2022

Surat Edaran Kemendikbud Wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16Tahun 2019

Surat Edaran Kemendikbud Wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16Tahun 2019
Surat Edaran Kemendikbud Wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16Tahun 2019

Kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat jenderal Guru dan tenaga kependidikan mengeluarkan surat edaran perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat jenderal Guru dan tenaga kependid Surat Edaran Kemendikbud Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16Tahun 2019

Surat tersebut ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. di seluruh Indonesia.

Pada postingan ini blog guru-id akan menuliskan isi surat edaran perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud nomor 16 tahun 2016.

Selengkapnya SILAHKAN DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019

Isi Surat Edaran Kemendikbud

Dengan hormat, kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Peraturan Menteri ini sanggup diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.

Perlu kami sampaikan bahwa Peraturan Menteri ini mengatur:

1. kewenangan mengajar guru pada jenjang Taman Kanak-kanak (Lampiran I) terkait dengan:

a. kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan akta pendidik; dan

b. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-l/D-IV) tertentu yang sanggup mengajar sebagai guru kelas TK.

2. kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD (Lampiran II) terkait dengan:

a. kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan akta pendidik;

b. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-l/D-IV) tertentu yang sanggup mengajar sebagai guru kelas SD;

c. konversi instruksi akta pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya; dan

d. prosedur pengajuan konversi.

3. kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama (Lampiran III) terkait dengan:

a. kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan akta pendidik;

b. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-l/D-IV) tertentu sanggup mengajar sebagai guru mata pelajaran;

c. konversi instruksi akta pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:

1) konversi instruksi akta pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;

2) konversi instruksi akta pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya;

d. prosedur pengajuan konversi.

4. kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada Sekolah Menengan Atas (Lampiran IV) terkait dengan:

a. kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan akta pendidik;

b. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-l/D-IV) tertentu sanggup mengajar sebagai guru mata pelajaran;

c. konversi instruksi akta pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:

1) konversi instruksi akta pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;

2) konversi instruksi akta pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya;

d. konversi instruksi akta pendidik pada bidang studi bahasa ajaib lainnya; dan

e. prosedur pengajuan konversi.

5. kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada Sekolah Menengah kejuruan (Lampiran V) terkait dengan:

a. kesesuaian mata pelajaran kelompok A (nasional) dan mata pelajaran kelompok B (perwilayah) yang diampu dengan akta pendidik;

b. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-l/D-IV) tertentu sanggup mengajar sebagai guru mata pelajaran;

c. konversi instruksi akta pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:

1) konversi instruksi akta pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;

2) konversi instruksi akta pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya;

d. konversi instruksi akta pendidik pada bidang studi bahasa ajaib lainnya;

e. prosedur pengajuan konversi;

f. kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan akta pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan 2013; dan

g. kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan akta pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan 2013 revisi.

File surat edaran kemendikbud ini sanggup bapak dan ibu guru download melalui TAUTAN INI. Semoga info ini bermanfaat.

Advertisement