Berikut ini yaitu berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Download file PDF.
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 |
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018:
DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN
Peningkatan kualitas prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk renovasi bangunan, merupakan wujud kegiatan dalam mendukung kegiatan pendidikan menengah universal dan rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun. Renovasi bangunan Sekolah Menengan Atas akan merubah perwajahan depan sekolah, meningkatkan kapasitas dan menambah ketersediaan fungsi ruang. Sehingga akan membangun gambaran gres bangunan sekolah SMA, yang tertata, berpenampilan baik dan sanggup mengimbangi perkembangan arsitektur lingkungan. Pada kesannya renovasi bangunan Sekolah Menengan Atas sanggup menambah minat dan daya tampung bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA. Pada APBN tahun 2018, dialokasikan 100 paket renovasi bangunan Sekolah Menengan Atas untuk merevitalisasi ruang pembelajaran dan ruang penunjang yang menjadi bab dari perwajahan depan sekolah. Kegiatan renovasi bangunan dilaksanakan oleh Sekolah-sekolah, melalui prosedur penyaluran pinjaman pemerintah.
Pedoman pelaksanaan disusun sebagai materi informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan pinjaman pemerintah. Pedoman ini berisi informasi perihal standar pinjaman pemerintah, pengelolaan pinjaman pemerintah dari aspek manajemen dan aspek teknis.
Pedoman pelaksanaan ini diharapkan menjadi contoh bagi sekolah akseptor pinjaman pemerintah, semoga melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.
Latar Belakang
Kondisi bangunan sekolah seiring dengan bertambahnya usia layan akan mengalami penurunan keandalan bangunan dan nilai estetika. Penurunan keandalan ini sanggup diakibatkan oleh pola penggunaan bangunan, kondisi cuaca dan perubahan fungsi ruang. Kondisi bangunan sekolah yang menurun keandalannya akan kuat pada performansi fungsi bangunan. Pada sisi lain nilai estetika bangunan Sekolah Menengan Atas khususnya pada bangunan-bangunan Sekolah Menengan Atas dengan model standar, seiring dengan berjalannya waktu perlu menyesuaikan dengan perkembangan arsitektur lingkungan. Untuk itu upaya peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, atau yang dikenal sebagai Renovasi Sekolah perlu dilakukan pada bangunan-bangunan SMA.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 perihal Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 menjadi payung aturan dalam upaya Renovasi Sekolah sekolah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan PP Nomor 36 Tahun 2008 menjelaskan bahwa persyaratan pemenuhan fungsi utama bangunan ditinjau pada dua persyaratan teknis yaitu, 1) persyaratan tata bangunan dan lingkungan; 2) persyaratan keandalan bangunan, khususnya terhadap aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Aspek-aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan dasar perlunya dilakukan upaya Renovasi Sekolah SMA.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa usia bangunan Sekolah Menengan Atas dipersyaratkan sanggup berfungsi dengan baik hingga 20 tahun. Namun pada umumnya dijumpai di banyak sekali tempat banyak bangunan SMA, melalui upaya 20 tahun, tinjauan perlunya Renovasi Sekolah merupakan bentuk tanggung jawab teknis dari pengguna bangunan. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas pada tahun 2013 telah melaksanakan kegiatan renovasi pada sekilah-sekolah sasaran. Hasil pengamatan di lapangan mengambarkan bahwa kondisi bangunan-bangunan Sekolah Menengan Atas yang telah direnovasi memperlihatkan peningkatan kualitas fungsi dan perwajahan sekolah yang lebih baik, dan menunjang peningkatan kualitas dan standar ruang berguru dan ruang penunjang yang ada di lingkungan sekolah.
Pertimbangan dari kondisi faktual bangunan sekolah dan pemenuhan terhadap prasyarat teknis dari aspek aturan dari suatu bangunan sekolah, menjadi dasar perlunya upaya kegiatan Renovasi Sekolah Sekolah Menengan Atas oleh Direktorat Pembinaan SMA. Program ini dijalankan dengan mengedepankan identifikasi dan pemenuhan syarat teknis yang diharapkan bagi pelaksanaan Renovasi Sekolah pada sekolah yang menjadi sasaran.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan pemberian pinjaman sosial Renovasi Sekolah mengacu pada:
Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan Renovasi Sekolah Sekolah Menengan Atas adalah:
Sasaran Renovasi
Sasaran pinjaman yaitu 100 paket Renovasi Sekolah untuk sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai akseptor bantuan;
Satuan Biaya Bantuan Pemerintah
Nilai satuan biaya (unit cost) pinjaman pemerintah Renovasi Sekolah Sekolah Menengan Atas diadaptasi dengan Indek Kemahalan Konstruksi (IKK) pada masing-masing Kabupaten/Kota. Data IKK yang dipakai yaitu publikasi dari Biro Pusat Statistik yaitu Indek Kemahalan Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2017.
Penerima dan Pelaksanaan BantuanPenanggung jawab pinjaman yaitu Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan pinjaman yaitu Panitia Pembangunan yang dibuat oleh Kepala Sekolah.
DESKRIPSI RINGKAS PEDOMAN PELAKSANAAN
- PEMBERI BANTUAN : Direktorat Pembinaan SMA
- NAMA PROGRAM : BANTUAN PEMERINTAH RENOVASI SEKOLAH
- TUJUAN : 1. Mendukung kegiatan Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan Sekolah Menengan Atas dan menuju wajib berguru 12 tahun; 2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan; 3. Meningkatkan kualitas dan kondisi fisik bangunan SMA, sehingga sanggup memenuhi fungsinya sebagai prasarana pendidikan dan pembelajaran di sekolah. 4. Terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan fasilitas dari prasyarat teknis bangunan, oleh pengguna dan pengelola bangunan SMA. 5. Membangun gambaran gres bangunan Sekolah Menengan Atas yang tertata dan berpenampilan baik.
- BENTUK BANTUAN : 100 paket Renovasi sekolah Sekolah Menengan Atas Senilai Rp. 55.680.250.010,-
- PEMANFAATAN DANA : Memenuhi standar dan fungsi ruang dan bangunan.
- PENERIMA MANFAAT : 1. Dinas Pendidikan Provinsi; 2. Sekolah Menengan Atas akseptor pinjaman pemerintah; 3. Masyarakat sekitar sekolah.
- PRINSIP DASAR PEMBERIAN BANTUAN : 1. Kewenangan penetapan akseptor pinjaman dana oleh Direktorat Pembinaan SMA; 2. Pembangunan dilaksanakan secara swakelola, dikerjakan oleh sekolah dengan memakai prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); 3. Bantuan diberikan pribadi ke rekening sekolah dalam bentuk dana hibah yang dikelola dan menjadi tanggungjawab mutlak sekolah.
- LAYANAN INFORMASI : Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Komplek Ditjen Dikdasmen, Gedung A Lantai 2, Jalan R.S Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, 12410
Peningkatan kualitas prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk renovasi bangunan, merupakan wujud kegiatan dalam mendukung kegiatan pendidikan menengah universal dan rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun. Renovasi bangunan Sekolah Menengan Atas akan merubah perwajahan depan sekolah, meningkatkan kapasitas dan menambah ketersediaan fungsi ruang. Sehingga akan membangun gambaran gres bangunan sekolah SMA, yang tertata, berpenampilan baik dan sanggup mengimbangi perkembangan arsitektur lingkungan. Pada kesannya renovasi bangunan Sekolah Menengan Atas sanggup menambah minat dan daya tampung bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA. Pada APBN tahun 2018, dialokasikan 100 paket renovasi bangunan Sekolah Menengan Atas untuk merevitalisasi ruang pembelajaran dan ruang penunjang yang menjadi bab dari perwajahan depan sekolah. Kegiatan renovasi bangunan dilaksanakan oleh Sekolah-sekolah, melalui prosedur penyaluran pinjaman pemerintah.
Pedoman pelaksanaan disusun sebagai materi informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan pinjaman pemerintah. Pedoman ini berisi informasi perihal standar pinjaman pemerintah, pengelolaan pinjaman pemerintah dari aspek manajemen dan aspek teknis.
Pedoman pelaksanaan ini diharapkan menjadi contoh bagi sekolah akseptor pinjaman pemerintah, semoga melaksanakan pembangunan dengan penuh amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.
Latar Belakang
Kondisi bangunan sekolah seiring dengan bertambahnya usia layan akan mengalami penurunan keandalan bangunan dan nilai estetika. Penurunan keandalan ini sanggup diakibatkan oleh pola penggunaan bangunan, kondisi cuaca dan perubahan fungsi ruang. Kondisi bangunan sekolah yang menurun keandalannya akan kuat pada performansi fungsi bangunan. Pada sisi lain nilai estetika bangunan Sekolah Menengan Atas khususnya pada bangunan-bangunan Sekolah Menengan Atas dengan model standar, seiring dengan berjalannya waktu perlu menyesuaikan dengan perkembangan arsitektur lingkungan. Untuk itu upaya peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, atau yang dikenal sebagai Renovasi Sekolah perlu dilakukan pada bangunan-bangunan SMA.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 perihal Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 menjadi payung aturan dalam upaya Renovasi Sekolah sekolah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan PP Nomor 36 Tahun 2008 menjelaskan bahwa persyaratan pemenuhan fungsi utama bangunan ditinjau pada dua persyaratan teknis yaitu, 1) persyaratan tata bangunan dan lingkungan; 2) persyaratan keandalan bangunan, khususnya terhadap aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Aspek-aspek tersebut menjadi salah satu pertimbangan dasar perlunya dilakukan upaya Renovasi Sekolah SMA.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan bahwa usia bangunan Sekolah Menengan Atas dipersyaratkan sanggup berfungsi dengan baik hingga 20 tahun. Namun pada umumnya dijumpai di banyak sekali tempat banyak bangunan SMA, melalui upaya 20 tahun, tinjauan perlunya Renovasi Sekolah merupakan bentuk tanggung jawab teknis dari pengguna bangunan. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengan Atas pada tahun 2013 telah melaksanakan kegiatan renovasi pada sekilah-sekolah sasaran. Hasil pengamatan di lapangan mengambarkan bahwa kondisi bangunan-bangunan Sekolah Menengan Atas yang telah direnovasi memperlihatkan peningkatan kualitas fungsi dan perwajahan sekolah yang lebih baik, dan menunjang peningkatan kualitas dan standar ruang berguru dan ruang penunjang yang ada di lingkungan sekolah.
Pertimbangan dari kondisi faktual bangunan sekolah dan pemenuhan terhadap prasyarat teknis dari aspek aturan dari suatu bangunan sekolah, menjadi dasar perlunya upaya kegiatan Renovasi Sekolah Sekolah Menengan Atas oleh Direktorat Pembinaan SMA. Program ini dijalankan dengan mengedepankan identifikasi dan pemenuhan syarat teknis yang diharapkan bagi pelaksanaan Renovasi Sekolah pada sekolah yang menjadi sasaran.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan pemberian pinjaman sosial Renovasi Sekolah mengacu pada:
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2010 Tentang Perubahan atas`Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 perihal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 59);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018. Nomor SP DIPA � 023.03.1.419514/2018 Tanggal 5 Desember 2017.
Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan Renovasi Sekolah Sekolah Menengan Atas adalah:
- Meningkatkan kualitas dan kondisi fisik bangunan SMA, sehingga sanggup memenuhi fungsinya sebagai prasarana pendidikan dan pembelajaran di sekolah;
- Terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan fasilitas dari prasyarat teknis bangunan, oleh pengguna dan pengelola bangunan SMA;
- Membangun gambaran gres bangunan Sekolah Menengan Atas yang tertata dan berpenampilan menarik, tidak kusam dan biasa.
Sasaran Renovasi
Sasaran pinjaman yaitu 100 paket Renovasi Sekolah untuk sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai akseptor bantuan;
Satuan Biaya Bantuan Pemerintah
Nilai satuan biaya (unit cost) pinjaman pemerintah Renovasi Sekolah Sekolah Menengan Atas diadaptasi dengan Indek Kemahalan Konstruksi (IKK) pada masing-masing Kabupaten/Kota. Data IKK yang dipakai yaitu publikasi dari Biro Pusat Statistik yaitu Indek Kemahalan Konstruksi Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2017.
Penerima dan Pelaksanaan BantuanPenanggung jawab pinjaman yaitu Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan pinjaman yaitu Panitia Pembangunan yang dibuat oleh Kepala Sekolah.
Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan
Diprioritaskan pada Sekolah Menengan Atas yang mempunyai kondisi, diantaranya:
Prinsip-Prinsip Bantuan Renovasi Sekolah SMA
Diprioritaskan pada Sekolah Menengan Atas yang mempunyai kondisi, diantaranya:
- Usia bangunan Sekolah Menengan Atas lebih dari 20 tahun;
- Sasaran bangunan yang direnovasi yaitu perwajahan bab depan sekolah;
- Sebagian besar kondisi bangunan lama, sudah tidak layak fungsi sehingga sanggup membahayakan atau mengganggu ketenangan dalam proses berguru mengajar;
- Mengalami musibah (kebakaran, bangunan runtuh, kerusuhan, dll) atau petaka (rob, gempa, banjir, longsor, dll);
- Memiliki kemampuan dan janji internal dalam bentuk dana sharing (imbal swadaya), untuk mendukung penyelesaian lingkup pekerjaan renovasi yang telah direncanakan khususnya untuk pekerjaan non standar atau luasan bangunan pemanis yang akan direnovasi;
- Memiliki dokumen masterplan sebagai planning pengembangan sekolah jangka panjang;
- Renovasi Sekolah diarahkan pada sebagian atau keseluruhan dari bangunan usang yang akan dipugar atau dibongkar, dan selanjutnya dibangun kembali dengan tampilan dan disain bangunan gres sesuai dengan site plan sekolah;
- Bangunan sekolah yang masuk kategori cagar budaya, tidak diperkenankan menjadi sasaran bangunan yang akan direnovasi;
- Melakukan proses pengurusan pembatalan aset, khususnya pada sasaran bangunan renovasi yang sudah tidak mendukung fungsi bangunan yang dibutuhkan sesuai dengan perencanaan pengembangan sekolah;
- Untuk bangunan yang akan direnovasi namun tidak melalui proses pembatalan aset, maka klausulnya menjadi peningkatan fungsi bangunan;
- Proses pembatalan aset dikeluarkan oleh pejabat tempat yang berwenang dan diterima oleh pihak sekolah, serta selanjutnya ditembuskan kepada Direktorat PSMA;
- Kategorisasi lingkup Renovasi Sekolah sekolah: a. Kategori I, dengan kondisi lingkup renovasi mencakup: Mengembalikan fungsi ruang sehingga layak dipakai kembali; b. Kategori II, dengan kondisi lingkup renovasi mencakup: Mengembalikan fungsi ruang sehingga layak dipakai kembali; Terjadinya penambahan kapasitas dan jenis fungsi ruang; c. Kategori III, dengan kondisi lingkup renovasi mencakup: Mengembalikan fungsi ruang sehingga layak dipakai kembali; Penambahan kapasitas dan jenis fungsi ruang, serta perubahan alokasi fungsi ruang; Perubahan model tampak bangunan dan/atau penambahan asesoris bangunan;
- Bangunan yang akan direnovasi berada di atas tanah yang mempunyai kejelasan status sebagai hak milik sekolah, yang diperkuat dengan penyertaan sertifikat hak milik dan/atau sertifikat jual beli (sertifikasi sedang dalam proses);
- Bantuan renovasi tidak diperuntukkan untuk pembangunan bangunan baru;
- Pencapaian kualitatif yang harus dipenuhi dari bangunan yang telah direnovasi adalah: a. Peningkatan nilai fungsi bangunan; b. Disain dan tata letak bangunan yang baru; c. Bangunan dipugar dan dibangun baru; d. Kapasitas bangunan yang baru;
- Sekolah telah mengisi data online dengan alamat http://pendataan.dikmen.kemendikbud.go.id, dibuktikan dengan dilampirkannya no NSPN untuk sekolah yang bersangkutan;
- Tidak termasuk sekolah yang belum memberikan laporan.
- Partisipatif. Pengelolaan pinjaman dilakukan, direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri dengan melibatkan warga sekolah dan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memperlihatkan dukungan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk peralatan melalui penyedia barang dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efesiensi, efektifitas dan mengutamakan produk dalam negeri serta sanggup dipertanggungjawabkan.
- Transparan. Pengelolaan dana pinjaman harus dilakukan secara terbuka semoga warga sekolah dan masyarakat sanggup memperlihatkan saran, kritik, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
- Akuntabel. Pengelolaan dana pinjaman harus sanggup dipertanggungjawabkan secara kualitas, kuantitas pekerjaan maupun penggunaan keuangan, sesuai dengan usulan yang telah disetujui.
- Demokratis. Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan problem ditempuh melalui jalan musyawarah/mufakat dengan memperlihatkan kesempatan kepada setiap individu mengajukan saran, kritik atau pendapat.
- Efektif dan Efisien. Pemanfaatan dana pinjaman harus efektif dan efisien. Hindari pemborosan dan penggunaan uang untuk pekerjaan yang kurang bermanfaat. Utamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh warga sekolah dan masyarakat sekitar.
Download Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Download File:
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018.pdf
Sumber: https://psma.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Bantuan Pemerintah Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Ruang Laboratorium Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Bantuan Pemerintah Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas 2018
Bantuan Pemerintah Peralatan TIK Pembelajaran Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Advertisement