Berikut ini ialah berkas Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 141 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019. Download file format PDF.
Perpres Nomor 141 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 |
Perpres Nomor 141 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Perpres Nomor 141 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019:
Menimbang: bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu memutuskan Peraturan Presiden perihal Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019;
Mengingat:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu memutuskan Peraturan Presiden perihal Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:- Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik ialah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus fisik yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.
- Pemerintah Daerah ialah kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah ialah kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kepala Daerah ialah gubernur untuk tempat provinsi atau bupati untuk tempat kabupaten atau walikota untuk tempat kota.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ialah perangkat tempat pada pemerintah tempat selaku pengguna anggaran/barang.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD ialah planning keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Kementerian Negara/Lembaga ialah Kementerian Negara/Lembaga yang kiprah dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang DAK Fisik.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
BAB II
BIDANG DAK FISIK
Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. OAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. industri kecil dan menengah;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. air minum;
j. sanitasi;
k. irigasi;
l. pasar;
m. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
n. transportasi.
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan aliran teknis tercantum dalam Larnpiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis acara mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga.
(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) ahad sesudah Peraturan Presiden ini diundangkan.
f. kelautan dan perikanan;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. air minum;
j. sanitasi;
k. irigasi;
l. pasar;
m. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
n. transportasi.
BAB III
PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH
Pasal 3
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan aliran teknis tercantum dalam Larnpiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis acara mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga.
(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) ahad sesudah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan forum memutuskan perubahan petunjuk operasional paling lambat ahad kedua bulan Maret.
(2) Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/ atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per tempat yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
(4) Dalam hal kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per tempat ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik eksklusif ditampung dalam prosedur pembahasan APBD.
(5) Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per tempat ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara memutuskan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan pembagian terstruktur mengenai APBD tahun anggaran berkenaan.
(6) Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan aliran teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara memutuskan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan pembagian terstruktur mengenai APBD tahun anggaran berkenaan.
(1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad b, SKPD teknis menyusun anjuran planning acara masing-masing bidang DAK Fisik mengacu pada dokumen anjuran DAK Fisik, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi anjuran DAK Fisik.
(2) Rencana acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. sasaran keluaran (output) kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan
e. acara penunjang.
(3) Usulan planning acara DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun memakai sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Kementerian Negara/Lembaga sanggup melaksanakan perubahan dan/ atau pembiasaan data rincian acara dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai dengan keputusan dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diusulkan oleh Daerah.
(5) Usulan planning acara DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibahas oleh SKPD teknis sesudah berkoordinasi dengan Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga sesudah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat ahad pertama bulan Februari.
(7) Kepala Daerah sanggup rnengajukan anjuran perubahan atas planning acara yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 1 (satu) kali kepada menteri/pimpinan forum paling lambat ahad pertama bulan Maret.
(8) Kementerian Negara/Lembaga menawarkan Persetujuan atas anjuran perubahan planning acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesudah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat ahad kedua bulan Maret.
(9) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi planning acara seluruh bidang DAK Fisik yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (8) berupa rincian dan lokasi acara serta sasaran keluaran (output) acara se bagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a dan abjad b paling lambat ahad kedua bulan Maret.
(10) Kementerian Negara/Lembaga menyusun rekapitulasi planning acara berupa rincian dan lokasi acara serta sasaran keluaran (output) acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a dan abjad b.
(11) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(12) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh menteri/pimpinan Lembaga paling lambat ahad ketiga bulan Maret dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(13) Dalam hal terjadi peristiwa alam dan/atau kerusuhan, Kepala Daerah sanggup mengajukan anjuran perubahan atas planning acara yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau perubahan planning acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada menteri/ pimpinan lembaga.
(14) Menteri/pimpinan forum menawarkan persetujuan atas anjuran perubahan planning acara sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sesudah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Penyusunan DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan acara DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah planning acara DAK Fisik memenuhi persyaratan:
a. tercantum dalam Peraturan APBD/perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah perihal pembagian terstruktur mengenai APBD/perubahan pembagian terstruktur mengenai APBD; dan
Bagian Kesatu
Penganggaran
Pasal 4
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD mengacu pada aliran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).(2) Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/ atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per tempat yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
(4) Dalam hal kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per tempat ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik eksklusif ditampung dalam prosedur pembahasan APBD.
(5) Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per tempat ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara memutuskan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan pembagian terstruktur mengenai APBD tahun anggaran berkenaan.
(6) Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan aliran teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara memutuskan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan pembagian terstruktur mengenai APBD tahun anggaran berkenaan.
Bagian Kedua
Persiapan Teknis
Pasal 5
(1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad b, SKPD teknis menyusun anjuran planning acara masing-masing bidang DAK Fisik mengacu pada dokumen anjuran DAK Fisik, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi anjuran DAK Fisik.
(2) Rencana acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan;
b. sasaran keluaran (output) kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan
e. acara penunjang.
(3) Usulan planning acara DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun memakai sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Kementerian Negara/Lembaga sanggup melaksanakan perubahan dan/ atau pembiasaan data rincian acara dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai dengan keputusan dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diusulkan oleh Daerah.
(5) Usulan planning acara DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibahas oleh SKPD teknis sesudah berkoordinasi dengan Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat persetujuan.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga sesudah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat ahad pertama bulan Februari.
(7) Kepala Daerah sanggup rnengajukan anjuran perubahan atas planning acara yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 1 (satu) kali kepada menteri/pimpinan forum paling lambat ahad pertama bulan Maret.
(8) Kementerian Negara/Lembaga menawarkan Persetujuan atas anjuran perubahan planning acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesudah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sadan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat ahad kedua bulan Maret.
(9) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi planning acara seluruh bidang DAK Fisik yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (8) berupa rincian dan lokasi acara serta sasaran keluaran (output) acara se bagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a dan abjad b paling lambat ahad kedua bulan Maret.
(10) Kementerian Negara/Lembaga menyusun rekapitulasi planning acara berupa rincian dan lokasi acara serta sasaran keluaran (output) acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a dan abjad b.
(11) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(12) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh menteri/pimpinan Lembaga paling lambat ahad ketiga bulan Maret dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(13) Dalam hal terjadi peristiwa alam dan/atau kerusuhan, Kepala Daerah sanggup mengajukan anjuran perubahan atas planning acara yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau perubahan planning acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada menteri/ pimpinan lembaga.
(14) Menteri/pimpinan forum menawarkan persetujuan atas anjuran perubahan planning acara sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sesudah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan dokumen planning acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 SKPD teknis menyusun DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya.(2) Penyusunan DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 7
(1) Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad c, melaksanakan acara masing-masing Fisik. SKPD teknis bidang DAK(2) Pelaksanaan acara DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah planning acara DAK Fisik memenuhi persyaratan:
a. tercantum dalam Peraturan APBD/perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah perihal pembagian terstruktur mengenai APBD/perubahan pembagian terstruktur mengenai APBD; dan
b. ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya.
(3) Pemerintah Daerah sanggup memakai paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk mendanai acara penunjang yang bekerjasama eksklusif dengan acara DAK Fisik.
(4) Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. desain perencanaan untuk acara kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator acara DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
(3) Pemerintah Daerah sanggup memakai paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk mendanai acara penunjang yang bekerjasama eksklusif dengan acara DAK Fisik.
(4) Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. desain perencanaan untuk acara kontraktual;
b. biaya tender;
c. honorarium fasilitator acara DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e. penyelenggaraan rapat koordinasi;
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi acara dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan
g. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi / kabupaten / kota.
f. perjalanan dinas ke/dari lokasi acara dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan
g. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi / kabupaten / kota.
(5) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan yang diatur dalam petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(6) Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN, dan planning acara yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah sanggup melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk acara DAK Fisik sebelum Peraturan Daerah mengenai APBD dan/atau DPA-SKPD ditetapkan.
(7) Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 9
(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas:a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
b. laporan perembesan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan.
(2) Laporan pelaksanaan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a disusun secara triwulan sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presidcn ini.
(3) Laporan pelaksanaan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sesudah triwulan berkenaan berakhir.
(4) Penyampaian laporan perembesan dana dan capaian keluaran (output) acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dilakukan mengembangkan pakai data antara Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga, dan gubernur.
Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 10
(1) Pemantauan OAK Fisik dilakukan terhadap:a. aspek teknis kegiatan; dan
b. aspek keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis acara sebagaimana dimaksud pada ayat (I) abjad a dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan acara DAK Fisik sesuai dengan dokumen planning acara yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/ Lembaga;
b. hasil pelaksanaan acara DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan,
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan terhadap:
a. realisasi perembesan DAK Fisik per bidang;
b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan perembesan dana dan capaian keluaran (output); dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Pasal 11
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:a. pencapaian keluaran (output) dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan target/sasaran keluaran (output) yang telah ditetapkan pada masing-rnasing bidang DAK Fisik; dan
b. efek dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan penilaian DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara terencana dalam setiap tahun anggaran.(2) Pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan capaian keluaran (output) acara setiap bidang DAK Fisik;
b. memperbaiki pelaksanaan acara setiap bidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran (output) yang ditetapkan; dan
c. memastikan pencapaian efek dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
(3) Pemantauan dan penilaian pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENGELOLAAN DAK FISIK OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 13
(1) Pemantauan dan penilaian pengelolaan DAK Fisik di tempat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau gotong royong oleh menteri/pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.(2) Pelaksanaan pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Menteri/pimpinan forum melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap pengelolaan acara dan capaian keluaran (output) serta hasil (outcome) setiap bidang DAK Fisik;
b. Menteri Keuangan melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap realisasi perembesan dana setiap bidang DAK Fisik;
c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap pencapaian keluaran (output), serta efek dan manfaat pelaksanaan acara setiap bidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
d. Menteri Dalam Negeri melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap pengelolaan acara DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
Pasal 14
Pemantauan dan penilaian pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:a. capaian keluaran (output) acara terhadap target/sasaran keluaran (output) acara yang direncanakan;
b. capaian hasil (outcome), efek dan manfaat pelaksanaan kegiatan;
c. realisasi perembesan dana;
d. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
e. kesesuaian lokasi pelaksanaan acara dengan dokumen planning kegiatan; dan
f. metode pelaksanaan acara DAK Fisik.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLJK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
JOKO WIDODO
Download Perpres Nomor 141 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres Nomor 141 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini: Download File:
Perpres Nomor 141 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019.pdf
Lampiran: - Lampiran-I-Bidang-Pendidikan.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Kesehatan.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Industri-Kecil-dan-Menengah.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Pertanian.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Perumahan-dan-Pemukiman.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Kelautan-dan-Perikanan.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Pariwisata.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Jalan.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Air-Minum.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Sanitasi.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Irigasi.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Pasar.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Lingkungan-Hidup-dan-Kehutanan.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Transportasi.pdf
- Lampiran-II.pdf
- Lampiran-III.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Pendidikan.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Kesehatan.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Industri-Kecil-dan-Menengah.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Pertanian.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Perumahan-dan-Pemukiman.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Kelautan-dan-Perikanan.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Pariwisata.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Jalan.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Air-Minum.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Sanitasi.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Irigasi.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Pasar.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Lingkungan-Hidup-dan-Kehutanan.pdf
- Lampiran-I-Bidang-Transportasi.pdf
- Lampiran-II.pdf
- Lampiran-III.pdf
Sumber: http://www.djpk.kemenkeu.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 141 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 141 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement