Berikut ini yaitu isu dan berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019. Download file  PDF.  
 
   
 |  | 
| Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 | 
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019
 Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019:
  Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun  2018, dan peningkatan kuantitas  serta kualitas  data pendidikan, kami  mohon  kerjasama Saudara   biar   menginstruksikan   ke   seluruh   satuan   pendidikan    di   wilayah    Saudara    sesuai   dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-bal  sebagai berikut:
 - Setiap Satuan Pendidikan wajib melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik versi 2018.b.
- Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan memakai aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
- Pengawas sekolah wajib melaksanakan pengisian secara langsung, jujur, dan bcrtanggungjawab terbadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolab binaannya memakai aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
- Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjarnin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
- Sekolah sanggup menguduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id terbitung semenjak tanggal 21 April 2018.
- Sekolah sanggup melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun anutan 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.
- Khusus untuk pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapat sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019
 Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:      
 Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019
 Download File:
 Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement
 
