2022

Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Gres Sma Tahun 2018

Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Gres Sma Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Gres Sma Tahun 2018
Berikut ini ialah berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Download file PDF.
 Berikut ini ialah berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB  Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018:

DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN
  1. PEMBERI BANTUAN : Direktorat Pembinaan SMA
  2. NAMA PROGRAM : PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SMA
  3. TUJUAN : 1. Mendukung kegiatan Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan Sekolah Menengan Atas dan menuju wajib mencar ilmu 12 tahun; 2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP); 3. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Sekolah Menengah Atas di tempat yang membutuhkan; 4. Meningkatkan kiprah Dinas Pendidikan Provinsi dan masyarakat untuk merencanakan, mengelola dan melakukan pembangunan;
  4. BENTUK BANTUAN : 16 (enam belas) Unit Sekolah Baru Senilai Rp. 52.263.840.000,-
  5. PEMANFAATAN DANA : Meningkatkan dan memperluas kanal pendidikan sekolah SMA.
  6. PENERIMA MANFAAT : 1. Dinas Pendidikan Provinsi ; 2. Yayasan Pendidikan; 3. Sekolah Menengan Atas peserta bantuan; 4. Peserta didik SMA; 5. Masyarakat sekitar Sekolah Menengan Atas peserta bantuan.
  7. PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN : 1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan; 2. Kewenangan penetapan peserta santunan dana oleh Direktorat Pembinaan SMA; 3. Pembangunan dilaksanakan secara swakelola dikerjakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan dengan melibatkan masyarakat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta pemeliharaan USB; 4. Bantuan diberikan dalam bentuk dana yang pribadi ditrasfer ke rekening Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan.
  8. LAYANAN INFORMASI : Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Komplek Ditjen Dikdasmen, Gedung A Lantai 2, Jalan R.S Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, 12410

Penyediaan prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk pembangunan unit sekolah gres (USB), merupakan wujud kegiatan dalam mendukung kegiatan pendidikan menengah universal dan rintisan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun. Sehingga akan memperluas daya tampung bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang mempunyai minat melanjutkan pendidikan ke SMA.

Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pembangunan sebanyak 16 unit sekolah gres (USB), bagi tempat yang mempunyai angka partisipasi sekolah menengah rendah atau besarnya minat melanjutkan melanjutkan pendidikan ke SMA. Pembangunan USB dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan yang dikelola masyarakat, melalui mekanisme penyaluran santunan pemerintah.

Pedoman pelaksanaan disusun sebagai materi informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan santunan pemerintah. Pedoman ini berisi informasi wacana standar santunan pemerintah, pengelolaan santunan pemerintah dari aspek manajemen dan aspek teknis.

Pedoman pelaksanaan ini dibutuhkan menjadi contoh bagi peserta santunan pemerintah,  agar  melakukan pembangunan dengan  penuh  amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Latar Belakang
Program Pendidikan Menengah (PMU) 12 tahun selain bertujuan meningkatkan angka partisipasi sekolah penduduk usia 16 � 18 tahun, juga fokus pada peningkatan kualitas pendidikan Sekolah Menengan Atas sebagai pusat pengembangan mutu pendidikan (center of excellence). Dengan mengusung tema menjangkau siswa di tempat terpencil yang susah dijangkau dibutuhkan angka partisipasi pendidikan menengah mencapai 97% pada tahun 2020.

Dalam rangka mendukung kegiatan PMU, Direktorat Pembinaan SMA, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperluas daya tampung layanan pendidikan melalui kegiatan membangun Unit Sekolah Baru (USB) di kantung-kantung tempat yang tebal dan terkonsentrasi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) di bawah rata-rata nasional.

Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018, dialokasikan dana untuk pembangunan 16 USB. Penyaluran santunan Pemerintah RKB disalurkan pribadi ke rekening sekolah, sedangkan santunan Pemerintah USB disalurkan pribadi ke rekening Dinas Pendidikan Provinsi selaku penanggungjawab dan pelaksana pembangunan USB.

Pembangunan USB merupakan kegiatan yang kompleks, maka dibutuhkan panduan dan pedoman pembangunan USB yang dituangkan sebagai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB SMA. Pedoman ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, pola pikir, pengertian dan menawarkan contoh teknis dan administratif kepada pihak-pihak yang terkait sehingga mempermudah dalam melakukan kegiatan sesuai dengan peran, kiprah dan tanggung jawab masing-masing.

Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
  1. Mendukung kegiatan Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA;
  2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Sekolah Menengah Atas di tempat yang membutuhkan;
  5. Meningkatkan kiprah Dinas Pendidikan Provinsi dan masyarakat untuk merencanakan, mengelola dan melakukan pembangunan.

Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan pemberian santunan sosial Unit Sekolah Baru mengacu pada:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 wacana Jasa Konstruksi;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 wacana Bangunan Gedung;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 wacana Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 wacana Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 wacana Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016;
  15. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018. Nomor SP DIPA � 023.03.1.419514/2018 Tanggal 5 Desember 2017;

Sasaran Program Bantuan Pemerintah
  1. Sasaran santunan pembangunan USB-SMA tahun 2018 sebanyak 16 lokasi yang tersebar di beberapa Provinsi.
  2. Melalui kegiatan ini dibutuhkan terbangun 16 Unit Sekolah Baru pada beberapa Provinsi yang terseleksi.

Pengertian USB Dalam Penyaluran Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah USB ialah santunan pembangunan unit sekolah baru, bagi sekolah dengan kategori sebagai berikut:
  1. Belum mempunyai siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, serta bangunan sendiri;
  2. Sudah mempunyai siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, namun belum mempunyai bangunan sendiri atau menumpang di tempat lain;
  3. Sudah mempunyai siswa, ijin operasional, tenaga pendidik dan kependidikan, dan bangunan yang dibangun oleh Pemda atau Yayasan Pendidikan, namun jumlahnya minim dibandingkan dengan kebutuhan siswa.

Persyaratan Dan Kriteria Penerima Bantuan Pemerintah
  1. Dinas Pendidikan Provinsi selaku forum calon peserta dana santunan Pemerintah wajib memenuhi persyaratan.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi Provinsi yang menjadi lokasi sasaran pembangunan USB meliputi: 1) Diprioritaskan pada Kabupaten/kota yang mempunyai Angka Partisipasi Kasar (APK) rendah atau terbatasnyanya/belum tersedianya kanal pendidikan menengah (SMA) pada lokasi USB; 2) Ketersediaan daya dukung SMP (SMP) dan MTs;
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi Yayasan Pendidikan yang sanggup mendapatkan santunan pemerintah USB, diantaranya: 1) Berpengalaman sebagai pengelola satuan pendidikan lainnya; 2) Yayasan Pendidikan peserta santunan menciptakan pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa santunan bangunan yang diberikan, hanya dipakai untuk bangunan pendidikan.
  4. Status lahan USB untuk sekolah negeri, harus didukung legalitas: 1) Fotocopy Sertifikat Tanah (Sertifikat Hak Pakai) atas nama Pemerintah Provinsi untuk lokasi USB. 2) Atau sekurang-kurangnya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lokasi USB. 3) Atau sekurang-kurangnya Surat Ukur/Peta Bidang Tanah yang diterbitkan BPN (ditandatangani Kasi Pengukuran BPN) untuk lokasi calon USB; 4) Atau sekurang-kurangnya Akta Jual Beli atas lokasi calon USB (dimana pihak pembeli ialah Pemerintah Provinsi atau yang mewakili) yang diterbitkan notaris/PPAT; 5) Atau sekurang-kurangnya Akta Hibah/Waqaf atas lokasi calon USB (dimana pihak peserta hibah/wakafnya ialah Pemerintah Provinsi atau yang mewakili) yang diterbitkan notaris/PPAT;
  5. Status lahan USB untuk sekolah swasta yang dikelola Yayasan Pendidikan, harus didukung oleh legalitas: Sertifikat/SKPT/Surat Ukur/Hibah/Waqaf atas nama Yayasan, bukan milik pribadi;
  6. Menyediakan lahan siap berdiri minimal 7.000 m2 (menyatu dan tidak terpisah-pisah), atau dengan mempertimbangkan tipe sekolah yang akan dikembangkan dan jumlah kontruksi lantai bangunan yang akan direncanakan.
  7. Kondisi lahan tersedia juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Tidak berdekatan dengan SMA/MAN/SMK, kecuali untuk daerah- tempat padat. 2) Lahan/lokasi USB memenuhi kriteria sebagai berikut: - Terletak di sekitar pemukiman penduduk; - Praktis dijangkau, tersedia jalan masuk yang memadai; - Bebas dari gangguan suara, amis dan keramaian; - Penyediaan jaringan listrik dan jaringan komunikasi; - Tersedia sumber air bersih, tetapi tidak berada di tempat aliran sungai (DAS); - Kontur tanah relatif datar, tidak berbukit terjal, atau sudah dilakukan stabilisasi lahan; - Bebas dari dampak jaringan listrik tegangan tinggi;; - Bebas dari banjir, genangan air, rawa dan potensi tanah longsor; - Tidak termasuk wilayah konservasi.
  8. Menjamin tidak akan memindahkan/mengalihkan lokasi USB yang sudah diverifikasi ke lokasi lainnya dan apabila alasannya ialah sesuatu hal terpaksa dilakukan pengalihan maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan yang mengajukan pembangunan USB, dan harus melampirkan semua dokumen yang dipersyaratkan, serta menginformaskannya kepada Direktorat Pembinaan SMA.
  9. Membentuk Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru yang ditetapkan melalui Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan;
  10. Sanggup menyediakan dana pendukung, biaya tenaga teknis perencana dan pengawas, dana operasional, dan input pendidikan;
  11. Mengajukan ajuan kepada Direktorat Pembinaan SMA;

Prinsip-Prinsip Bantuan Pemerintah USB,RKB dan Rehabilitasi
  1. Memberdayakan Masyarakat, yaitu melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap tahap pembangunan USB. Keterlibatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pemantauan, pemeliharaan USB dan pengelolaan kegiatan pendidikan di dalam USB. Pelaksanaan Program Pembangunan USB-SMA dihentikan dikontrakkan kepada pemborong.
  2. Keterbukaan dan Akuntabilitas. 1) Keterbukaan: a. Prinsip keterbukaan, adanya transparansi kepada masyarakat mulai dari pembentukan panitia hingga dengan pelaksanaan pembangunan fisik dari awal hingga final pekerjaan; b. Bentuk keterbukaan diterapkan pada mekanisme administrasi, mekanisme keuangan, rekruitmen tenaga kerja, penggunaan materi bangunan, jadwal pelaksanaan pembangunan, dan dana yang dibutuhkan. 2) Akuntabilitas: Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan bisa mempertanggung jawabkan dana yang diberikan, dengan hasil fisik pembangunan sesuai dengan dana yang diberikan dan bisa mengambarkan pemakaian dana.
  3. Mengoptimalkan sistem desentralisasi pendidikan, yaitu kewenangan merencanakan, melaksanakan, mengelola, memelihara serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan di USB sepenuhnya ada pada masyarakat. Warga sekolah dan masyarakat bertanggung jawab atas kesinambungan hasil pembangunan USB melalui kegiatan pemeliharaan gedung sekolah.

Manajemen Pembangunan USB
  1. Bantuan Pemerintah USB ialah santunan pribadi pemerintah kepada pemerintah daerah/Yayasan Pendidikan yang ditujukan untuk membangun gedung sekolah gres SMA.
  2. Orientasi kegiatan pembangunan USB-SMA ialah pembangunan fisik sekaligus pembangunan fungsi kegiatan mencar ilmu mengajar, yaitu pembangunan USB dimulai dengan pembangunan Unit Gedung Baru (UGB) disertai pemenuhan input pendidikan yang dilakukan secara paralel, sehingga pada ketika pembangunan gedung selesai sanggup pribadi berfungsi untuk kegiatan mencar ilmu mengajar;
  3. Input pendididikan sebagaimana dimaksud pada butir (2) terdiri dari: a. Pengangkatan/Penunjukan Kepala Sekolah secara definitif; b. Pengangkatan guru mata pelajaran dan guru pembimbing; c. Pengangkatan tenaga manajemen sekolah; d. Pengadaan buku penunjang dan buku perpustakaan; e. Pengadaan alat penunjang pendidikan; f. Penetapan kelembagaan sekolah; g. Penyediaan biaya operasional.
  4. Pemenuhan input pedidikan sebagaimana dimaksud pada butir (3) sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Provinsi atau Yayasan Pendidikan.

Download Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah  Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018



Download File:
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018.pdf
Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB (Unit Sekolah Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

Lihat juga:
Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas 2018
Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Advertisement