2022

Pos Usbn Tahun 2019

Pos Usbn Tahun 2019
Pos Usbn Tahun 2019
Berikut ini ialah berkas POS USBN Tahun 2019. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2018/2019. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas POS USBN Tahun  POS USBN Tahun 2019
POS USBN Tahun 2019

Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2018/2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2018/2019:

PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0048/BSNP/XI/2018
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019.

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 perihal Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 897);

MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019.

Pasal 1
(1) Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

(2) POS USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan ini.

Pasal 2
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dan bersifat teknis dalam POS USBN ini akan ditetapkan oleh BSNP atau Direktorat Jenderal terkait, sesuai dengan kewenangan dan disosialisasikan melalui surat edaran.

(2) Perubahan terhadap POS USBN ini akan ditetapkan oleh BSNP dan disosialisasikan melalui surat edaran.

Pasal 3
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2018

DAFTAR ISI

BAB I PENGERTIAN
BAB II PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN
A. Persyaratan Peserta USBN
B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN
C. Pendaftaran Peserta USBN
D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN

BAB III PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USBN
A. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
B. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
C. Kementerian Agama
D. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
E. Dinas Pendidikan Provinsi
F. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
G. Kantor Wilayah Kementerian Agama
H. Kantor Kementerian Agama
I. Atase Pendidikan dan Kebudayaan / Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya
J. Satuan Pendidikan

BAB IV BAHAN USBN
A. Kisi-Kisi USBN
B. Naskah USBN
C. Mekanisme Penyusunan Soal USBN

BAB V PELAKSANAAN USBN SD/MI/SDTK/SPK
A. Mekanisme Penyusunan Soal
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
D. Jadwal USBN
E. Moda Pelaksanaan USBN
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Tertib Pengawas dan Peserta USBN
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

BAB VI PELAKSANAAN USBN SMP/MTs DAN YANG SEDERAJAT
A. Mekanisme Penyusunan Soal
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
D. Jadwal USBN
E. Moda Pelaksanaan USBN
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta USBN 
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

BAB VII PELAKSANAAN USBN SMA/MA DAN YANG SEDERAJAT
A. Mekanisme Penyusunan Soal
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
D. Jadwal USBN
E. Moda Pelaksanaan USBN
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta USBN
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

BAB VIII PELAKSANAAN USBN SMK/MAK
A. Mekanisme Penyusunan Soal
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
D. Jadwal USBN
E. Moda Pelaksanaan USBN
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta USBN
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

BAB IX PELAKSANAAN USBN SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, DAN SMALB/MALB
A. Mekanisme Penyusunan Soal
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
D. Jadwal USBN
E. Moda Pelaksanaan USBN
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas dan Tata Tertib Peserta USBN
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

BAB X PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PAKET B/WUSTHA, DAN PAKET C/ULYA
A. Mekanisme Penyusunan Soal
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
D. Jadwal USBN
E. Moda Pelaksanaan USBN
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta USBN
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

BAB XI PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB
A. Pengaturan Ruang/Tempat USBN
B. Pengawas USBN
C. Penguji USBN
D. Tata Tertib Pengawas USBN
E. Tata Tertib Peserta USBN

BAB XII PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL USBN
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
B. Soal Bentuk Uraian
C. Pengolahan Hasil USBN

BAB XIII KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL USBN
A. Kriteria Kelulusan
B. Penetapan Kelulusan
C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan

BAB XIV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

BAB XV BIAYA PELAKSANAAN USBN

BAB XVI KEJADIAN LUAR BIASA

LAMPIRAN
Lampiran 1. Daftar Mata Pelajaran SD/MI/SDTK/SPK
Lampiran 2. Daftar Mata Pelajaran SMP/MTs/SMPTK
Lampiran 3. Daftar Mata Pelajaran SMA/MA/SMAK/SMTK
Lampiran 4. Daftar Mata Pelajaran SMK/MAK
Lampiran 5. Daftar Mata Pelajaran SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, DAN SMALB/MALB
Lampiran 6. Daftar Mata Pelajaran Pendidikan Kesetaraan
Lampiran 7. Daftar Mata Pelajaran Pondok Pesantren Salafiyah
Lampiran 8. Contoh Pakta Integritas

BAB I PENGERTIANDalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
  1. Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP ialah tubuh sanggup bangun diatas kaki sendiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan USBN.
  3. Sekolah ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP ialah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi akseptor didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN ialah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
  7. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP ialah kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Kisi-kisi USBN ialah pola untuk menyebarkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  9. Pendidikan agama ialah pendidikan yang menawarkan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan akseptor didik dalam mengamalkan fatwa agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  10. Pendidikan keagamaan ialah pendidikan yang mempersiapkan akseptor didik untuk sanggup menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan perihal fatwa agama dan/atau menjadi jago ilmu agama dan mengamalkan fatwa agamanya.
  11. Paket naskah soal USBN ialah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.
  12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN ialah lembaran kertas yang dipakai akseptor untuk menjawab soal USBN.
  13. Bahan USBN ialah materi yang dipakai dalam penyelenggaraan USBN yang meliputi naskah soal, LJUSBN, isu acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
  14. Dokumen USBN ialah berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, balasan akseptor ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, isu aktivitas yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
  15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS dan yang sejenisnya ialah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS).
  16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan sejenisnya ialah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
  17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya ialah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan ialah kelompok tutor mata pelajaran sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Kabupaten/Kota.
  19.  Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat Pokja-PPS ialah kelompok guru mata pelajaran sejenis pada aktivitas Ula, Wustha, dan Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah di tingkat Kabupaten/Kota.
  20. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG ialah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). 

BAB II PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN

A. Persyaratan Peserta USBN

SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk akseptor didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk akseptor didik pada Program Paket A/Ula.

SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat
a. Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama hingga dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
c. Bagi siswa Sekolah Menengah kejuruan Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun sanggup mengikuti USBN;
d. Siswa yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk akseptor aktivitas SKS.

B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN Hak Peserta USBN
a. Setiap akseptor didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
b. Peserta USBN yang alasannya ialah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti USBN utama sanggup mengikuti USBN susulan.

Kewajiban Peserta USBN
a. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib akseptor USBN.

C. Pendaftaran Peserta USBN
  1. Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon akseptor menurut data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
  2. Panitia USBN melaksanakan verifikasi data calon akseptor USBN.
  3. Kepala sekolah memutuskan daftar akseptor USBN.
  4. Panitia USBN menerbitkan kartu akseptor USBN.

D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
  1. Persyaratan satuan pendidikan yang sanggup melaksanakan USBN ialah satuan pendidikan terakreditasi menurut keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
  2. Dalam hal pengakuan satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status pengakuan yang usang masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUD- PNF perihal reakreditasi.
  3. USBN pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi sanggup berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
  4. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kolaborasi dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya. 

BAB III PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USBN

A. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Tugas dan kewenangan BSNP dalam penyelenggaraan USBN sebagai berikut.
  1. Menetapkan kisi-kisi USBN.
  2. Menyusun dan memutuskan POS USBN.
  3. Melakukan sosialisasi dan publikasi USBN bersama direktorat terkait.

B. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas dan kewenangan Kementerian dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
  1. Melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN ke dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
  2. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama.
  3. Menyusun kisi-kisi USBN teori.
  4. Menyusun dan mengusulkan kisi-kisi USBN kepada BSNP.
  5. Menyusun kisi-kisi USBN praktik untuk mata pelajaran tertentu.
  6. Menempatkan 20%-25% soal USBN dan panduan penomoran soal di laman USBN (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id). Mekanisme saluran dan distribusi soal diatur pada Lampiran 9.
  7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN.
  8. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari sekolah secara sampling melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  9. Menerima hasil USBN dari satuan pendidikan melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
  10. Memanfaatkan hasil USBN untuk pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan.

C. Kementerian Agama
Tugas dan kewenangan Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
  1. Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
  2. Menyusun dan mengusulkan kepada BSNP kisi-kisi USBN mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan.
  3. Menyusun 20%-25% soal USBN Pendidikan Agama/Pendidikan Agama dan Budi Pekerti. 
  4. Menyusun 20%-25% soal USBN mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan.
  5. Menyerahkan 20%-25% soal USBN Mata Pelajaran Pendidikan Agama/Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam penyusunan dan perakitan soal USBN untuk madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
  7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN di madrasah dan sekolah di bawah binaannya.
  8. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari madrasah dan sekolah di bawah binaannya melalui Kantor Kementerian Agama dan Kantor Wilayah kementerian Agama.

D. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
Tugas dan kewenangan LPMP dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
  1. Membantu KKG atau guru-guru SD/MI/SDTK/SPK dalam penyiapan soal USBN.
  2. Melakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN melalui uji petik.
  3. Melaporkan hasil pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN ke direktorat terkait.

E. Dinas Pendidikan Provinsi
Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi dalam USBN sebagai berikut.
  1. Melakukan sosialisasi kebijakan USBN.
  2. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam pelaksanaan USBN.
  3. Melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  4. Menerima master kisi-kisi mata pelajaran satuan pendidikan SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB.
  5. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK.
  6. Menerima 20%-25% soal USBN Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman USBN (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id) sesuai dengan petunjuk teknis yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan.
  7. Kepala Dinas menunjuk dan memutuskan personalia yang akan mendapatkan 20 � 25% soal USBN beserta kuncinya untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dari Kementerian Pendidikan, serta bersedia menandatangani pakta integritas.
  8. Menetapkan MGMP jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan serta SLB di tingkat Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk: a. menyusun dan menelaah indikator untuk 75% soal menurut kisi-kisi USBN; dan b. menelaah soal usulan guru dari setiap sekolah untuk disusun menjadi 75% soal pada naskah soal USBN setiap mata pelajaran.
  9. Menyerahkan naskah soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket berikut kelengkapannya kepada Kanwil Kementerian Agama provinsi untuk sekolah selain madrasah di bawah pembinaan Kementerian Agama.
  10. Melakukan pemantauan dan penilaian penyelenggaraan USBN Sekolah Menengan Atas dan SMK, serta SLB (SDLB, SMPLB, dan SMALB), dengan melibatkan pengawas pembina.
  11. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SMA, SMK, dan SLB (SDLB, SMPLB, dan SMALB).
  12. Membuat laporan pelaksanaan USBN Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di daerahnya dan menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

F. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Tugas dan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
  1. Melakukan koordinasi dengan LPMP dalam sosialisasi dan pelaksanaan USBN SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  2. Melaksanakan sosialisasi USBN ke seluruh SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.
  3. Menetapkan satuan pendidikan penyelenggara USBN.
  4. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) SD dan Paket A.
  5. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan (SD dan Paket A) untuk divalidasi.
  6. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan untuk SD.
  7. Mengoordinasikan training penulisan soal, perakitan soal, dan penskoran bagi guru-guru dari setiap Kabupaten/Kota dengan melibatkan jago penilaian.
  8. Melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  9. Menerima master soal USBN mata pelajaran Pendidikan Agama serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dari Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk SMP, Program Paket B, dan Program Paket C.
  10. Menerima 20%-25% soal USBN SD, SMP, dan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman USBN (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id) sesuai dengan petunjuk teknis yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, untuk selanjutnya diserahkan kepada KKG, Kepala SMP, dan Forum Tutor.
  11. Kepala Dinas menunjuk dan memutuskan personalia dari pihak yang akan mendapatkan 20 � 25% soal USBN beserta kunci balasan untuk jenjang SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dari Kementerian Pendidikan.
  12. Personalia dan pihak yang ditunjuk dan ditetapkan sebagaimana diatur pada angka 11 harus menandatangani Pakta Integritas.
  13. Menetapkan KKG di tingkat Kabupaten/Kota jenjang SD dan MI atas usulan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang akan ditugaskan untuk: a. menyusun dan menelaah indikator untuk 75%-80% soal menurut kisi- kisi USBN; dan b. menelaah 75%-80% soal usulan guru dari setiap sekolah.
  14. Menetapkan MGMP jenjang SMP/Forum Tutor di tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
  15. Menggandakan materi USBN jenjang SD dan MI atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat sesuai dengan jumlah akseptor didik.
  16. Menyerahkan master soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket, berikut kelengkapannya kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk satuan pendidikan selain madrasah di bawah pembinaan Kementerian Agama yang belum mempunyai KKG/MGMP/Forum Tutor.
  17. Melakukan pemantauan dan penilaian penyelenggaraan USBN SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dengan melibatkan pengawas.
  18. Mengumpulkan dan menganalisis data hasil USBN dari SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
  19. Membuat laporan pelaksanaan USBN SD, SMP, Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C di daerahnya serta menyampaikannya kepada Kementerian u.p Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

G. Kantor Wilayah Kementerian Agama
Tugas dan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
  1. Melakukan sosialisasi dan pelaksanaan USBN.
  2. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Menerima kisi-kisi dan 20%-25% soal USBN MA dan satuan pendidikan keagamaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman USBN (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id) sesuai dengan petunjuk teknis yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan.
  4. Menerima 20%-25% soal USBN mata pelajaran Agama dan Pendidikan Keagamaan dari Kementerian Agama.
  5. Mengoordinasikan penulisan dan perakitan soal mata pelajaran Pendidikan Agama, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan mata pelajaran umum untuk MA/satuan pendidikan keagamaan.
  6. Menetapkan guru untuk terlibat dalam penyusunan 75%-80% soal-soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, pendidikan keagamaan, dan mata pelajaran umum jenjang MA.
  7. Menetapkan guru SMAK dan SMTK yang terlibat dalam penyusunan soal- soal mata pelajaran umum dan menyampaikannya ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  8. Mengoordinasikan guru-guru untuk menulis dan merakit soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, pendidikan keagamaan, dan guru-guru dari setiap satuan pendidikan untuk mata pelajaran umum jenjang MA.
  9. Menyerahkan master soal mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk diteruskan kepada MKKS/KKKS selanjutnya diserahkan ke satuan pendidikan.
  10. Menyerahkan master soal mata pelajaran pendidikan keagamaan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diteruskan ke satuan pendidikan melalui MKKS/KKKS.
  11. Melakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  12. Memantau pelaksanaan USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Pendidikan Keagamaan di satuan pendidikan formal dan nonformal.

H. Kantor Kementerian Agama
Tugas dan kewenangan Kantor Kementerian Agama dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
  1. Melakukan sosialisasi dan pelaksanaan USBN.
  2. Menetapkan satuan pendidikan penyelanggara USBN.
  3. Melakukan pendataan dan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) MI/Ula.
  4. Mengirimkan DNS ke satuan pendidikan untuk divalidasi.
  5. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan untuk MI/Ula.
  6. Mencetak kartu akseptor USBN.
  7. Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  8. Menerima kisi-kisi dan 20%-25% soal USBN SD/MI, SMP/MTs, dan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk panduan penomoran soal USBN melalui laman USBN (http://usbn.puspendik.kemdikbud.go.id) sesuai dengan petunjuk teknis yang disiapkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Lampiran 9), untuk selanjutnya diserahkan kepada KKG, MGMP/Kepala Madrarah/Pokja PPS.
  9. Mengoordinasikan penulisan dan perakitan soal mata pelajaran Pendidikan Agama, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan mata pelajaran umum untuk MTs/satuan pendidikan keagamaan dan pondok pesantren salafiyah.
  10. Mengusulkan guru untuk terlibat dalam penyusunan 75%-80% soal-soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, pendidikan keagamaan, dan memutuskan guru-guru dari setiap satuan pendidikan dalam penyusunan mata pelajaran umum jenjang MTs.
  11. Menetapkan MGMP/Forum Tutor/Pokja PPS di tingkat Kabupaten/Kota yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan USBN.
  12. Mengusulkan guru/tutor dari satuan pendidikan keagamaan selain MTs. yang belum memilliki KKG/MGMP/Pokja PPS untuk terlibat dalam penyusunan soal-soal mata pelajaran umum ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  13. Menyerahkan master soal mata pelajaran Pendidikan Agama, serta Pendidikan Agama dan Budi Pekerti kepada Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diteruskan ke satuan pendidikan melalui MKKS/KKKS.
  14. Melakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan USBN di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  15. Memantau pelaksanaan USBN mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta Pendidikan Keagamaan di satuan pendidikan formal dan nonformal sesuai kewenangannya.

I. Atase Pendidikan dan Kebudayaan / Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya Tugas dan kewenangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya dalam USBN sebagai berikut.
  1. Melakukan sosialisasi pelaksanaan USBN kepada SILN di wilayahnya.
  2. Menggandakan dan mendistribusikan Permendikbud, POS, dan kisi-kisi soal yang ditetapkan.
  3. Menggandakan dan mendistribusikan materi USBN yang meliputi Paket Soal, LJUSBN, Daftar Hadir, Berita Acara, dan pakta integritas ke SILN.
  4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan USBN di wilayahnya.
  5. Membuat laporan pelaksanaan USBN di daerahnya dan menyampaikannya kepada Direktorat yang terkait.
  6. Menerima 20%-25% soal USBN SD, SMP dan Sekolah Menengan Atas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman USBN dan diteruskan kepada SILN, dengan prosedur sebagaimana terlampir (Lampiran 2).
  7. Menyerahkan naskah soal USBN mata pelajaran umum minimal 1 (satu) paket berikut kelengkapannya kepada kanwil Kementerian Agama provinsi untuk sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama.

J. Satuan Pendidikan
Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.
  1. Membentuk panitia pelaksana USBN.
  2. Melakukan sosialisasi USBN.
  3. Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.
  4. Mengoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN.
  5. Mengatur ruang USBN.
  6. Menetapkan pengawas ruang USBN.
  7. Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
  8. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  9. Mencetak kartu akseptor USBN.
  10. Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  11. Menyiapkan sarana pendukung USBN.
  12. Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
  13. Melakukan investigasi lembar balasan akseptor USBN.
  14. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada akseptor USBN.
  15. Untuk SILN memutuskan hasil USBN serta memberikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
  16. Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.


BAB IV BAHAN USBN

A. Kisi-Kisi USBN
  1. Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
  2. Penyusunan kisi-kisi USBN menurut kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
  3. Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
  4. Kisi-kisi USBN disusun menurut Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
  5. Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian.
  6. Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama.

B. Naskah USBN
  1. Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
  2. Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
  3. Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
  4. Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  5. Untuk lingkungan Kemenag sebanyak 75%-80% butir soal sanggup disiapkan oleh guru-guru khusus MTs. dan MA oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pokja PPS dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  6. Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  7. Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
  8. Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
  9. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
  10. Penggandaan soal USBN beserta kelengkapannya untuk MTs. Dan MA dilakukan melalui input pada aplikasi USBN berbasis komputer pada masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kanwil Kemenag/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  11. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SD/MI dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan.
  12. Master soal digandakan dengan memakai sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.

C. Mekanisme Penyusunan Soal USBN
1. Penyusunan soal USBN dari sentra (20%-25%) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
a. BSNP memutuskan kisi-kisi USBN yang meliputi lingkup materi dan tingkat kognitif.
b. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengoordinasi penyusunan soal USBN sebanyak 20%-25% untuk mata pelajaran tertentu yang disiapkan dalam sejumlah 2 paket soal.
c. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan 20%-25% soal USBN kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
d. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, menyerahkan soal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS dan Satuan Pendidikan.
e. Kementerian Agama menyerahkan 20%-25% soal dari sentra mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan keagamaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk selanjutnya dirakit oleh MGMP/KKG/Forum Tutor menjadi master soal USBN sesuai dengan ketentuan penyusunan soal.

2. Penyusunan soal USBN oleh guru/tutor di satuan pendidikan dilakukan dengan prosedur dan ketentuan sebagai berikut.
a. Menyusun soal USBN sebanyak 75%-80% menurut indikator soal dari MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci balasan untuk pilihan ganda.
b. Merakit soal USBN lengkap yang terdiri dari 20%-25% soal dari sentra dan 75%-80% soal yang disusun oleh guru dan telah ditelaah oleh MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci balasan untuk pilihan ganda.
c. Menyusun soal USBN minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.

3. Setiap personel yang menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan, dan mendapatkan naskah soal USBN, harus menandatangani pakta integritas, serta bertanggung jawab terhadap kerahasiaan naskah soal USBN.

    Download POS USBN Tahun Pelajaran 2018/2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2018/2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    POS USBN Tahun Pelajaran 2018/2019



    Download File:
    POS USBN Tahun Pelajaran 2018-2019 versi 29 November final.pdf
    Sumber:http://bsnp-indonesia.org

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga sanggup bermanfaat.
    Advertisement