2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Tubuh Kepegawaian Negara Nomor 03/V/Pb/2010 Dan Nomor 14 Tahun 2010)

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
(Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Tubuh
Kepegawaian Negara Nomor 03/V/Pb/2010 Dan Nomor 14 Tahun 2010)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
(Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Tubuh
Kepegawaian Negara Nomor 03/V/Pb/2010 Dan Nomor 14 Tahun 2010)
Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010). Download file PDF.

 Berikut ini ialah berkas Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditny Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010)
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya:

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
  1. Jabatan fungsional Guru ialah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
  2. Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Guru kelas ialah Guru yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama.
  4. Guru mata pelajaran ialah Guru yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah.
  5. Guru bimbingan dan konseling/konselor ialah Guru yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah akseptor didik.
  6. Kegiatan pembelajaran ialah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan aktivitas perbaikan dan pengayaan terhadap akseptor didik.
  7. Kegiatan bimbingan dan konseling ialah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling, melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi.
  8. Pengembangan keprofesian berkelanjutan ialah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan sanggup meningkatkan profesionalitasnya.
  9. Tim penilai jabatan fungsional Guru ialah tim yang dibuat dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat ialah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bab dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
  11. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi ialah Gubernur.
  12. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota ialah Bupati/Walikota.
  13. Angka kredit ialah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  14. Penilaian kinerja Guru ialah penilaian dari tiap butir kegiatan kiprah utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  15. Daerah khusus ialah tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.
  16. Program induksi ialah kegiatan orientasi, training di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan banyak sekali permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru.
  17. Pemberhentian ialah pemberhentian dari jabatan fungsional Guru bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:
  1. Guru wajib menyiapkan materi penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung.
  2. Atasan eksklusif meneliti dan memberikan materi penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
  3. Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit memberikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit melalui sekretariat tim penilai.
  4. Daftar usul penetapan angka kredit untuk Guru dibuat berdasarkan pola formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Bersama ini.
  5. Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: a. surat pernyataan melaksanakan kiprah pembelajaran/pembimbingan dan kiprah tertentu, dibuat berdasarkan pola formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini. b. surat pernyataan melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dibuat berdasarkan pola formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini; c. surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang kiprah Guru, dibuat berdasarkan pola formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;
  6. Surat pernyataan harus disertai dengan bukti fisik.

Setiap anjuran penetapan angka kredit bagi Guru harus dinilai secara obyektif oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. 

Hasil penilaian tim penilai disampaikan kepada pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
Penetapan angka kredit Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit, dibuat berdasarkan pola formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini.

Penetapan angka kredit (PAK) orisinil disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Guru yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Guru yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
d. Pejabat pengusul angka kredit; dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.

Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.

Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.

    Download Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya



    Download File:

    Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.pdf

    Lihat juga:
    Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.pdf


    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Semoga sanggup bermanfaat.
    Advertisement