Berikut ini ialah berkas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan |
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan:
Penataan nomenklatur, kiprah dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan keharusan semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah. Penataan SKPD dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah dengan besaran organisasi sesuai beban kerja yang diukur menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Perangkat Daerah.
Penataan SKPD diarahkan untuk mewujudkan harapan otonomi tempat yaitu peningkatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, percepatan pembangunan, serta menawarkan partisipasi yang luas kepada masyarakat, dengan mengikuti prinsip-prinsip dasar dalam penataan organisasi antara lain pembagian habis tugas, membangun struktur sempurna fungsi dan sempurna ukuran, pendelegasian kewenangan, dan tata kerja yang jelas. Selain hal itu menawarkan kesempatan kepada pemerintah tempat untuk membangun SKPD sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kebutuhan, kemampuan, potensi, dan karakteristik tempat yang berbeda satu sama lain.
Dasar utama penataan SKPD adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada tempat dan menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan wajib, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar, maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dimaksud, pemerintahan tempat memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, semoga apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat sanggup terpenuhi secara optimal. Selain hal itu tempat juga melakukan sebagian urusan tingkatan pemerintahan di atasnya melalui kiprah pembantuan untuk sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah tempat provinsi apabila provinsi mengambil opsi kiprah pembantuan.
Organisasi perangkat tempat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan tempat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Organisasi perangkat tempat memiliki kiprah membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melakukan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam rangka menawarkan contoh bagi pemerintah tempat provinsi dan pemerintah tempat kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun anutan ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 211 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa nomenklatur perangkat tempat yang melakukan urusan pemerintahan dibentuk dengan memperhatikan anutan dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut.
Satuan kerja perangkat tempat bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam anutan ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (empat) Bidang ;
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
e. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; dan
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B.
Penanganan urusan pendidikan menengah yang hanya diotonomikan pada tempat provinsi sanggup dilaksanakan sendiri oleh tempat provinsi atau dengan cara menugasi tempat kabupaten/kota menurut asas kiprah pembantuan.
Penataan nomenklatur, kiprah dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan keharusan semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah. Penataan SKPD dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah dengan besaran organisasi sesuai beban kerja yang diukur menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Perangkat Daerah.
Penataan SKPD diarahkan untuk mewujudkan harapan otonomi tempat yaitu peningkatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan, percepatan pembangunan, serta menawarkan partisipasi yang luas kepada masyarakat, dengan mengikuti prinsip-prinsip dasar dalam penataan organisasi antara lain pembagian habis tugas, membangun struktur sempurna fungsi dan sempurna ukuran, pendelegasian kewenangan, dan tata kerja yang jelas. Selain hal itu menawarkan kesempatan kepada pemerintah tempat untuk membangun SKPD sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kebutuhan, kemampuan, potensi, dan karakteristik tempat yang berbeda satu sama lain.
Dasar utama penataan SKPD adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada tempat dan menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan wajib, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar, maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dimaksud, pemerintahan tempat memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, semoga apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat sanggup terpenuhi secara optimal. Selain hal itu tempat juga melakukan sebagian urusan tingkatan pemerintahan di atasnya melalui kiprah pembantuan untuk sebagian kewenangan Pemerintah Pusat dan pemerintah tempat provinsi apabila provinsi mengambil opsi kiprah pembantuan.
Organisasi perangkat tempat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan tempat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. Organisasi perangkat tempat memiliki kiprah membantu gubernur/bupati/wali kota dalam melakukan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam rangka menawarkan contoh bagi pemerintah tempat provinsi dan pemerintah tempat kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun anutan ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 211 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa nomenklatur perangkat tempat yang melakukan urusan pemerintahan dibentuk dengan memperhatikan anutan dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut.
Satuan kerja perangkat tempat bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam anutan ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (empat) Bidang ;
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
e. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; dan
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B.
Penanganan urusan pendidikan menengah yang hanya diotonomikan pada tempat provinsi sanggup dilaksanakan sendiri oleh tempat provinsi atau dengan cara menugasi tempat kabupaten/kota menurut asas kiprah pembantuan.
Tujuan Pedoman ini untuk menawarkan anutan dan contoh bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penataan organisasi perangkat tempat di bidang pendidikan dan kebudayaan, baik penataan tugas, fungsi, maupun nomenklaturnya. Dengan adanya anutan ini dibutuhkan terbentuk organisasi dinas pendidikan dan kebudayaan yang proporsional, efisien, dan efektif, serta berorientasi pada penguatan fungsi dan penyeimbangan beban kerja.
Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Download File:
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.pdf
Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement