Berikut ini yakni berkas Peraturan Pemerintah / PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Download file format PDF.
PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) |
Download PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Download File:
PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.pdf
Sumber: http://www.bkn.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Semoga sanggup bermanfaat.
(2) Perencanaan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jadwal pengadaan PPPK; dan
b. prasarana dan sarana pengadaan PPPK.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan / Instansi yang membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi perihal seleksi PPPK dari lnstansi Pemerintah yang akan dilamar.
a. seleksi administrasi; dan
a. tanda kehormatan;
b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/ atau
c. kesempatan menghadiri program resmi dan/ atau program kenegaraan.
(2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan aneka macam upaya peningkatan disiplin.
(3) PPPK yang melaksanakan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menurut karakteristik pada setiap instansi.
(3) Tata cara pengenaan hukuman disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas ajakan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menjadikan pengurangan PPPK; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
(2) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri karena:
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas ajakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan. hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih sanggup melamar sebagai PPPK.
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak sanggup melamar sebagai PPPK, dan dikenakan hukuman berupa mem bayar ganti rugi.
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak sanggup melamar sebagai PPPK, dan dikenakan hukuman berupa membayar ganti rugi.
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sanggup melamar sebagai PPPK, dan dikenakan hukuman berupa membayar ganti rugi.
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan, tidak sanggup melamar sebagai PPPK, dan dikenakan hukuman berupa mem bayar ganti rugi.
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
a. lbu, bapak, istri/ suami, anak, dan/ atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
b. Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam abjad a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
c. Melangsungkan perkawinan pertama.
(2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling usang 6 (enam) hari kerja.
(3) Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu). tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan alasannya alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.
(2) PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat pernyataan perihal perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(4) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling usang 1 (satu) bulan. (5) PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja.
(2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan ajakan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
(2) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
(2) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling usang 3 (tiga) bulan.
(2) Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti melahirkan.
(2) PPPK yang alasannya Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PPPK yang bersangkutan.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan PPPK.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melaksanakan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
(3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/ atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-PNS yang telah mencapai Batas Usia Jabatan dilakukan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berasal dari non-PNS pada jabatan dan/ atau instansi yang tidak sanggup diisi oleh PPPK dilakukan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja pada tamat bulan Desember tahun berjalan.
(2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling usang 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerin tah ini.
(3) Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan proteksi berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri sehabis menerima pertim bangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Semoga sanggup bermanfaat.
PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):
Menimbang:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018
TENTANG
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang� Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, perlu memutuskan Peraturan Pemerintah perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
a. JF; dan
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang�Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-�Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:- Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yakni pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, mempunyai nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktek korupsi, kongkalikong dan nepotisme.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN yakni profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yakni Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.
- Jabatan yakni kedudukan yang memperlihatkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT yakni sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
- Pejabat Pimpinan Tinggi yakni Pegawai ASN yang menduduki JPT.
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF yakni sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat Fungsional yakni Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
- Kompetensi Manajerial yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi.
- Kompetensi Teknis yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
- Kompetensi Sosial Kultural yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap / sikap yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat beragam dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
- Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yakni pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang mempunyai kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemerintah yakni instansi sentra dan instansi daerah.
- Instansi Pusat yakni kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nons truktural.
- Instansi Daerah yakni perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
- Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK yakni pemberhentian yang menjadikan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
- Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, yakni keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
- Sistem Informasi ASN yakni rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
- Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN yakni forum nonstruktural yang sanggup bangun diatas kaki sendiri dan bebas dari intervensi politik.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN yakni forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Jabatan ASN yang sanggup diisi oleh PPPK meliputi:a. JF; dan
b. JPT.
(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri sanggup memutuskan Jabatan lain yang sanggup diisi oleh PPPK.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri sanggup memutuskan Jabatan lain yang sanggup diisi oleh PPPK.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Pasal 3
Manajemen PPPK meliputi: a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan kekerabatan perjanjian kerja; dan
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan kekerabatan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun menurut prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Kebutuhan PPPK yang bekerja pad a instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, sehabis memperhatikan pendapat men teri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan dan pertim bangan teknis Kepala BKN.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
(3) JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan nomenklatur jabatan dan pangkatnya oleh Presiden.
BAB II
PENETAPAN KEBUTUHAN
Pasal 4
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja.(2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun menurut prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Kebutuhan PPPK yang bekerja pad a instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, sehabis memperhatikan pendapat men teri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan dan pertim bangan teknis Kepala BKN.
Pasal 5
(1) Selain penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PPK sanggup mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang sanggup diisi oleh PPPK.(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
(3) JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan nomenklatur jabatan dan pangkatnya oleh Presiden.
BAB III
PENGADAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK sehabis memenuhi persyaratan. Pasal 7
(1) Pengadaan calon PPPK merupakan acara untuk memenuhi kebutuhan pada lnstansi Pemerintah. (2) Pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.
(2) Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan oleh:
a. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
b. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau
c. Instansi pembina JF.
a. jumlah dan jenis jabatan;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah lnstansi Pemerintah yang membutuhkan; dan d. wilayah persebaran.
(2) Dalam menjamin objektivitas, Menteri memutuskan kebijakan pengadaan PPPK.
(3) Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri sanggup membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.
(4) Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kiprah mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi pembina JF dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.
(2) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya terten tu yang lowong se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan KASN.
(2) Pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, pani tia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF.
(3) Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN.
Pasal 8
(1) Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh lnstansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif menurut kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.(2) Pengadaan calon PPPK oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan oleh:
a. Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
b. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; dan/atau
c. Instansi pembina JF.
Pasal 9
Pelaksanaan pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mempertimbangkan kriteria:a. jumlah dan jenis jabatan;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah lnstansi Pemerintah yang membutuhkan; dan d. wilayah persebaran.
Pasal 10
(1) Pengadaan PPPK dilakukan secara nasional menurut perencanaan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).(2) Dalam menjamin objektivitas, Menteri memutuskan kebijakan pengadaan PPPK.
(3) Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri sanggup membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.
(4) Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kiprah mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK oleh instansi pembina JF dan panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.
Pasal 11
(1) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama terten tu dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sehabis memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.(2) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya terten tu yang lowong se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan KASN.
Pasal 12
(1) Pengadaan PPPK untuk mengisi JF sanggup dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.(2) Pengadaan PPPK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK, pani tia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF.
(3) Pengadaan PPPK tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 14
(1) Perencanaan pengadaan PPPK dilakukan dengan menyusun dan memutuskan perencanaan pengadaan PPPK.(2) Perencanaan pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jadwal pengadaan PPPK; dan
b. prasarana dan sarana pengadaan PPPK.
Bagian Ketiga
Pengumuman Lowongan
Pasal 15
(1) Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan / Instansi yang membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi; dan
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Bagian Keempat
Pelamaran
Pasal 16
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pasal 17
(1) Setiap pelamar harus memenuhi dan memberikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.(2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi perihal seleksi PPPK dari lnstansi Pemerintah yang akan dilamar.
Pasal 18
Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. Bagian Kelima
Seleksi
Pasal 19
Seleksi pengadaan PPPK se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) abjad d terdiri atas 2 (dua) tahap:a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
(2) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih peringkat.
(3) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih ambang batas kelulusan dan peringkat.
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hasil seleksi manajemen secara terbuka.
(3) Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
(2) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
(2) Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi.
(3) Pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai materi penetapan hasil seleksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan BKN.
(2) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
(2) Calon PPPK yang akan diangkat sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK semenjak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.
(3) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(4) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(5) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh PPK paling usang 25 (dua puluh lima) hari kerja semenjak waktu penyampaian.
(2) PyB memberikan kelengkapan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi ASN.
(2) PPK sanggup memperlihatkan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk memutuskan pengangkatan sebagai pelaksana kiprah jabatan.
(3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sehabis penandatanganan perjanjian kerja oleh Calon PPPK.
(4) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya kekerabatan perjanjian kerja PPPK dengan lnstansi pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuasa pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) BKN menerbitkan nomor induk bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkan oleh Presiden.
(3) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu terhitung semenjak pelantikan.
(4) PPPK yang diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menandatangani perjanjian kerja pada ketika pelantikan.
a. Tugas;
b. Target kinerja;
c. Masa perjanjian kerja;
d. Hak dan kewajiban;
e. Larangan; dan
f. Sanksi.
Pasal 20
Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 abjad a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Pasal 21
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 abjad b dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Pasal 22
(1) Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
(2) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih peringkat.
(3) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih ambang batas kelulusan dan peringkat.
Pasal 23
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melaksanakan seleksi manajemen terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima.(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hasil seleksi manajemen secara terbuka.
(3) Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pasal 24
(1) Pelamar yang lulus seleksi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mengikuti seleksi kompetensi.(2) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
Pasal 25
(1) Seleksi pengadaan PPPK se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.(2) Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi.
(3) Pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai materi penetapan hasil seleksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
(1) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK sanggup melaksanakan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kom petensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan BKN.
Pasal 27
(1) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN.(2) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Bagian Keenam
Pengumuman Hasil Seleksi
Pasal 28
PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, menurut penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. Bagian Ketujuh
Pengangkatan PPPK
Pasal 29
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diangkat sebagai Calon PPPK.(2) Calon PPPK yang akan diangkat sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK semenjak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.
(3) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(4) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(5) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh PPK paling usang 25 (dua puluh lima) hari kerja semenjak waktu penyampaian.
Pasal 30
(1) Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib menyerahkan kelengkapan manajemen kepada PyB untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.(2) PyB memberikan kelengkapan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BKN untuk dimasukkan dalam sistem informasi ASN.
Pasal 31
(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk se bagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) melaksanakan kiprah jabatan menurut penetapan pengangkatan oleh PPK.(2) PPK sanggup memperlihatkan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk memutuskan pengangkatan sebagai pelaksana kiprah jabatan.
(3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sehabis penandatanganan perjanjian kerja oleh Calon PPPK.
(4) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya kekerabatan perjanjian kerja PPPK dengan lnstansi pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuasa pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 32
(1) Dalam hal pengangkatan PPPK dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu dari kalangan non-PNS ditetapkan oleh Presiden dengan berstatus se bagai PPPK.(2) BKN menerbitkan nomor induk bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkan oleh Presiden.
(3) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu terhitung semenjak pelantikan.
(4) PPPK yang diangkat dalam JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menandatangani perjanjian kerja pada ketika pelantikan.
Pasal 33
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) paling kurang memuat:a. Tugas;
b. Target kinerja;
c. Masa perjanjian kerja;
d. Hak dan kewajiban;
e. Larangan; dan
f. Sanksi.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK diatur dengan Peraturan BKN. BAB IV
PENILAIAN KINERJA
Bagian Kesatu
Penilaian Kinerja PPPK
Pasal 35
(1) Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati menurut perjanjian kerja antara PPK dengan pegawai yang bersangkutan. (2) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan sikap pegawai.
(3) Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan PyB pada lnstansi Pemerintah masing-masing.
(5) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan eksklusif dari PPPK.
(6) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
(7) Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.
(8) Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
(9) PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai sasaran kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
(2) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi sehabis menerima persetujuan PPK.
(3) Perpanjangan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS menerima persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
(4) Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
(5) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling usang 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa kekerabatan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Setiap PPPK mempunyai kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada lnstansi Pemerintah.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan kuman penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PPPK yang melaksanakan kiprah sebagai JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara.
(2) Hasil penilaian pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam sistem informasi training yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
(3) Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan PyB pada lnstansi Pemerintah masing-masing.
(5) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan eksklusif dari PPPK.
(6) Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.
(7) Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK.
(8) Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
(9) PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai sasaran kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
Pasal 36
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua
Masa Perjanjian Kerja
Pasal 37
(1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan menurut penilaian kinerja.(2) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi sehabis menerima persetujuan PPK.
(3) Perpanjangan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS menerima persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
(4) Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
(5) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling usang 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa kekerabatan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
Pasal 38
(1) PPPK diberikan honor dan tunjangan.(2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAB VI
PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pasal 39
(1) Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.(2) Setiap PPPK mempunyai kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada lnstansi Pemerintah.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan kuman penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.
Pasal 40
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan paling usang 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.(2) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PPPK yang melaksanakan kiprah sebagai JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 41
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dicatat oleh PyB dalam sistem informasi training yang terintegrasi dengan Si stem lnformasi ASN. Pasal 42
(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus dievaluasi oleh PyB dan dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk perjanjian kerja selanjutnya.(2) Hasil penilaian pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam sistem informasi training yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
Pasal 43
Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pengembangan kompetensi PPPK dilaksanakan oleh PyB. Pasal 44
Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pengembangan kompetensi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII
PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 45
PPPK yang telah memperlihatkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya sanggup diberikan penghargaan. Pasal 46
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, sanggup berupa pemberian:a. tanda kehormatan;
b. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/ atau
c. kesempatan menghadiri program resmi dan/ atau program kenegaraan.
Pasal 47
Pemberian penghargaan berupa tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 abjad a, diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48
Pemberian penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 abjad b, diberikan kepada PPPK yang mempunyai hasil penilaian kinerja yang paling baik. Pasal 49
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 abjad c diberikan oleh PyB sehabis menerima pertimbangan tim penilai kinerja PPPK. Pasal 50
Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII
DISIPLIN
Pasal 51
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.(2) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan aneka macam upaya peningkatan disiplin.
(3) PPPK yang melaksanakan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal 52
(1) Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, PPK pada setiap instansi memutuskan disiplin PPPK.(2) Disiplin PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menurut karakteristik pada setiap instansi.
(3) Tata cara pengenaan hukuman disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BAB IX
PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 53
(1) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPKdilakukan dengan hormat karena:a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b. meninggal dunia;
c. atas ajakan sendiri;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menjadikan pengurangan PPPK; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
(2) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri karena:
a. dieksekusi penjara menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
b. melaksanakan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
c. tidak memenuhi sasaran kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
(3) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
a. melaksanakan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik; atau
d. dieksekusi penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
(2) Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional jago muda, pejabat fungsional jago pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional jago utama.
(3) Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
(2) Permintaan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup disetujui atau ditunda hingga dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
(3) Permintaan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, apabila:
a. telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus); dan
b. telah memenuhi sasaran kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus).
(4) Permintaan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagai dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas ajakan sendiri.
(6) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat atas ajakan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih sanggup melamar sebagai PPPK.
(7) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas ajakan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sanggup melamar sebagai PPPK.
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja akhir perampingan organisasi diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih sanggup melamar sebagai PPPK.
a. kecelakaan kerja yang menjadikan terjadinya pemutusan kekerabatan perjanjian kerja; atau
b. sakit terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketidakcakapan jasmani dan/ atau rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan menurut hasil investigasi tim penguji kesehatan.
(3) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan dokter pemerintah.
(5) PPPK yang diputus kekerabatan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas ajakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih sanggup melamar sebagai PPPK.
b. melaksanakan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
c. tidak memenuhi sasaran kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
(3) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
a. melaksanakan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik; atau
d. dieksekusi penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Bagian Kedua
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja alasannya Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
Pasal 54
(1) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK alasannya jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) abjad a yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.(2) Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional jago muda, pejabat fungsional jago pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional jago utama.
(3) Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Meninggal Dunia
Pasal 55
Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK alasannya meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) abjad b diberikan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena atas Permintaan Sendiri
Pasal 56
(1) PPPK yang mengajukan ajakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja diputus kekerabatan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.(2) Permintaan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup disetujui atau ditunda hingga dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
(3) Permintaan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, apabila:
a. telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus); dan
b. telah memenuhi sasaran kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus).
(4) Permintaan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagai dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas ajakan sendiri.
(6) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat atas ajakan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih sanggup melamar sebagai PPPK.
(7) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas ajakan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sanggup melamar sebagai PPPK.
Bagian Kelima
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menjadikan pengurangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) abjad d maka dilakukan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja akhir perampingan organisasi diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih sanggup melamar sebagai PPPK.
Bagian Keenam
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Tidak Cakap Jasmani dan/ atau Rohani
Pasal 58
(1) PPPK yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani karena:a. kecelakaan kerja yang menjadikan terjadinya pemutusan kekerabatan perjanjian kerja; atau
b. sakit terus menerus selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut, diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketidakcakapan jasmani dan/ atau rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan menurut hasil investigasi tim penguji kesehatan.
(3) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Tim penguji kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan dokter pemerintah.
(5) PPPK yang diputus kekerabatan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja alasannya Pelanggaran Disiplin
Pasal 59
(1) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK alasannya melaksanakan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) abjad b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas ajakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih sanggup melamar sebagai PPPK.
Bagian Kedelapan
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja alasannya Tidak Memenuhi Target Kinerja
Pasal 60
(1) PPPK yang tidak memenuhi sasaran kinerj a dilakukan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) abjad c menurut hasil penilaian kinerja.(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas ajakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan. hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih sanggup melamar sebagai PPPK.
Bagian Kesembilan
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 61
(1) PPPK yang melaksanakan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) abjad a dilakukan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja tidak dengan hormat.(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak sanggup melamar sebagai PPPK, dan dikenakan hukuman berupa mem bayar ganti rugi.
Bagian Kesepuluh
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja alasannya Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan
Pasal 62
(1) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK alasannya dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) abjad b diberhentikan tidak dengan hormat;(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak sanggup melamar sebagai PPPK, dan dikenakan hukuman berupa membayar ganti rugi.
Bagian Kesebelas
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Menjadi Anggota dan/ atau Pengurus Partai Politik
Pasal 63
(1) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK alasannya menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) abjad c diberhentikan tidak dengan hormat;(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sanggup melamar sebagai PPPK, dan dikenakan hukuman berupa membayar ganti rugi.
Bagian Keduabelas
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja alasannya Melakukan Tindak Pidana Berencana
Pasal 64
(1) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK alasannya dieksekusi penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) abjad d diberhentikan tidak dengan hormat.(2) PPPK yang dikenakan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan, tidak sanggup melamar sebagai PPPK, dan dikenakan hukuman berupa mem bayar ganti rugi.
Bagian Ketigabelas
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Paragraf 1
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja alasannya Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir Pasal 65
(1) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK alasannya jangka waktu perjanjian kerj a berakhir diusulkan oleh:a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemutusan kekerabatan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada ketika berakhirnya perjanjian kerja.
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemutusan kekerabatan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku semenjak yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Permohonan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diterima atau sanggup ditunda hingga dengan perjanjian kerja berakhir.
(3) Dalam hal permohonan pemutusan perjanjian kerja diterima, Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemutusan kekerabatan perjanjian kerja diterima.
(5) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2) Dalam hal terjadi kelebihan PPPK dari lowongan yang ada, maka dilakukan penilaian kinerja semenjak penandatanganan kekerabatan perjanjian kerja dan mempertimbangkan masa kerja yang bersangkutan.
(3) Kelebihan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat dan mendapatkan uang pesangon.
(4) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK alasannya perampingan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(5) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(6) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemutusan kekerabatan perjanjian kerja diterima.
(7) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat dan pemberian uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT se bagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis diterimanya hasil investigasi kesehatan PPPK oleh tim penguji kesehatan.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila tidak cakap jasmani/ rohani alasannya kecelakaan kerja, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tamat bulan masa berakhirnya kekerabatan perjanjian kerja; atau
b. apabila tidak cakap jasmani/rohani alasannya sakit terus menerus, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-31 (tiga puluh satu) yang bersangkutan tidak masuk berturut-turut.
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama menurut pertimbangan tim penilai akhir;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural menurut pertimbangan tim penilai akhir; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama menurut pertimbangan tim penilai.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemutusan kekerabatan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada tanggal hasil penilaian penilaian kinerja ditetapkan oleh tim penilai kinerja.
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemutusan kekerabatan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin PPPK.
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemberhentian diterima.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja.
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemberhentian diterima.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja.
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis PPPK yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan kematian; dan
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada ketika berakhirnya perjanjian kerja.
Paragraf 2
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja alasannya Meninggal Dunia Pasal 66
(1) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK yang meninggal dunia, diusulkan oleh:a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemutusan kekerabatan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku semenjak yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
Paragraf 3
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja atas Permintaan Sendiri
Pasal 67
(1) Permohonan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja se bagai PPPK diajukan secara tertulis kepada:a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Permohonan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diterima atau sanggup ditunda hingga dengan perjanjian kerja berakhir.
(3) Dalam hal permohonan pemutusan perjanjian kerja diterima, Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemutusan kekerabatan perjanjian kerja diterima.
(5) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Paragraf 4
Tata Cara Pemberhentian karena Perampingan Organisasi Pemerintah atau Kebijakan Pemerintah yang Mengakibatkan Pengurangan PPPK
Pasal 68
(1) Apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.(2) Dalam hal terjadi kelebihan PPPK dari lowongan yang ada, maka dilakukan penilaian kinerja semenjak penandatanganan kekerabatan perjanjian kerja dan mempertimbangkan masa kerja yang bersangkutan.
(3) Kelebihan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat dan mendapatkan uang pesangon.
(4) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK alasannya perampingan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh:
a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(5) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(6) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemutusan kekerabatan perjanjian kerja diterima.
(7) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan kekerabatan perjanjian kerja dengan hormat dan pemberian uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja alasannya Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani Pasal 69
(1) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK yang tidak cakap jasmani dan/ atau rohani diajukan oleh:a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT se bagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis diterimanya hasil investigasi kesehatan PPPK oleh tim penguji kesehatan.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila tidak cakap jasmani/ rohani alasannya kecelakaan kerja, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tamat bulan masa berakhirnya kekerabatan perjanjian kerja; atau
b. apabila tidak cakap jasmani/rohani alasannya sakit terus menerus, keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-31 (tiga puluh satu) yang bersangkutan tidak masuk berturut-turut.
Paragraf 6
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja alasannya Tidak Memenuhi Target Kinerja
Pasal 70
(1) PPPK yang tidak memenuhi sasaran kinerja diusulkan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja oleh:a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama menurut pertimbangan tim penilai akhir;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural menurut pertimbangan tim penilai akhir; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama menurut pertimbangan tim penilai.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemutusan kekerabatan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada tanggal hasil penilaian penilaian kinerja ditetapkan oleh tim penilai kinerja.
Paragraf 7
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja alasannya Pelanggaran Disiplin
Pasal 71
(1) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja yang melaksanakan pelanggaran disiplin diusulkan oleh:a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemutusan kekerabatan perjanjian kerja diterima.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin PPPK.
Paragraf 8
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 72
(1) PPPK yang terbukti melaksanakan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diusulkan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja oleh:a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemberhentian diterima.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja.
Paragraf 9
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja alasannya Melakukan Tindak Pidana/ Penyelewengan Pasal 73
(1) PPPK yang ditetapkan se bagai tersangka diusulkan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja oleh:a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF jago utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis usul pemberhentian diterima.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perjanjian kerja.
Paragraf 10
Tata Cara Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja alasannya Menjadi Anggota dan/ atau Pengurus Partai Politik Pasal 74
(1) Pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK yang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik diusulkan oleh:a. PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF ahli utama;
b. Pimpinan forum kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di forum negara dan forum nonstruktural; atau
c. PyB kepada PPK bagi PPPK yang menduduki JPT selain JPT sebagaimana dimaksud pada abjad a dan JF selain JF jago utama.
(2) Presiden atau PPK memutuskan keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja sehabis PPPK yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
(4) Keputusan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
BAB X
PERLINDUNGAN
Pasal 75
(1) Pemerintah wajib memperlihatkan proteksi berupa:a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan kematian; dan
e. santunan hukum.
(2) Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, abjad b, abjad c, dan abjad d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e, berupa pemberian santunan aturan dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PPK.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya.
a. Cuti tahunan;
b. Cuti sakit;
c. Cuti melahirkan; dan
(2) Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, abjad b, abjad c, dan abjad d dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e, berupa pemberian santunan aturan dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
BAB XI
CUTI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 76
(1) Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti.(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PPK.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya.
Bagian Kedua
Jenis Cuti
Pasal 77
Cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1) terdiri atas:a. Cuti tahunan;
b. Cuti sakit;
c. Cuti melahirkan; dan
d. Cuti bersama.
(2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Untuk memakai hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPPK yang bersangkutan mengajukan ajakan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti tahunan.
(4) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti tahunan.
Bagian Ketiga
Cuti Tahunan
Pasal 78
(1) PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.(2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Untuk memakai hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPPK yang bersangkutan mengajukan ajakan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti tahunan.
(4) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti tahunan.
Pasal 79
Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) akan dipakai di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan sanggup ditambah untuk paling usang 6 (enam) hari kalender. Pasal 80
(1) PPPK berhak atas cuti tahunan dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) dalam hal:a. lbu, bapak, istri/ suami, anak, dan/ atau mertua sakit keras atau meninggal dunia;
b. Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam abjad a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
c. Melangsungkan perkawinan pertama.
(2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling usang 6 (enam) hari kerja.
(3) Dalam hal PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu). tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan alasannya alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.
Pasal 81
PPPK yang menduduki .Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi tinggi yang menerima liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PPPK yang telah memakai hak cuti tahunan. Bagian Keempat
Cuti Sakit
Pasal 82
Setiap PPPK yang sakit berhak atas cuti sakit. Pasal 83
(1) PPPKyang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.(2) PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat pernyataan perihal perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(4) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling usang 1 (satu) bulan. (5) PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja.
Pasal 84
(1) PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling usang 1 1/2 (satu setengah) bulan.(2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK yang bersangkutan mengajukan ajakan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
Pasal 85
PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu menerima perawatan berhak atas cuti sakit hingga dengan berakhirnya masa kekerabatan perjanjian kerja. Pasal 86
PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 87
(1) Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti sakit.(2) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
Bagian Kelima
Cuti Melahirkan
Pasal 88
(1) Untuk kelahiran anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada ketika menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.(2) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling usang 3 (tiga) bulan.
Pasal 89
(1) PPPK sanggup memakai hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, dengan mengajukan ajakan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti melahirkan.(2) Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti melahirkan.
Pasal 90
PPPK yang memakai hak cuti melahirkan, tetap mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam
Cuti Bersama
Pasal 91
(1) Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.(2) PPPK yang alasannya Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketujuh
Panggilan Kembali Kerja
Pasal 92
(1) PPPK yang sedang memakai hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 abjad a dan abjad d, sanggup dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.(2) Dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PPPK yang bersangkutan.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan BKN. BAB XII
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 94
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, arahan etik dan arahan sikap ASN, serta penerapan Sis tern Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Pasal 95
(1) Menteri melaksanakan penilaian pelaksanaan kebijakan manajemen PPPK;(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan PPPK.
BAB XIII
LARANGAN
Pasal 96
(1) PPK dihentikan mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melaksanakan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
(3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/ atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 97
(1) Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-PNS yang belum mencapai Batas Usia Jabatan tetap sanggup melaksanakan kiprah hingga bulan Desember tahun berjalan dan sanggup diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.(2) Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama tertentu dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tertentu yang berasal dari non-PNS yang telah mencapai Batas Usia Jabatan dilakukan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berasal dari non-PNS pada jabatan dan/ atau instansi yang tidak sanggup diisi oleh PPPK dilakukan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja pada tamat bulan Desember tahun berjalan.
Pasal 98
Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bagi JF yang wajib mensyaratkan sertifikasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun semenjak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 99
(1) Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada forum non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan contoh pengelolaan keuangan tubuh layanan umum/badan layanan umum daerah, forum penyiaran publik, dan perguruan tinggi tinggi negeri gres menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 perihal Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan kiprah paling usang 5 (lima) tahun.(2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling usang 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerin tah ini.
(3) Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan proteksi berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri sehabis menerima pertim bangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan.
Pasal 100
Pada ketika Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan honor dan tunjangan sesuai dengan ketentuan honor dan tunjangan PNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden. BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 101
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling usang 2 (dua) tahun semenjak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 102
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
JOKO WIDODO
Advertisement