2022

Rancangan Permendikbud Ppdb Tahun 2019

Rancangan Permendikbud Ppdb Tahun 2019
Rancangan Permendikbud Ppdb Tahun 2019
Berikut ini yaitu berkas Rancangan Permendikbud mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2019.

 Berikut ini yaitu berkas Rancangan Permendikbud mengenai PPDB  Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019
Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019

Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019

Berkas ini merupakan salah satu Materi Sosialisasi Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018 yang berisi paparan mengenai Percepatan Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas Melalui Zonasi Pendidikan dan Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019.

Lihat juga:
Materi Sosialisasi Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018 (Kumpulan Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018)

RESTORASI PENDIDIKAN MELALUI ZONASI
Sistem Zonasi Pendidikan yaitu kebijakan strategis jangka panjang untuk percepatan dan pemerataan pendidikan yang berkualitas.
  1. Mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik
  2. Menjamin pemerataan kanal pendidikan
  3. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri
  4. Membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru
  5. Mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen
  6. Mencegah penumpukan Guru berkualitas dalam suatu wilayah/sekolah tertentu
  7. Mengurangi kecurangan PPDB dan meningkatkan kanal layanan pendidikan pada kelompok rentan sehingga wajib berguru 12 tahun tercapai
  8. Mengintregrasikan antara pendidikan non-formal dan pendidikan formal
  9. Mendorong Pemerintah Daerah dan kiprah serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan
  10. Membantu Pemerintah dalam menunjukkan proteksi yang lebih sempurna sasaran 

KEBIJAKAN ZONASI SEBAGAI KEBIJAKAN YANG TERINTREGASI
Dengan adanya kebijakan zonasi proses pendataan peningkatan kualitas sekolah yang ada di seluruh wilayah Indonesia akan lebih mudah, sehingga realisasi kebijakan lainnya pun akan jauh lebih mudah.

ZONASI DAN GURU
  • Mempermudah koordinasi guru antar jenjang sehingga menjamin kontinuitas pembelajaran. 
  • Mempermudah redistribusi guru berkualitas.
  • Penguatan KKG/MGPM/MKKS/KKKS/ MKPS antar jenjang pendidikan.
  • Mendekatkan guru dengan orang tuanya sehingga memperkuat training peserta didik.
  • Pelatihan dan training guru sesuai dengan kebutuhan zona.

Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019
Poin-Point Perubahan:
  1. Prinsip dan Tujuan menyesuaikan prinsip PPDB sesuai yang diatur dalam PP 17/2010
  2. Pelaksanaan PPDB pengumuman hingga penetapan hasil PPDB
  3. Jalur PPDB klasifikasi 3 Jalur PPDB
  4. Penetapan Zonasi
  5. Seleksi PPDB Penjabaran jalur dan seleksi PPDB per Sekolah dan perbedaan daring-luring
  6. Siswa Tidak Mampu pengaturan penerbitan SKTM dan ketentuan verval
  7. Pelaporan-Pengawasan pembiasaan dengan PP 12/2017 ihwal Pembinaan dan Pengawasan Pemda
  8. Larangan-Sanksi larangan dan pengenaan Sanksi bagi sekolah negeri dan swasta peserta BOS

Prinsip:
Menjamin PPDB secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan

Tujuan:
dipakai sebagai pedoman bagi:
  1. kepala tempat untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan memutuskan zonasi
  2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi

INFORMASI PPDB
Sekolah negeri melaksanakan PPDB bulan Mei, dan wajib mengumumkan:
a. Pendaftaran:
  • persyaratan, tanggal pendaftaran, proses seleksi per jalur
b. jumlah daya tampung
c. pengumuman hasil seleksi PPDB
  • Per masing-masing jalur
  • ditetapkan Kepala Sekolah
d. Proses daftar ulang

DAYA TAMPUNG

Daya tampung pada kelas 1, 7, dan 10, harus sesuai dengan yang terdata pada Dapodik dan tidak melebihi ketentuan rombel
  • Jika mendapatkan siswa gres melebihi jumlah daya tampung yang diumumkan, maka kelebihan tersebut tidak diperhitungkan dalam alokasi BOS

SEKOLAH SWASTA
PPDB Sekolah Swasta peserta BOS wajib dilaksanakan bulan Mei dilaksanakan mulai TA 2020/2021
  1. Sekolah wajib mengumumkan hasil seleksi untuk masing-masing jalur
  2. Hasil seleksi PPDB ditetapkan oleh Kepala Sekolah: dilakukan secara berdikari oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah; Pasal 74 dan Pasal 82 PP Nomor 17 Tahun 2010.

JALUR PPDB
  1. Domisili calon peserta didik di luar zonasi
  2. dibuktikan Surat Penugasan
  3. Bencana alam/sosial tidak menjadi jalur tersendiri ? diskresi
  1. Domisili calon peserta didik di luar zonasi
  2. Berdasarkan: a. USBN/UN, dan/atau b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik/non akademik tingkat intl, nasional, prov, dan kab/kota ? Contoh penghargaan: Duta Lingkungan, Duta Pariwisata
  1. Sekolah negeri wajib mendapatkan calon Peserta Didik yang berdomisili sesuai zonasi
  2. Dapat termasuk kuota bagi peserta didik: a. tidak mampu; dan/atau b. penyandang disabilitas ? sekolah inklusif 

JALUR ZONASI

DOMISILI
1. Domisili menurut Kartu Keluarga
  • diterbitkan minimal 1 tahun sebelum PPDB
2. KK sanggup diganti Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menunjukan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB
  • contoh anak tentara yang semenjak usang dititipkan ke sanak keluarga tanpa mengubah KK
3. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW sesuai dengan zonasi pada ketika menamatkan jenjang pendidikan terakhir

PENYALURAN KELEBIHAN SISWA
  1. Sekolah yang menurut hasil seleksi mempunyai jumlah calon Peserta Didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan
  2. Dinas pendidikan wajib menyalurkan kelebihan calon Peserta Didik pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan
  3. Dalam hal daya tampung pada zonasi tidak tersedia maka disalurkan ke Sekolah dalam zonasi terdekat dengan zonasi yang telah ditetapkan
  4. dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB

KETENTUAN SELEKSI

SD (KELAS 1)
1. PPDB menurut jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas/pekerjaan OT
2. Urutan prioritas:
  • Usia
  • Jarak
3. Jika usia calon siswa sama: penentuan menurut jarak rumah terdekat dengan sekolah
4. TIDAK BOLEH melaksanakan tes calistung (membaca, menulis, berhitung)

SMP (KELAS 7)
PPDB memakai seluruh jalur:

DARING
  1. Urutan prioritas Jarak domisili terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan
  2. Jika jarak dengan sekolah sama: penentuan menurut siswa yang mendaftar lebih awal, Tidak sanggup diterapkan dlm PPDB luring supaya OT/wali tidak berbondong- bondong ke sekolah

LURING
  1. Urutan prioritas Jarak domisili terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan
  2. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, kalau terdapat calon Peserta Didik yang mempunyai jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka memprioritaskan Peserta Didik dgn USBN lebih tinggi.

SMA (KELAS 10)
PPDB memakai seluruh jalur:

DARING
  1. Urutan prioritas Jarak domisili terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan
  2. Jika jarak domisili dengan sekolah sama: penentuan menurut siswa yang mendaftar lebih awal, Tidak sanggup diterapkan dlm PPDB luring supaya OT/wali tidak berbondong- bondong ke sekolah

LURING
  1. Urutan prioritas Jarak domisili terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan
  2. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, kalau terdapat calon Peserta Didik yang mempunyai jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka memprioritaskan Peserta Didik dgn UN lebih tinggi

SMK (KELAS 10)
  1. Dikecualikan dari seluruh jalur PPDB
  2. Seleksi memakai nilai UN
  3. Selain UN, seleksi sanggup mempertimbangkan: a. hasil tes talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian; dan/atau b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan tingkat internasional, nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/ kota. 

SISWA TIDAK MAMPU
Kuota:
  1. Jika terdapat calon siswa tidak bisa yang berdomisili pada Zonasi, SMA/SMK Negeri yang belum melaksanakan wajib berguru 12 tahun wajib mendapatkan minimal 20% dari seluruh daya tampung
  2. Siswa dimaksud dibebaskan dari biaya pendidikan

SKTM & Surat Pernyataan
1. �Tidak mampu� dibuktikan dengan:
  • SKTM yang diterbitkan oleh Dinas Pemerintah Daerah terkait sesuai kewenangan
  • SKTM sanggup diganti bukti lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda
2. Orang tua/wali wajib menciptakan Surat Pernyataan yang menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dan bersedia diproses secara aturan apabila terbukti meniru SKTM atau bukti lain

Verifikasi
  1. Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melaksanakan verifikasi data dan lapangan kalau terdapat dugaan pemalsuan SKTM
  2. Siswa yg memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dikenakan hukuman pengeluaran dari Sekolah menurut hasil penilaian Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan Dinas Pendidikan

PELAPORAN DAN PENGAWASAN

Sekolah
wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan Peserta Didik antarsekolah setiap Tahun Ajaran kepada Pemda

Dinas Pendidikan
  1. melakukan koordinasi, pemantauan, dan penilaian pelaksanaan PPDB
  2. wajib mempunyai kanal pelaporan pelaksanaan PPDB
  3. melakukan training dan pengawasan kepada Sekolah negeri dan swasta di wilayahnya

Kemendikbud
  1. melakukan training dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan NSPK
  2. melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan PPDB minimal 1 kali dalam 1 tahun

Masyarakat
Masyarakat sanggup mengawasi dan melaporkan pelanggaran PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id/

LARANGAN

Sekolah Negeri
a. membuka jalur seleksi PPDB selain yang diatur dalam Peraturan Menteri
b. melaksanakan pungutan dan/atau sumbangan terkait PPDB/perpindahan Peserta Didik
c. melaksanakan pungutan untuk membeli seragam atau buku yg dikaitkan PPDB
d. menambah rombel, kalau rombel yang ada telah memenuhi/melebihi ketentuan SNP dan Sekolah tidak mempunyai lahan
e. menambah ruang kelas baru

Berlaku juga bagi Sekolah Swasta Penerima BOS per TA 2020/2021.

SANKSI

Kemdikbud:
a. Kemdikbud melalui Kemdagri menunjukkan hukuman kpd Gubernur/Bupati/Walikota yg menciptakan peraturan tidak sesuai NSPK

b. Pengurangan Banpem dan/atau realokasi BOS kpd Sekolah yang melaksanakan PPDB melebihi ketentuan daya tampung, menambah rombel/RKB

Gubernur/Bupati/Wali Kota:
menunjukkan hukuman kepada pejabat Dinas Pendidikan:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap

Dinas Pendidikan:
menunjukkan hukuman kepada Kepsek, Guru, dan/atau Tendik berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas mengenai Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019



    Download File:
    Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan keterangan berkas dan share file mengenai Rancangan Permendikbud PPDB Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
    Advertisement