Berikut ini ialah berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Download file PDF.  
 
   
 |  | 
| Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 | 
Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
 Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum:
 
  
 
Menimbang:
  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2018
  TENTANG
  TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN, DAN WAKIL PRESIDEN, PERMINTMN IZIN DALAM PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, SERTA CUTI DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 Menimbang:
 a. bahwa        untuk menjamin keberlangsungan     kiprah penyelenggaraan negara dan          penyelenggaraan pemerintahan  tempat  pada   dikala  pelaksanaan  pemilihan umum, perlu mengatur tata  cara  pengunduran diri dalam pencalonan  anggota  Dewan   Perwakilan  Rakyat,   anggota Dewan   Perwakilan  Daerah,   anggota  Dewan   Perwakilan Rakyat  Daerah, Presiden, dan  Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil  Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum menurut  Pasal   170,  Pasal   171,  Pasal  182  aksara  k, Pasal  227 aksara o dan  aksara p, Pasal  240  ayat (1)  aksara k dan  ayat  (2)  aksara h, Pasal  258 ayat  (2)  aksara h, Pasal  281, Pasal    302,    dan    Pasal    303   Undang-Undang   Nomor   7 Tahun  2017 ihwal  Pemilihan Umum;
 
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum;
 
Mengingat:
 
 
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN, DAN WAKIL PRESIDEN, PERMINTAAN IZIN DALAM PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, SERTA CUTI DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM.
 
 
 
 
 
 
  
 
 
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak sanggup ditarik kembali.
 
(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup mengajukan pengaktifan kembali.
 
 
 
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak sanggup ditarik kembali.
 
(3) Perangkat desa, anggota tubuh permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/ atau tubuh perjuangan milik tempat dan/ atau tubuh perjuangan milik desa, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup mengajukan pengaktifan kembali.
 
  
 
 
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.
 
(3) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
 
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5) Gubernur atau wakil gubemur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 
 
 
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
 
(3) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
 
(4) Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah sentra tidak mengusulkan pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.
 
(5) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(6) Bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 
 
 
 
(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada tubuh permusyawaratan desa.
 
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 
  
  
 
(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan tubuh permusyawaratan desa.
 
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4) Anggota tubuh permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 
  
 
 
(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala desa.
 
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 
  
 
 
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian.
 
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 
 
 
 
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota TNI dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
 
(3) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota TNI dengan pangkat letnan kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia.
 
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(5) Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 
 
 
 
 
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala satuan induk organisasi sebagai atasan langsung.
 
(3) Kepala satuan induk organisasi sebagai atasan eksklusif mengajukan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
(4) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Kepolisian Daerah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah.
 
(5) Kepala Kepolisian Daerah sebagai atasan eksklusif mengajukan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
(6) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 
  
 
 
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tubuh perjuangan milik negara.
 
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas pada tubuh perjuangan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 
 
 
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
 
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,
 
(4) Karyawan pada tubuh perjuangan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 
 
 
 
 
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala daerah.
 
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas tubuh perjuangan milik tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 
 
 
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
 
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4) Karyawan pada tubuh perjuangan milik tempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 
 
 
 
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang,
 
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(4) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan tubuh perjuangan milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 
 b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ihwal Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
 MEMUTUSKAN: 
 Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGUNDURAN DIRI DALAM PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN, DAN WAKIL PRESIDEN, PERMINTAAN IZIN DALAM PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, SERTA CUTI DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM.
 BAB I
  KETENTUAN UMUM
  Pasal 1
 Dalam  Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat dewan perwakilan rakyat ialah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD ialah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Cuti ialah keadaan tidak masuk kerja menurut izin atau penetapan dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
- Kampanye Pemilihan Umum ialah acara akseptor pemilihan umum atau pihak lain yang ditunjuk oleh akseptor pemilihan umum untuk meyakinkan pemilih dengan menunjukkan visi, misi, program, dan/ atau gambaran diri akseptor pemilihan umum.
 BAB II
  TATA CARA PENGUNDURAN DIRI
  Bagian Kesatu
  Bakal  Calon Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD
  Paragraf 1
  Umum
  Pasal  2
 (1) Gubemur, wakil  gubemur,  bupati, wakil  bupati, walikota, wakil   walikota,   aparatur  sipil   negara,   anggota  Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian  Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan  komisaris, anggota dewan pengawas dan  karyawan pada tubuh  perjuangan  milik  negara dan/ atau tubuh perjuangan milik daerah,  atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan   diri    apabila   mencalonkan   diri     sebagai anggota dewan perwakilan rakyat atau anggota DPRD.(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak sanggup ditarik kembali.
(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup mengajukan pengaktifan kembali.
 Pasal  3
 (1) Gubemur, wakil  gubernur, bupati, wakil  bupati, walikota, wakil walikota, kepala  desa, perangkat desa, anggota tubuh permusyawaratan desa,  aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian  Negara Republik Indonesia, direksi,  anggota dewan  komisaris, anggota dewan  pengawas, dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik tempat dan/atau tubuh perjuangan milik desa, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai  anggota DPD.(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak sanggup ditarik kembali.
(3) Perangkat desa, anggota tubuh permusyawaratan desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/ atau tubuh perjuangan milik tempat dan/ atau tubuh perjuangan milik desa, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sanggup mengajukan pengaktifan kembali.
 Paragraf 2
  Kepala Daerah dan  Wakil Kepala  Daerah
  Pasal  4
 (1) Gubernur  atau wakil  gubernur  memberikan surat pengunduran diri  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  2 ayat (2)  atau Pasal   3  ayat   (2)  kepada Komisi  Pemilihan Umum,  Komisi Pemilihan Umum Provinsi,  atau Komisi Pemilihan  Umum   Kabupaten/Kota  pada dikala  mendaftar sebagai  bakal   calon  anggota  DPR,   anggota  DPD,   atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Gubernur atau wakil gubemur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 Pasal  5
 (1)  Bupati,   wakil   bupati,   walikota,    atau  wakil   walikota memberikan surat pengunduran diri  sebagaimana dimaksud  dalam   Pasal  2  ayat   (2)  atau Pasal   3  ayat (2) kepada Komisi Pemilihan  Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,  atau Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten/Kota pada  dikala  mendaftar sebagai bakal calon anggota  DPR, anggota DPD, atau  anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
(4) Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah sentra tidak mengusulkan pemberhentian bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberhentikan bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota.
(5) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 Paragraf  3
  Kepala Desa
  Pasal  6
 (1) Kepala  desa   memberikan surat  pengunduran diri sebagaimana  dimaksud  dalam   Pasal   3  ayat  (2)  kepada Komisi  Pemilihan  Umum   pada   dikala  mendaftar sebagai bakal  calon  anggota DPD.(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada tubuh permusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 Paragraf 4
  Badan Permusyawaratan Desa
  Pasal 7
 (1)  Anggota  tubuh  permusyawaratan  desa  memberikan surat  pengunduran  diri   sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada dikala mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan tubuh permusyawaratan desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggota tubuh permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 Paragraf 5
  Perangkat Desa
  Pasal  8
 (1) Perangkat desa memberikan surat pengunduran diri sebagaimana  dimaksud  dalam   Pasal   3  ayat  (2)  kepada Komisi  Pemilihan  Umum   pada  dikala  mendaftar  sebagai bakal  calon  anggota DPD.(2) Surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala desa.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 Paragraf 6
  Aparatur Sipil Negara
  Pasal  9
 (1)  Aparatur sipil  negara memberikan surat  pengunduran diri  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal   2  ayat  (2)  dan Pasal  3 ayat  (2)  kepada Komisi  Pemilihan Umum,   Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau  Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada  dikala  mendaftar sebagai bakal  calon anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 Paragraf 7
  Anggota Tentara Nasional Indonesia
  Pasal  10
 (1)  Anggota Tentara Nasional  Indonesia memberikan surat pengunduran diri  sebagaimana dimaksud  dalam   Pasal   2 ayat   (2)  atau  Pasal   3  ayat   (2)  kepada  Komisi  Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum  Provinsi,  atau Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten/Kota pada dikala mendaftar sebagai  bakal   calon   anggota  DPR,  anggota  DPD,  atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota TNI dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Presiden.
(3) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota TNI dengan pangkat letnan kolonel dan yang lebih rendah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 Paragraf 8
 Anggota Kepolisian  Negara  Republik Indonesia Pasal  11
 (1)  Anggota       Kepolisian        Negara       Republik      Indonesia memberikan surat pengunduran diri  sebagaimana dimaksud  dalam   Pasal   2  ayat   (2)  atau Pasal   3  ayat  (2) kepada Komisi Pemilihan Umurn,  Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau  Komisi  Pemilihan  Umum   Kabupaten/Kota pada  dikala   mendaftar  sebagai   bakal   calon  anggota  DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala satuan induk organisasi sebagai atasan langsung.
(3) Kepala satuan induk organisasi sebagai atasan eksklusif mengajukan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di Kepolisian Daerah disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah.
(5) Kepala Kepolisian Daerah sebagai atasan eksklusif mengajukan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 Paragraf 9
  Direksi, Anggota Dewan  Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan  Karyawan pada  Badan Usaha Milik Negara
  Pasal  12
 (1) Direksi,  anggota  dewan   komisaris, atau  angggota dewan pengawas pada tubuh perjuangan milik  negara memberikan surat  pengunduran  diri   sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal   2  ayat   (2)   atau   Pasal   3  ayat   (2)  kepada  Komisi Pemilihan Umum,  Komisi Pemilihan Umum  Provinsi,  atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada dikala mendaftar sebagai  bakal  calon  anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tubuh perjuangan milik negara.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas pada tubuh perjuangan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 Pasal  13
 (1) Karyawan tubuh perjuangan milik negara memberikan surat pengunduran  diri  sebagaimana dimaksud  dalam   Pasal   2 ayat   (2)  atau  Pasal   3  ayat (2)  kepada  Komisi  Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum  Provinsi,  atau Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten/Kota pada dikala mendaftar sebagai  bakal   calon   anggota  DPR,   anggota  DPD,    atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,
(4) Karyawan pada tubuh perjuangan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 Paragraf 10
 Direksi,  Anggota Dewan  Komisaris, Anggota Dewan Pengawas dan  Karyawan pada Badan Usaha Milik Daerah Pasal  14
 (1) Direksi,  anggota dewan  komisaris, atau anggota dewan pengawas tubuh perjuangan milik tempat memberikan surat pengunduran diri  sebagaimana dimaksud  dalam   Pasal  2 ayat  (2)  atau Pasal   3  ayat   (2)  kepada  Komisi  Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan  Umum  Provinsi,  atau Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten/Kota pada dikala mendaftar sebagai  bakal   calon   anggota  DPR,   anggota  DPD,  atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada kepala daerah.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas tubuh perjuangan milik tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 Pasal  15
 (1)   Karyawan  tubuh perjuangan milik tempat memberikan surat pengunduran diri  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2 ayat  (2)  atau Pasal   3  ayat   (2)  kepada Komisi  Pemilihan Umum,  Komisi Pemilihan Umum Provinsi,  atau Komisi Pemilihan  Umum   Kabupaten/Kota  pada dikala mendaftar sebagai  bakal   calon   anggota  DPR,  anggota  DPD,  atau anggota DPRD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Karyawan pada tubuh perjuangan milik tempat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
 Paragraf 11
  Badan Usaha Milik Desa
  Pasal  16
 (1) Pelaksana operasional,  penasihat,  atau  karyawan tubuh perjuangan milik  desa memberikan surat pengunduran diri sebagaimana  dimaksud  dalam   P.asal  3  ayat   (2)  kepada Komisi  Pemilihan  Umum   pada  dikala  mendaftar  sebagai bakal  calon  anggota DPD.(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang,
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan tubuh perjuangan milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi mempunyai status beserta hak dan kewenangannya semenjak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
 Download File:
 PP Nomor 32 Tahun 2018.pdf
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement
 
