Berikut ini yaitu berkas Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Download file format PDF.
Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika |
Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika:
Menimbang:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa narkotika merupakan obat atau materi yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi sanggup juga mengakibatkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau dipakai tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama;
b. bahwa terdapat peningkatan penyalahgunaan zat psikoaktif yang mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017 perihal Perubahan Penggolongan Narkotika;
b. bahwa terdapat peningkatan penyalahgunaan zat psikoaktif yang mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017 perihal Perubahan Penggolongan Narkotika;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, serta untuk melakukan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika, perlu memutuskan Peraturan Menteri Kesehatan perihal Perubahan Penggolongan Narkotika;
Mengingat:
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2018
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NILA FARID MOELOEK
Pasal 1
Daftar narkotika golongan I, golongan II dan golongan III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017 perihal Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1917), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2018
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NILA FARID MOELOEK
Download Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Download File:
Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement