2022

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Perihal Standar Kurikulum 2013 Smp-Mts

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Perihal Standar Kurikulum 2013 Smp-Mts
Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Perihal Standar Kurikulum 2013 Smp-Mts
Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs. Download file format PDF.

 Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor  Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Standar Kurikulum 2013 SMP-MTs
Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Standar Kurikulum 2013 SMP-MTs

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Standar Kurikulum 2013 SMP/MTs

Sebagai perbandingan, berikut ini berkas Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs:



Dan berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar akseptor didik dalam membuatkan kemampuannya pada abad digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 perihal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (7) abjad c Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
a. mata pelajaran umum Kelompok A; dan 
b. mata pelajaran umum Kelompok B.

(2) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan jadwal kurikuler yang bertujuan untuk membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan akseptor didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan jadwal kurikuler yang bertujuan untuk membuatkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan akseptor didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.

(4) Muatan dan contoh pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.

(5) Muatan dan contoh pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan sanggup diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah kawasan dan/atau satuan pendidikan.

(6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c. Bahasa Indonesia;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan 
g. Bahasa Inggris.

(7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:
a. Seni Budaya;
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
c. Prakarya dan/atau Informatika.

(8) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sanggup ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 10A sebagai berikut:

Pasal 10A
(1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) abjad c dilaksanakan mulai tahun anutan 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah diubah dengan menambahkan mata pelajaran Informatika dalam mata pelajaran umum Kelompok B pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan serpihan tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

SALINAN LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 58 TAHUN 2014
TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH

KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

1. Pengertian Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama ialah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran, sedangkan yang kedua ialah cara yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun anutan 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.

2. Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan menurut faktor-faktor sebagai berikut:

a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan.

Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang renta berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada ketika angkanya mencapai 70%. Oleh alasannya ialah itu tantangan besar yang dihadapi ialah bagaimana mengupayakan biar sumberdaya insan usia produktif yang melimpah ini sanggup ditransformasikan menjadi sumberdaya insan yang mempunyai kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan biar tidak menjadi beban.

b. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan banyak sekali warta yang terkait dengan problem lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern menyerupai sanggup terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, imbas dan efek teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) semenjak tahun 1999 juga memperlihatkan bahwa capaian belum dewasa Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.

c. Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
1) penguatan pola pembelajaran yang berpusat pada akseptor didik. Peserta didik harus mempunyai pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari dan gaya belajarnya (learning style) untuk mempunyai kompetensi yang sama;
2) penguatan pola pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
3) penguatan pola pembelajaran secara jejaring (peserta didik sanggup menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang sanggup dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4) penguatan pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan pendekatan pembelajaran saintifik);
5) penguatan pola mencar ilmu sendiri dan kelompok (berbasis tim);
6) penguatan pembelajaran berbasis multimedia;
7) penguatan pola pembelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap akseptor didik;
8) penguatan pola pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9) penguatan pola pembelajaran kritis. d. Penguatan Tata Kelola Kurikulum

Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
1) penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif;
2) penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan administrasi kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3) penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan administrasi dan proses pembelajaran.

e. Penguatan Materi.
Penguatan materi dilakukan dengan cara pengurangan materi yang tidak relevan serta pendalaman dan ekspansi materi yang relevan bagi akseptor didik.

B. Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
  1. mengembangkan keseimbangan antara perilaku spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam banyak sekali situasi di sekolah dan masyarakat;
  2. menempatkan sekolah sebagai serpihan dari masyarakat yang memperlihatkan pengalaman mencar ilmu biar akseptor didik bisa menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
  3. memberi waktu yang cukup leluasa untuk membuatkan banyak sekali sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  4. mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
  5. mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
  6. mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).

C. Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia biar mempunyai kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.


II. KERANGKA DASAR KURIKULUM

A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas akseptor didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi akseptor didik, evaluasi hasil belajar, korelasi akseptor didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.

Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memperlihatkan dasar bagi pengembangan seluruh potensi akseptor didik menjadi insan Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.

Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang sanggup dipakai secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang sanggup menghasilkan insan yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan memakai filosofi sebagai berikut:
  1. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa sekarang dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan menurut budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan akseptor didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum ialah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, kiprah mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi kiprah utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa sekarang dan masa depan akseptor didik, Kurikulum 2013 membuatkan pengalaman mencar ilmu yang memperlihatkan kesempatan luas bagi akseptor didik untuk menguasai kompetensi yang diharapkan bagi kehidupan di masa sekarang dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap membuatkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
  2. Peserta didik ialah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di banyak sekali bidang kehidupan di masa lampau ialah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari akseptor didik. Proses pendidikan ialah suatu proses yang memberi kesempatan kepada akseptor didik untuk membuatkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memperlihatkan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya menurut makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik akseptor didik. Selain membuatkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menjadikan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
  3. Pendidikan ditujukan untuk membuatkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum ialah disiplin ilmu dan pembelajaran ialah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini bertujuan untuk membuatkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
  4. Pendidikan untuk membangun kehidupan masa sekarang dan masa depan yang lebih baik dari masa kemudian dengan banyak sekali kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, perilaku sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk membuatkan potensi akseptor didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian problem sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.

Dengan demikian, Kurikulum 2013 memakai filosofi sebagaimana di atas dalam membuatkan kehidupan individu akseptor didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan banyak sekali dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang akseptor didik dan diharapkan masyarakat, bangsa dan umat manusia.

B. Landasan Sosiologis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan lantaran berkembangnya tuntutan gres dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan biar pendidikan selalu sanggup menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan bisa memperlihatkan bantuan secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society).

C. Landasan Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan akseptor didik beserta konteks kehidupannya sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan akseptor didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapat perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah khususnya SMP. Oleh lantaran itu implementasi pendidikan di SMP yang selama ini lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan akseptor didik melalui banyak sekali pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain mencerminkan muatan pengetahuan sebagai serpihan dari peradaban manusia, juga mewujudkan proses pembudayaan akseptor didik sepanjang hayat.

D. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori �pendidikan menurut standar� (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan menurut standar memutuskan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar evaluasi pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memperlihatkan pengalaman mencar ilmu seluas-luasnya bagi akseptor didik dalam membuatkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.

Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman mencar ilmu pribadi akseptor didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal akseptor didik. Pengalaman mencar ilmu pribadi individual akseptor didik menjadi hasil mencar ilmu bagi dirinya, sedangkan hasil mencar ilmu seluruh akseptor didik menjadi hasil kurikulum.

E. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 perihal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.

III. STRUKTUR KURIKULUM

A. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang akseptor didik SMP/MTs pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal banyak sekali kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama sanggup dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal banyak sekali kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda sanggup dijaga pula. Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai berikut:
  1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti perilaku spiritual;
  2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti perilaku sosial;
  3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
  4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

B. Mata Pelajaran
Struktur Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, sanggup ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
a. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
c. Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
d. Muatan lokal sanggup memuat Bahasa Daerah.
e. Satu jam pelajaran beban mencar ilmu tatap muka ialah 40 (empat puluh) menit.
f. Beban mencar ilmu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g. Satuan pendidikan sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
h. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
i. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik sanggup menentukan salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
j. Dalam hal satuan pendidikan menentukan Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
k. Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
l. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.

C. Beban Belajar
Beban mencar ilmu merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti akseptor didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
  1. beban mencar ilmu di SMP/MTs dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban mencar ilmu satu ahad ialah minimal 38 (tiga puluh delapan) jam pelajaran.
  2. beban mencar ilmu di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 (delapan belas) ahad efektif.
  3. beban mencar ilmu di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) ahad efektif.
  4. beban mencar ilmu di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14(empat belas) ahad efektif.

Beban mencar ilmu bagi SMP/MTs yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.

D. Muatan Pembelajaran
Muatan pembelajaran di SMP/MTs yang berbasis pada konsep-konsep terpadu dari banyak sekali disiplin ilmu untuk tujuan pendidikan ialah Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Pada hakikatnya IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran dalam bentuk integrated sciences dan integrated social studies. Muatan IPA berasal dari disiplin biologi, fisika, dan kimia, sedangkan muatan IPS berasal dari sejarah, ekonomi, geografi, dan sosiologi. Kedua mata pelajaran tersebut merupakan jadwal pendidikan yang berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan perilaku peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.

Tujuan pendidikan IPS menekankan pada pemahaman perihal bangsa, semangat kebangsaan, patriotisme, dan kegiatan masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pendidikan IPA menekankan pada pemahaman perihal lingkungan dan alam sekitar beserta kekayaan yang dimilikinya yang perlu dilestarikan dan dijaga dalam perspektif biologi, fisika, dan kimia. Integrasi banyak sekali konsep dalam Mata Pelajaran IPA dan IPS memakai pendekatan trans-disciplinarity di mana batas-batas disiplin ilmu tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, lantaran konsep-konsep disiplin ilmu berbaur dan/atau terkait dengan permasalahan- permasalahan yang dijumpai di sekitarnya. Kondisi tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi pembelajaran yang kontekstual.

Pembelajaran IPA diintegrasikan melalui konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian sanggup dilakukan dengan cara dihubungkan, yakni pembelajaran dilakukan pada konten bidang tertentu (misalnya fisika), kemudian konten bidang lain yang relevan ikut dibahas. Misalnya ketika mempelajari suhu (konten fisika), pembahasannya dikaitkan dengan upaya makhluk hidup berdarah panas mempertahankan suhu badan (konten biologi), serta senyawa yang dipakai di dalam sistem AC (konten kimia).

Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu. Ruang ialah tempat di mana insan beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas insan antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana kehidupan insan itu terjadi.

E. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan akseptor didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar mencakup empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
  1. kelompok 1 : kelompok Kompetensi Dasar perilaku spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
  2. kelompok 2 : kelompok Kompetensi Dasar perilaku sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
  3. kelompok 3 : kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
  4. kelompok 4 : kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

    Download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Standar Kurikulum 2013 SMP/MTs

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs



    Download File:
    Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs
    Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs.pdf

    Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Semoga bisa bermanfaat.
    Advertisement