Berikut ini yaitu berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW). Download file format PDF.  
 
   
 |  | 
| Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW) | 
Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)
 Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW):
 
  
 
Menimbang:
  PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2018
  TENTANG
  INDONESIA NATIONAL  SINGLE  WINDOW
  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA,
 Menimbang:
 a. bahwa   untuk    menjaga    kesinambungan   pelaksanaan perekonomian  Indonesia   biar  bisa  bersaing   dalam perekonomian internasional  perlu  pengintegrasian sistem penyampaian  data   dan  informasi,    sistem  pemrosesan data dan informasi,  dan sistem penyampaian  keputusan secara  tunggal   dalam  proses   ekspor   dan/ atau  impor dalam Indonesia National Single  Window;
  b. bahwa perubahan  lingkungan  strategis  global  menuntutpeningkatan   transparansi,    konsistensi,     dan   efisiensi proses  ekspor  dan/ atau  impor,   guna   mempercepat  alur proses   acara   perdagangan  internasional   dan membuat  lingkungan  yang terintegrasi  dalam  proses pengel uaran    barang     yang    sejalan    dengan    praktik perdagangan in ternasional, serta percepatan  pelaksanaan berusaha;
 
c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 ihwal Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 ihwal Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 ihwal Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 ihwal Pengelola Portal Indonesia National Single Window sudah tidak sesuai dcngan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti;
 
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu memutuskan Peraturan Presiden ihwal Indonesia National Single Window;
 
Mengingat:
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW.
 
  
 
 
 
 
 
(2) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri.
 
 
 
 
(2) SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kemampuan:
a. beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
b. proses validasi secara elektronik terhadap pengguna SINSW untuk mendapat legalitas Akses;
c. sinkronisasi pertukaran data dan isu secara pribadi atau dalam jaringan diantara pengguna SINSW;
d. penyediaan Akses data realisasi ekspor, impor, dan/ atau acara perjuangan lainnya, dari instansi penerbit penzman sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor, impor, dan/atau acara perjuangan lainnya, atas izin yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. penyediaan Jejak Audit.
 
(3) Penyediaan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 ihwal Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 ihwal Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 ihwal Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 ihwal Pengelola Portal Indonesia National Single Window sudah tidak sesuai dcngan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu memutuskan Peraturan Presiden ihwal Indonesia National Single Window;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW.
 BAB  I
  KETENTUAN UMUM
  Pasal 1
 Dalam  Peraturan  Presiden ini yang  dimaksud dengan:- Sistem Elektronik yaitu serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau berbagi lnformasi Elektronik.
- Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW yaitu integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan isu secara tunggal, pemrosesan data dan isu secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk donasi izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW yaitu Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ atau isu berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen penzman, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor, yang menjamin keamanan data dan isu serta memadukan alur dan proses isu antar sistem internal secara otomatis.
- Akses yaitu acara melaksanakan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Informasi Elektronik yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, instruksi Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang mempunyai arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.
- Jejak Audit yaitu hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang dipakai untuk menjamin sanggup dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan SINSW.
- Pengelolaan INSW yaitu rangkaian acara fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW.
- Penyelenggaraan SINSW yaitu proses yang dilakukan dalam rangka operasional dan pengembangan SINSW.
- Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
 BAB II
  PENGELOLAAN  INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
  Pasal  2
 (1) Penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizman, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan,    dan   dokumen   lain, yang  terkait   dengan  ekspor   dan/atau   impor   dilakukan melalui INSW.(2) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri.
 BAB III
  PENYELENGARAAN SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE  WINDOW
  Pasal 3
 (1) Dokumen       kepabeanan,      dokumen kekarantinaan, dokumen                        perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan,    dan dokumen dokumen   lain, yang terkait  dengan ekspor  dan/ atau impor  disampaikan oleh  pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui   SINSW   dengan  mekanisme  penyampaian  data dan isu  secara tunggal.(2) SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kemampuan:
a. beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
b. proses validasi secara elektronik terhadap pengguna SINSW untuk mendapat legalitas Akses;
c. sinkronisasi pertukaran data dan isu secara pribadi atau dalam jaringan diantara pengguna SINSW;
d. penyediaan Akses data realisasi ekspor, impor, dan/ atau acara perjuangan lainnya, dari instansi penerbit penzman sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor, impor, dan/atau acara perjuangan lainnya, atas izin yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. penyediaan Jejak Audit.
(3) Penyediaan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Pasal  4
 (1)  Untuk  memudahkan pengguna SINSW  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  3 disediakan portal.(2) Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam Bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan bagi pengguna SINSW, portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(4) Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memakai nama domain www.insw.go.id.
 Pasal  5
 Pengguna SINSW  terdiri  atas:a. pengelola INSW dan penyelenggara SINSW;
b. kementerian / forum yang sudah terin tegrasi dalam SINSW;
c. pengguna jasa yang memakai layanan SINSW; dan
d. pihak yang secara khusus diberikan hak Akses ke SINSW.
 Pasal 6
 (1)   Untuk mendapat layanan SINSW,  pengguna SINSW sebagaimana  dimaksud  dalam   Pasal  5   harus  mempunyai hak Akses.(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW.
(3) Ketentuan mengenai donasi hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
 Pasal 7
 Setiap pengguna SINSW  wajib menjamin keabsahan atas data yang ditransaksikan  melalui  SINSW. Pasal 8
 Pengguna    SINSW    yang   melaksanakan   transaksi    elektronik melalui SINSW  harus menyimpan data cadangan yang dimiliki sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9
 (1)    Dalam   rangka   donasi   kepastian   layanan    SINSW, penyelenggara SINSW menyusun dan memutuskan akad layanan  dan standar mekanisme operasional.(2) Kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW menyusun dan memutuskan akad layanan dan standar mekanisme operasional menurut akad layanan dan standar mekanisme operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 Pasal 10
 Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad a,  abjad b,  dan abjad d  wajib  melaksanakan pengamanan data dan isu  melalui  kebijakan  administrasi  dan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan  yang mengatur  mengenai  pengamanan  data  dan isu  dalam Sistem Elektronik. Pasal 11
 (1)    Dalam   rangka  Penyelenggaraan  SIN SW  dilakukan   tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor.(2) Ketentuan mengenai tata kelola data dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
 Pasal 12
 (1)    Pembangunan,   penerapan,   dan   pengembangan  SINSW memakai elemen data yang ditetapkan  oleh  Menteri.(2) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipakai oleh pengguna SINSW.
 Pasal 13
 (1)    Pengguna  SINSW  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  5 abjad a dan abjad b wajib menyediakan Jejak Audit atas seluruh  acara yang dilakukan melalui  SINSW.(2) Dalam hal terjadi perbedaan data dan isu antar pengguna SINSW maka Jejak Audit yang ada di SINSW menjadi dasar penelusuran.
 Pasal  14
 Dalam   hal   SINSW   tidak   sanggup  berfungsi  alasannya yaitu   keadaan darurat,  berlaku mekanisme keadaan darurat dengan ketentuan sebagai  berikut:a. untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri;
b. untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/ atau impor, yang dikelola oleh kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan forum terkait.
 Pasal   15
 Penggunaan layanan melalui SINSW oleh pengguna jasa sebagaimana    dimaksud   dalam   Pasal    5    abjad   c    sanggup dikenakan     biaya    sesuai     dengan    ketentuan    peraturan perundang-undangan.Download Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)
 Download File:
 Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW). Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement
 
