2022

Rotasi Guru Berbasis Zonasi Diterapkan Di Semua Daerah

Rotasi Guru Berbasis Zonasi Diterapkan Di Semua Daerah
Rotasi Guru Berbasis Zonasi Diterapkan Di Semua Daerah

Update Agustus 2019, dilansir dari situs resmi dirjen GTK Kemdikbud. Bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, rotasi guru berbasis zonasi akan diterapkan di seluruh daerah. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano meyakini sistem zonasi ini akan menjawab masalah-masalah pendidikan yang sebelumnya tidak terlihat.

“Makanya, dengan sistem zona ini kan tertangkap berair masalahnya. Ini yang kita harapkan, kabupaten/kota melihat masalahnya,” kata Supriano di kantor Kemendikbud, Senin (12/8/2019).

Menurut Supriano, ketika ini Kemendikbud sedang saling mengonfirmasi dengan tempat soal kebutuhan guru. Kemendikbud sudah duduk bersama dengan pemerintah tempat beserta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kebutuhan guru. Konfirmasi ini perlu dilakukan sebelum kebijakan rotasi guru berjalan.

“Mereka (pemda) punya usulan, kita punya hitungan kebutuhan. Nanti kita gabungkan,” kata Supriano ibarat dilansir Harian Republika.

Dia mengatakan, Kemendikbud dan kementerian/lembaga terkait sedang menyiapkan satu data yang nantinya dipakai untuk rotasi guru. Menurut dia, dengan begitu terlihat sekolah mana yang membutuhkan guru dan yang kelebihan guru.

Ia menjelaskan, ketika ini bahu-membahu guru di Indonesia sudah mencukupi dengan rasio 1:17 atau satu guru mengajar 17 siswa. Namun, yang menjadi masalah, kata dia, yakni pendistribusiannya yang tidak merata.

Saat ini, tahapan persiapan kebijakan rotasi guru gres hingga pada persiapan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kementerian/lembaga yang terkait dalam proses distribusi guru. Kementerian/lembaga yang bertugas selain Kemendikbud, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kabar mengenai zonasi guru memang sudah menyebar semenjak lama. Kebijakan gres kemendikbud ini bertujuan untuk pemerataan guru dan kualitas Pendidikan di seluruh Indonesia. Adapun rencana kemendikbud menerapkan sistem zonasi guru ini khusus yang berstatus ASN.

Adapun obrolan antara Kemendikbud dan Dinas Pendidikan akan digelar Bulan Oktober, nah mengenai rinciannya berikut kami bagikan.

1. Jarak maksimal 20 Kilometer.

2. Akan ada mutasi dan Redistribusi Guru.

Target Satu sekolah harus terdiri dari empat :

1. Guru Negeri yang sudah bersetifikat dan yang belum bersetifikat.

2. Guru tidak tetap tetapi bersetifikat dan belum bersetifikat.

 dilansir dari situs resmi dirjen GTK Kemdikbud Rotasi Guru Berbasis Zonasi Diterapkan di Semua Daerah

demikianlah warta perihal zonasi guru. Selanjutnya kita tunggu peraturan mendikbud (permendikbud) perihal Zonasi Guru tahun 2019.

sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/rotasi-guru-diterapkan-di-semua-daerah
Advertisement