Berikut ini yaitu berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs . Download file format PDF.
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs |
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs
Panduan/pedoman ini disusun sebagai arahan/panduan operasional dalam pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian aktivitas ekstrakurikuler pada satuan pendidikan. Semoga pengembangan dan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler pada satuan pendidikan menuai manfaat yang signifikan dalam pengembangan bakat, minat, kemampuan intelektual, emosional, spiritual, sosial, serta pengembangan keterampilan dan kepribadian penerima didik.
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs:
Latar Belakang
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi penerima didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam aktivitas kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yaitu aktivitas kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan ekstrakurikuler mengarahkan kebutuhan perkembangan penerima didik yang berbeda, menyerupai perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler penerima didik sanggup berguru dan membuatkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan membuatkan potensinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib berbentuk pendidikan kepramukaan, merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai talenta dan minat penerima didik. Pengembangan banyak sekali bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional. Pengembangan banyak sekali bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan:
Oleh alasannya yaitu kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, maka perlu disusun dan dituangkan dalam planning kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam planning kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas semoga sekolah lebih terarah dan gampang menyusun kegiatan ekstrakurikuler dalam planning aktivitas tahunan maupun dalam pelaksanaan penilaian maka perlu adanya pedoman atau panduan yang menjadi referensi Kegiatan Ekstrakurikuler.
Tujuan
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini disusun dengan tujuan untuk.
Sasaran
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini diharapkan bermanfaat bagi pengguna yang mencakup :
Dasar Hukum
Pengertian
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini yaitu sebagai berikut.
Fungsi dan Tujuan
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs:
Latar Belakang
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi penerima didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut sanggup diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam aktivitas kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yaitu aktivitas kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan ekstrakurikuler mengarahkan kebutuhan perkembangan penerima didik yang berbeda, menyerupai perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler penerima didik sanggup berguru dan membuatkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan membuatkan potensinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib berbentuk pendidikan kepramukaan, merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai talenta dan minat penerima didik. Pengembangan banyak sekali bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional. Pengembangan banyak sekali bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan:
- Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat penerima didik;
- Analisis sumber daya yang diharapkan untuk penyelenggaraannya;
- Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan penerima didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya;
- Penyusunan aktivitas kegiatan ekstrakurikuler; dan
- Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
Oleh alasannya yaitu kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, maka perlu disusun dan dituangkan dalam planning kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam planning kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas semoga sekolah lebih terarah dan gampang menyusun kegiatan ekstrakurikuler dalam planning aktivitas tahunan maupun dalam pelaksanaan penilaian maka perlu adanya pedoman atau panduan yang menjadi referensi Kegiatan Ekstrakurikuler.
Tujuan
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini disusun dengan tujuan untuk.
- Menjadi aba-aba operasional dalam pengembangan aktivitas dan kegiatan ekstrakurikuler oleh sekolah (SMP).
- Menjadi aba-aba operasional dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di tingkat sekolah (SMP).
Sasaran
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini diharapkan bermanfaat bagi pengguna yang mencakup :
- Dewan guru dan tenaga kependidikan sebagai pengembang dan pembina aktivitas ekstrakurikuler.
- Kepala sekolah sebagai penanggung jawab aktivitas ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
- Komite sekolah sebagai kawan sekolah yang mewakili orang renta penerima didik dalam pengembangan aktivitas dan santunan pelaksanaan aktivitas ekstrakurikuler.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 wacana Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 wacana Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/MadrasahTsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 61 Tahun 2014 wacana Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 63 Tahun 2014 wacana Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Permendikbud No 104 Th 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengertian
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini yaitu sebagai berikut.
- Kegiatan ekstrakurikuler yaitu kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh penerima didik di luar jam berguru kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) yaitu jenjang pendidikan dasar sesudah sekolah dasar dalam sistem pendidikan nasional.
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh penerima didik.
- Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai talenta dan minat penerima didik.
Fungsi dan Tujuan
Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah mempunyai fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
Tujuan
Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, keterampilan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian penerima didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional
Bentuk
Bentuk kegiatan ekstrakurikuler sanggup berupa:
Prinsip
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan penerima didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi penerima didik; (3) membuatkan keterampilan seni, olahraga, dan yang lain sesuai pilihan siswa.
Lingkup
Lingkup kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler yaitu mencakup Perencanaan, Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler, Penilaian, Evaluasi
Tugas dan Tanggung Jawab Birokrasi
Pada Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs ini dijelaskan mengenai Tugas dan Tanggung Jawab Birokrasi yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggara sekolah swasta, Satuan Pendidikan.
Di selesai berkas panduan ini dilampirkan beberapa berkas penunjang kegiatan ekstrakurikuler diantaranya:
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah mempunyai fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
- Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal penerima didik melalui ekspansi minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter, dan pengembangan diri.
- Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk membuatkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial penerima didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
- Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan penerima didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus sanggup menimbulkan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang, menyenangkan, dan lebih menarik bagi penerima didik.
- Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk membuatkan kesiapan karir penerima didik melalui pengembangan kapasitas, bakat, dan minat.
Tujuan
Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk membuatkan potensi, bakat, minat, kemampuan, keterampilan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian penerima didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional
Bentuk
Bentuk kegiatan ekstrakurikuler sanggup berupa:
- Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
- Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
- Latihan olah-bakat dan latihan olah-minat, misalnya: pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, tari tradisional, musik daerah, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
- Keagamaan, misalnya: kajian keagamaan, baca tulis Al-quran, pesantren kilat, retreat, pendalaman alkitab, kebaktian, bagawat gita, upanayana, dharmatula, dhama asram.
- Bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan materi pelatihan kesiswaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2008.
Prinsip
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan penerima didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi penerima didik; (3) membuatkan keterampilan seni, olahraga, dan yang lain sesuai pilihan siswa.
Lingkup
Lingkup kegiatan ekstrakurikuler meliputi:
- Individual, yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh penerima didik secara perorangan, sesuai pilihannya.
- Berkelompok, yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh penerima didik secara: a. Berkelompok dalam satu kelas (klasikal). b. Berkelompok dalam kelas paralel. c. Berkelompok antarkelas.
Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler yaitu mencakup Perencanaan, Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler, Penilaian, Evaluasi
Tugas dan Tanggung Jawab Birokrasi
Pada Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP MTs ini dijelaskan mengenai Tugas dan Tanggung Jawab Birokrasi yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggara sekolah swasta, Satuan Pendidikan.
Di selesai berkas panduan ini dilampirkan beberapa berkas penunjang kegiatan ekstrakurikuler diantaranya:
- Contoh Format Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler
- Surat Pemberitahuan Pengisian Angket Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dan Surat Pernyataan Kesanggupan
- Angket Kegiatan Ekstrakurikuler SMP
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan
Download Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP
Download File:
Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SMP .pdf
Contoh Format Surat Kegiatan Ekstrakurikuler SMP MTs (Lampiran 1 s.d. 4).docx
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 wacana Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat SMP . Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement