Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal. Download file format PDF.  
  
  
  
   
 |  | 
| Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal | 
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
 Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal:
 
 
 
 
 
 
(2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
 
 
a. berorientasi pada berkembangnya potensi akseptor didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui penyesuaian dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
 
 
 
(2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar mempunyai muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
 
(3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan penyesuaian pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
 
 
a. sekolah;
b. keluarga; dan
  PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN
TENTANG
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL
 TENTANG
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN FORMAL
 Pasal 1
 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK yaitu gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter akseptor didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
- Satuan Pendidikan Formal, yang selanjutnya disebut Sekolah yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Satuan Pendidikan Nonformal yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal yang sanggup dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Komite Sekolah yaitu forum sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Intrakurikuler yaitu kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban berguru dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kokurikuler yaitu kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
- Ekstrakurikuler yaitu kegiatan pengembangan karakter dalam rangka ekspansi potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian akseptor didik secara optimal.
- Kementerian yaitu kementerian yang membidangi pendidikan.
 Pasal 2
 (1) PPK    dilaksanakan    dengan    menerapkan    nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama mencakup nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta   tanah   air,   menghargai   prestasi, komunikatif,   cinta   damai,   gemar   membaca,   peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.(2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
 Pasal 3
 PPK  pada  Satuan  Pendidikan  Formal  dilakukan  dengan memakai prinsip sebagai berikut:a. berorientasi pada berkembangnya potensi akseptor didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui penyesuaian dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
 Pasal 4
 (1) Penyelenggaraan    PPK    pada    Taman Kanak-kanak    bertujuan    untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran.(2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar mempunyai muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
(3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan penyesuaian pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
 Pasal 5
 (1) PPK  pada  Satuan  Pendidikan  Formal  diselenggarakan dengan mengoptimalkan   fungsi   kemitraan   tripusat pendidikan yang meliputi: a. sekolah;
b. keluarga; dan
 c.    masyarakat.
 
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Pendidikan Formal.
 
(3) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a oleh sekolah pada:
a. Taman Kanak-kanak diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler; dan
 (2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Pendidikan Formal.
(3) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a oleh sekolah pada:
a. Taman Kanak-kanak diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler; dan
 b. satuan  pendidikan  jenjang  pendidikan  dasar  atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui   kegiatan   Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.
 
(4) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilaksanakan melalui kegiatan bersama dan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat.
 
(5) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.
 
 
a. kelas;
b. budaya sekolah; dan
 (4) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilaksanakan melalui kegiatan bersama dan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat.
(5) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.
 Pasal 6
 (1) Penyelenggaraan   PPK   yang   mengoptimalkan   fungsi kemitraan tripusat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal   5   dilaksanakan   dengan   pendekatan berbasis:a. kelas;
b. budaya sekolah; dan
 c.    masyarakat.
 
(2) Pendekatan berbasis kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan dengan:
a. mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum;
b. merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan karakter akseptor didik;
c. melaksanakan penilaian pembelajaran/pembimbingan; dan
d. menyebarkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan akseptor didik.
 
(3) Pendekatan berbasis budaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan dengan:
a. menekankan pada penyesuaian nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah;
b. memperlihatkan keteladanan antar warga sekolah;
c. melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah;
d. membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah;
e. menyebarkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah;
f. memberi ruang yang luas kepada akseptor didik untuk menyebarkan potensi melalui kegiatan literasi; dan
g. khusus bagi akseptor didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yang luas untuk menyebarkan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.
 
(4) Pendekatan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dilakukan dengan:
a. memperkuat peranan orang renta sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai forum partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong;
b. melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber berguru menyerupai keberadaan dan pemberian pegiat seni dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri; dan
c. mensinergikan implementasi PPK dengan banyak sekali aktivitas yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, forum swadaya masyarakat, dan forum informasi.
 
 
 
(2) Manajemen berbasis sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperlihatkan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.
 
 
 
(2) Dalam rangka pelaksanaan kiprah dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala sekolah berperan sebagai:
a. inovator;
b. motivator; dan
 (2) Pendekatan berbasis kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan dengan:
a. mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum;
b. merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan karakter akseptor didik;
c. melaksanakan penilaian pembelajaran/pembimbingan; dan
d. menyebarkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan akseptor didik.
(3) Pendekatan berbasis budaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan dengan:
a. menekankan pada penyesuaian nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah;
b. memperlihatkan keteladanan antar warga sekolah;
c. melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah;
d. membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah;
e. menyebarkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah;
f. memberi ruang yang luas kepada akseptor didik untuk menyebarkan potensi melalui kegiatan literasi; dan
g. khusus bagi akseptor didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yang luas untuk menyebarkan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.
(4) Pendekatan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c dilakukan dengan:
a. memperkuat peranan orang renta sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai forum partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong;
b. melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber berguru menyerupai keberadaan dan pemberian pegiat seni dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri; dan
c. mensinergikan implementasi PPK dengan banyak sekali aktivitas yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, forum swadaya masyarakat, dan forum informasi.
 Pasal 7
 (1) Penyelenggaraan  PPK  pada  Satuan  Pendidikan  Formal sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  5  dan  Pasal  6 diimplementasikan melalui administrasi berbasis sekolah.(2) Manajemen berbasis sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperlihatkan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.
 Pasal 8
 (1) Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam penyelenggaraan PPK   sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Dalam rangka pelaksanaan kiprah dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala sekolah berperan sebagai:
a. inovator;
b. motivator; dan
 c.     kolaborator.
 
(3) Kewenangan dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4) Dalam rangka pelaksanaan kiprah dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) guru berperan antara lain sebagai:
a. penghubung sumber belajar;
b. pelindung;
c. fasilitator; dan
 (3) Kewenangan dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kiprah dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) guru berperan antara lain sebagai:
a. penghubung sumber belajar;
b. pelindung;
c. fasilitator; dan
 d.    katalisator.
 
(5) Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(6) Peran Komite Sekolah dalam membantu kepala satuan pendidikan dan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
 
7 ayat (2) merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
a. antar Satuan Pendidikan Formal;
b. antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan
c. antara Satuan Pendidikan Formal dengan forum keagamaan/lembaga lain yang terkait.
 
(2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c paling sedikit mencakup forum pemerintahan, forum kursus dan pelatihan, sanggar, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.
 
(3) Satuan Pendidikan Nonformal, forum keagamaan atau forum lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dan abjad c harus menerima rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
 (5) Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peran Komite Sekolah dalam membantu kepala satuan pendidikan dan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Pasal 9
 (1)   Penyelenggaraan   PPK   sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal 6 sanggup dilakukan melalui kerja sama:a. antar Satuan Pendidikan Formal;
b. antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan
c. antara Satuan Pendidikan Formal dengan forum keagamaan/lembaga lain yang terkait.
(2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c paling sedikit mencakup forum pemerintahan, forum kursus dan pelatihan, sanggar, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.
(3) Satuan Pendidikan Nonformal, forum keagamaan atau forum lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dan abjad c harus menerima rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
 (4) Dalam  hal  untuk  melestarikan  dan  menyebarkan suatu identitas dan ciri khas kawasan serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemda sanggup memutuskan kegiatan    tertentu    menjadi     kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap akseptor didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar   atau   satuan   pendidikan   jenjang pendidikan menengah.
 
(5) Kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan pemerintah kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
 
(6) Ekstrakurikuler wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Ekstakurikuler selain pramuka.
 (5) Kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan pemerintah kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ekstrakurikuler wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Ekstakurikuler selain pramuka.
 (7) Penetapan     kegiatan     tertentu     menjadi     kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib oleh pemerintah kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada satuan pendidikan, dengan memperhatikan hak- hak akseptor didik.
 
 
 
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) merupakan rekomendasi tertulis yang menjadi lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari kolaborasi sebagaimana pada ayat (1).
 
 
 
(2) Penyelenggaraan PPK dalam 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
 
(3) Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a merupakan ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan jumlah rombongan berguru dan jumlah pendidik sesuai dengan mata pelajaran.
 
(4) Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b paling sedikit meliputi:
a. ketersediaan ruang berguru sesuai dengan jumlah rombongan belajar;
b. ketersediaan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan
c. saluran transportasi dari dan menuju sekolah.
 
(5) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c sesuai dengan karakteristik dan ciri khas daerah.
 
 
 
(2) Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap koordinasi pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
a. menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK;
b. melaksanakan kolaborasi dengan unit pelaksana teknis kementerian/lembaga di daerahnya yang mendukung penyelenggaraan PPK;
c. memfasilitasi kolaborasi dengan dunia perjuangan dan dunia industri yang mendukung penyelenggaraan PPK;
d. menyiapkan sumber daya insan yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK;
e. menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PPK di sekolah; dan
f. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan PPK.
 
(2) Dinas pendidikan melaksanakan pemantauan dan penilaian secara terencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
  Pasal 10
 (1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak.(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) merupakan rekomendasi tertulis yang menjadi lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari kolaborasi sebagaimana pada ayat (1).
 Pasal 11
 (1) Penyelenggaraan  PPK  pada  Satuan  Pendidikan  Formal sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  6  dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.(2) Penyelenggaraan PPK dalam 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
(3) Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a merupakan ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan jumlah rombongan berguru dan jumlah pendidik sesuai dengan mata pelajaran.
(4) Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b paling sedikit meliputi:
a. ketersediaan ruang berguru sesuai dengan jumlah rombongan belajar;
b. ketersediaan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan
c. saluran transportasi dari dan menuju sekolah.
(5) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c sesuai dengan karakteristik dan ciri khas daerah.
 Pasal 12
 (1) Pelaksanaan  PPK  pada  Satuan  Pendidikan  di  kawasan dikoordinasikan oleh    Lembaga    Penjaminan    Mutu Pendidikan dengan melibatkan unit pelaksana teknis lainnya di lingkungan Kementerian.(2) Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap koordinasi pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 Pasal 13
 (1) Dinas    yang    menyelenggarakan    urusan   pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk: a. menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK;
b. melaksanakan kolaborasi dengan unit pelaksana teknis kementerian/lembaga di daerahnya yang mendukung penyelenggaraan PPK;
c. memfasilitasi kolaborasi dengan dunia perjuangan dan dunia industri yang mendukung penyelenggaraan PPK;
d. menyiapkan sumber daya insan yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK;
e. menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PPK di sekolah; dan
f. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan PPK.
(2) Dinas pendidikan melaksanakan pemantauan dan penilaian secara terencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal.
 Pasal 14
 Pedoman    teknis    penyelenggaraan    PPK    pada    Satuan Pendidikan Formal ditetapkan oleh administrator jenderal terkait. Pasal 15
 Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
 Download File:
 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement
 
