Berikut ini yaitu berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 ihwal Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 ihwal Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 |
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 ihwal Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 ihwal Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018:
Menimbang:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik pemberian operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
b. bahwa untuk membantu pemerintah tempat mewujudkan peningkatan saluran masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana pemberian biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;
Mengingat:
b. bahwa untuk membantu pemerintah tempat mewujudkan peningkatan saluran masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana pemberian biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ihwal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ihwal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ihwal Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4575);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ihwal Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ihwal Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ihwal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ihwal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 ihwal Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 ihwal Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ihwal Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ihwal Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017 ihwal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 537) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.7/2017 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017 ihwal Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 1081);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018.
a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat warta mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu semua anak baik pria maupun wanita memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan aktivitas sanggup dipertanggung jawabkan;
f. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana aktivitas dan anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP PAUD; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada tempat dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD yaitu jadwal pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini untuk mendukung aktivitas operasional pendidikan.
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada tempat untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini.
- Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD yaitu suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Satuan PAUD yaitu Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD sejenis (SPS).
- Satuan Pendidikan Non Formal yaitu satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan jadwal PAUD.
- Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN yaitu aba-aba pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
- Pemerintah Daerah yaitu pemerintah kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD. Pasal 3
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD sempurna sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, sempurna waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
BAB III
PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD
Pasal 4
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi:a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat warta mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu semua anak baik pria maupun wanita memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan aktivitas sanggup dipertanggung jawabkan;
f. kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
BAB IV
ALOKASI
Pasal 5
Alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun anggaran 2018 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V
SASARAN
Pasal 6
Sasaran jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD mencakup Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan akseptor ajar yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas). BAB VI
PELAPORAN
Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Non Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana aktivitas dan anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP PAUD; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
pada tanggal 30 Januari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 ihwal Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 ihwal Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 ihwal Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Download File:
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018.pdf
Berkas lainnya terkait dengan DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan:
Rincian, Lokasi, dan Target Output Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2018
PEPRES Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan
Buku Saku Tentang Juknis Penggunaan Dana DAK BOP PAUD
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement