Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan terancam diberikan hukuman disiplin berat atau dipecat. Hal itu dikarenakan kehadiran PNS tersebut tidak memenuhi syarat.
PNS YANG MALES-MALESAN TERANCAM KENA SANKSI BERAT ATAU RINGAN BAHKAN DI PECAT
Umumnya kehadiran PNS itu malas atau di bawah batas standar kehadiran yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53. Berdasarkan hukum itu PNS terancam mendapat hukuman dari hukuman ringan hingga berat. Sanksi ini diberlakukan menyusul adanya hasil penilaian dari sistem finger print atau ketidakhadiran menurut checklock sidik jari semenjak bulan Januari hingga Oktober 2014.
Rakyat Sulsel (Grup JPNN.com), Sabtu (20/12) melaporkan Bupati Maros HM Hatta Rahman turun eksklusif ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengecek eksklusif hasil finger print yang dikelola oleh Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Maros. Hasilnya, ratusan pegawai Maros tercatat alpa atau tidak hadir.
Hatta Rahman menyampaikan menurut PP 53 maka hasil akumulasi ketidakhadiran finger print jikalau tidak hadir selama 46 hari akan dikenakan hukuman atas pelanggaran disiplin berat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan tidak hadir tanpa keterangan selama 25 hari akan dikenakan hukuman disiplin sedang, sedangkan untuk yang tidak hadir 9 hari akan dikenakan hukuman disiplin ringan.
sumber : jpnn.com
PNS YANG MALES-MALESAN TERANCAM KENA SANKSI BERAT ATAU RINGAN BAHKAN DI PECAT
Umumnya kehadiran PNS itu malas atau di bawah batas standar kehadiran yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53. Berdasarkan hukum itu PNS terancam mendapat hukuman dari hukuman ringan hingga berat. Sanksi ini diberlakukan menyusul adanya hasil penilaian dari sistem finger print atau ketidakhadiran menurut checklock sidik jari semenjak bulan Januari hingga Oktober 2014.
Rakyat Sulsel (Grup JPNN.com), Sabtu (20/12) melaporkan Bupati Maros HM Hatta Rahman turun eksklusif ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengecek eksklusif hasil finger print yang dikelola oleh Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Maros. Hasilnya, ratusan pegawai Maros tercatat alpa atau tidak hadir.
Hatta Rahman menyampaikan menurut PP 53 maka hasil akumulasi ketidakhadiran finger print jikalau tidak hadir selama 46 hari akan dikenakan hukuman atas pelanggaran disiplin berat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan tidak hadir tanpa keterangan selama 25 hari akan dikenakan hukuman disiplin sedang, sedangkan untuk yang tidak hadir 9 hari akan dikenakan hukuman disiplin ringan.
“Ini yaitu hasil akumulasi ketidakhadiran finger print semenjak diberlakukan semenjak awal tahun 2014. Ini bentuk penilaian absensi, nantinya akan kita lihat lagi apakah memang PNS ini yang alpa alasannya tidak hadir, lupa checklock atau lainnya. Makanya kita eksklusif penilaian ke SKPD dan pegawai boleh melaksanakan verifikasi atas hasil ketidakhadiran ini jikalau memang merasa hasil ini tidak benar,” papar Hatta. (rakyatsulsel/jpnn)
sumber : jpnn.com
Advertisement