kejuruan aktif yang berdomisili di tempat terkena peristiwa tahun 2017 dan/atau 2018.
2. Persyaratan Administrasi
a. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Sekolah Menengah kejuruan sehabis ada ratifikasi Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Melampirkan data pendukung yang mengambarkan pencapaian prestasi siswa calon peserta berupa piagam/ sertifikat/penghargaan atau surat penetapan juara oleh penyelenggara;
c. Siswa yang diusulkan ditetapkan sebagai peserta derma oleh PPK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat PSMK.
B. Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima BantuanMekanisme pengajuan beasiswa prestasi sebagai berikut:
C. Mekanisme Penyaluran Dana
A. Ketentuan Penggunaan DanaPeningkatan dan pengembangan prestasi akademik dan/atau non akademik siswa.
B. Pertanggungjawaban Penyaluran DanaBank Penyalur harus mempertanggungjawabkan penyaluran dana ke rekening siswa dan segera menyetor sisa dana yang tidak tersalurkan ke kas negara.
C. Perpajakan
Dana derma Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 diberikan pribadi kepada peserta didik tanpa dikenakan pajak.
D. Sanksi
Penyalahgunaan derma pemerintah yang sanggup merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
d. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan);
3. Bank Penyalur
a. Menerima dan menyalurkan dana derma sesuai dengan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan SMK;
b. Membuat laporan terencana dan laporan final perihal penyaluran dana derma beasiswa ke Direktorat Pembinaan SMK.
4. Sekolah (SMK)a. Melaksanakan sosialisasi aktivitas beasiswa kepada guru, komite sekolah, siswa, dan orang bau tanah siswa;
b. Menyusun dan mengajukan daftar usulan nama siswa calon peserta Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana beserta kelengkapannya kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sehabis menerima persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi. Daftar nama siswa calon peserta derma Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana diusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
c. Membuat laporan peserta beasiswa kepada Direktorat Pembinaan SMK dan Dinas Pendidikan Provinsi.
5. Siswa Penerima Bantuan
a. Menyerahkan data-data yang dibutuhkan untuk pengambilan dana beasiswa kepada cabang/unit Bank yang ditetapkan;
b. Memanfaatkan beasiswa sesuai ketentuan pemanfaatan dana.
BAB III
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Persyaratan Penerima
1. Persyaratan Teknis.Siswa Sekolah Menengah kejuruan yang masih aktif dan berprestasi baik perorangan ataupun pemain perorangan dalam tim yang mempunyai prestasi:
a. Juara I, II, III dan/atau terbaik di bidang Akademik, non akademik, maupun inovasi/perekayasa/keilmuan pada tingkat provinsi atau nasional tahun 2017 (belum pernah menerima beasiswa prestasi dari Direktorat pelatihan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017) atau 2018 dibuktikan dengan akta kejuaraan/surat penetapan juara oleh penyelenggara dari pihak lain selain Direktorat PSMK;
b. Juara I, II, III dan/atau Minimal Medallion Of Excellent (penghargaan yang diperoleh apabila peserta memenuhi batas nilai minimal) atau yang setara, dibidang Akademik, non Akademik, maupun inovasi/perekayasaan/keilmuan pada tingkat Internasional tahun 2017 dan/atau 2018 (belum pernah menerima beasiswa prestasi dari Direktorat pelatihan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017 atau 2018), dibuktikan dengan akta kejuaraan/surat penetapan juara oleh penyelenggara;
c. Prestasi lainnya yang diakui oleh pemerintah atau pihak lain yang terkait, Misalnya: mencegah tindak kejahatan, membantu abdnegara dalam menanggulangi bencana, melaksanakan sesuatu yang luar biasa sehingga diekspos oleh media massa, dan prestasi semacamnya tahun 2017 dan/atau 2018;
d. Siswa Sekolah Menengah kejuruan aktif yang berdomisili di tempat terkena peristiwa tahun 2017 dan/atau 2018.
2. Persyaratan Administrasi
a. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Sekolah Menengah kejuruan sehabis ada ratifikasi Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Melampirkan data pendukung yang mengambarkan pencapaian prestasi siswa calon peserta berupa piagam/ sertifikat/penghargaan atau surat penetapan juara oleh penyelenggara;
c. Siswa yang diusulkan ditetapkan sebagai peserta derma oleh PPK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat PSMK.
B. Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima BantuanMekanisme pengajuan beasiswa prestasi sebagai berikut:
- Sekolah (SMK) menyusun dan mengajukan daftar usulan nama siswa calon peserta Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana beserta kelengkapannya kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sehabis menerima persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi. Daftar nama siswa calon peserta derma Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana diusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
- Dan dilengkapi dengan akta kejuaraan/surat penetapan juara/surat penetapan pengukuhan hasil penemuan/penelitian dari pihak yang berwenang dalam format PDF untuk Beasiswa Prestasi. Bagi yang terkena Bencana dilengkapi dengan surat dari instansi yang berwenang.
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan seleksi usulan nama siswa calon peserta derma Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana;
- PPK Subdit Peserta Didik memutuskan siswa peserta derma Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana; dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat PSMK;
- Surat keputusan siswa peserta derma diajukan ke KPPN III Jakarta untuk diterbitkan SP2D.
C. Mekanisme Penyaluran Dana
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menyerahkan Surat Keputusan Penetapan siswa peserta beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) ke Bank Penyalur;
- Bank Penyalur akan menyalurkan dana ke rekening siswa sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMK;
- Bank Penyalur akan menginformasikan ke Sekolah Menengah kejuruan bahwa Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana sudah bisa dicairkan.
- Siswa/Orang bau tanah siswa/Wali/Penerima Kuasa mencairkan dana di Bank Penyalur dengan menawarkan bukti-bukti yang dibutuhkan (diatur dalam petunjuk teknis bersama Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan Bank Penyalur).
- Siswa mendapatkan dana tanpa ada potongan, sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan PPK yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan SMK.
BAB IV
KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Ketentuan Penggunaan DanaPeningkatan dan pengembangan prestasi akademik dan/atau non akademik siswa.
B. Pertanggungjawaban Penyaluran DanaBank Penyalur harus mempertanggungjawabkan penyaluran dana ke rekening siswa dan segera menyetor sisa dana yang tidak tersalurkan ke kas negara.
C. Perpajakan
Dana derma Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 diberikan pribadi kepada peserta didik tanpa dikenakan pajak.
D. Sanksi
Penyalahgunaan derma pemerintah yang sanggup merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB V
PELAPORAN
A. Sekolah
Sekolah memberikan laporan penerimaan dana Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 kepada Direktorat Pembinaan SMK, melalui Aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola. Sekolah juga menciptakan laporan tertulis 1 eksemplar orisinil sebagai pertinggal di Sekolah, 1 eksemplar salinan untuk Dinas Pendidikan Provinsi.
B. Bank Penyalur
Bank Penyalur wajib menciptakan laporan secara terencana dan laporan final dan/atau laporan sewaktu-waktu dibutuhkan perihal penyaluran Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana kepada Direktorat Pembinaan SMK.
C. Direktorat Pembinaan SMK
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menciptakan laporan pelaksanaan aktivitas derma Beasiswa Prestasi atau Khusus peristiwa tahun 2018.
BAB VI
PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana ini merupakan pola bagi pihak-pihak terkait dalam mengimplementasikan aktivitas tersebut. Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya sifatnya mengikat akan tetapi seni administrasi untuk menjalankan ketentuan tersebut diadaptasi dengan kondisi wilayah. Dengan demikian diharapkan aktivitas Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana sanggup dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada.Peran serta jajaran sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi dalam menyukseskan aktivitas Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana ini sangat diharapkan. Dengan adanya Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan sanggup mengurangi permasalahan yang timbul serta aktivitas sanggup dilaksanakan lebih efektif dan efisien.
Download Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Juklak Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018
Download File:
Bantuan Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana 2018.pdf
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi atau Khusus Bencana Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement