Berikut ini ialah berkas Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK-MAK. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3). Download file format PDF.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK-MAK |
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK-MAK
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 330/D.DS/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3):
Menimbang:
a. bahwa menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan jenis agenda pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan dalam bentuk bidang/program/kompetensi keahlian, beserta dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasarnya, dengan mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;
b. bahwa kompetensi inti clan kompetensi dasar pendidikan menengah kejuruan yang ketika ini berlaku sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ihwal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3);
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 tahun 2016 ihwal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 Tahun 2016 ihwal Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;
- Keputusan KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN MUATAN NASIONAL (A), MUATAN KEWILAYAHAN (B), DASAR BIDANG KEAHLIAN (C1), DASAR PROGRAM KEAHLIAN (C2), DAN KOMPETENSI KEAHLIAN (C3)
KESATU : Menetapkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar Pendidikan Menengah Kejuruan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud merupakan teladan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/MAK.
KETIGA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud terdiri dari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3).
KEEMPAT : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Nasional (A) ialah kompetensi inti dan kompetensi dasar dasar yang berlaku secara nasional.
KELIMA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Kewilayahan (B) ialah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang sanggup dikembangkan sesuai dengan wilayahnya.
KEENAM : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Dasar Bidang Keahlian (C1), ialah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi keahlian yang berada di dalam satu bidang keahlian
KETUJUH : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Program Keahlian (C2), ialah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi keahlian yang berada di dalam satu agenda keahlian
KEDELAPAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Keahlian (C3), ialah kompetensi inti dan kompetensi dasar keahlian spesifik yang mewadahi kompetensi keahlian, berlaku khusus untuk kompetensi keahlian yang bersangkutan.
KESEMBILAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3) ialah bab integral dari struktur kurikulum SMK/MAK untuk masing-masing kompetensi keahlian.
KESEPULUH : Penyesuaian terhadap kebutuhan peningkatan kompetensi penerima didik dan pemenuhan tuntutan kompetensi di dunia kerja dan dunia industri (DU/DI) oleh masing-masing SMK/MAK atau kelompok SMK/MAK sanggup dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyesuaian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penerima didik dan institusi pasangan (dunia kerja/ dunia industri) semoga kompetensi yang dipelajari lebih sesuai (link and match) dengan kebutuhan dunia kerja.
b. Penyesuaian yang dilakukan berupa penambahan kompetensi dasar dan atau materi pokok dalam satu mata pelajaran, dilarang mengurangi ruang lingkup, kedalaman, dan bobot kompetensi dasar dan materi pokok yang telah ada.
c. Pelaksanaan pembiasaan kompetensi dasar dan materi pokok sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan kurikulum dan ketentuan penyusunan muatan lokal bersama dengan dunia usaha/ dunia industri atau sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI).
KESEBELAS : Dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Dikmen Nomor l464/D3.3/KEP/KP/2014 ihwal Mata Pelajaran dan Kompetensi Dasar Kelompok Dasar Program Keahlian (C2) dan Paket Keahlian (C3) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan tidak berlaku untuk tahun pelajaran 20l7/2018.
KEDUABELAS : Keputusan Direktur Jenderal ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KETIGABELAS: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalarn keputusan ini dan atau terjadi perubahan dan perkembangan kebutuhan, akan dilakukan pdrubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.
Download Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK-MAK
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 330/D.DS/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 330/D.DS/KEP/KR/2017
Download File:
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 330/D.DS/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3).pdf
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD):
1. Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa
1.1 Program Keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti
1.2 Program Keahlian Teknik Geomatika dan Geospasial
1.2.1 Teknik Geomatika
1.2.2 Informasi Geospasial
1.3 Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan
1.3.4 Teknik Otomasi Industri
1.3.6 Teknik Tenaga Listrik
1.4 Program Keahlian Teknik Mesin
1.4.1 Teknik Pemesinan
1.4.2 Teknik Pengelasan
1.4.3 Teknik Pengecoran Logam
1.4.4 Teknik Mekanik Industri
1.5 Program Keahlian Teknologi Pesawat Udara
1.5.1 Airframe Power Plant
1.5.2 Aircraft Machining
1.5.4 Airframe Mechanic
1.5.5 Aircraft Electricity
1.5.6 Aviation Electronics
1.5.7 Electrical Avionics
1.6 Program Keahlian Teknik Grafika
1.6.1 Desain Grafika
1.6.2 Produksi Grafika
1.7 Program Keahlian Teknik Instrumentasi Industri
1.8 Program Keahlian Teknik Industri
1.9 Program Keahlian Teknologi Tekstil
1.9.2 Teknik Pembuatan Benang
1.9.3 Teknik Pembuatan Kain
1.10 Program Keahlian Teknik Kimia
1.10.2 Kimia Industri
1.10.3 Kimia Analisis
1.10.4 Kimia Tekstil
1.11 Program Keahlian Teknik Otomotif
1.11.3 Teknik Alat Berat
1.11.4 Teknik Bodi Otomotif
1.11.5 Teknik Ototronik
1.12 Program Keahlian Teknik Perkapalan
1.12.1 Konstruksi Kapal Baja
1.12.2 Konstruksi Kapal Non Baja
1.12.3 Teknik Pemesinan Kapal
1.12.4 Teknik Pengelasan Kapal
1.12.5 Teknik Kelistrikan Kapal
1.12.7 Interior Kapal
1.13 Program Keahlian Teknik Elektronika
1.13.1 Teknik Audio Video
1.13.2 Teknik Elektronika Industri
1.13.3 Teknik Mekatronika
1.13.5 Instrumentasi Medik
2. Bidang Keahlian Energi dan Pertambangan
2.1 Program Keahlian Teknik Perminyakan
2.2 Program Keahlian Geologi Pertambangan
2.2.1 Geologi Pertambangan
2.3 Program Keahlian Teknik Energi Terbarukan
2.3.2 Teknik Energi Biomassa
3. Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi
3.1 Program Keahlian Teknik Komputer dan Informatika
3.1.1 Rekayasa Perangkat Lunak
3.1.3 Multimedia
3.2 Program Keahlian Teknik Telekomunikasi
4. Bidang Keahlian Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
4.1 Program Keahlian Keperawatan
4.1.1 Asisten Keperawatan
4.2 Program Keahlian Kesehatan Gigi
4.2.1 Dental Asisten
4.3 Program Keahlian Teknologi Laboratorium Medik
4.4 Program Keahlian Farmasi
4.4.2 Farmasi Industri
4.5 Program Keahlian Pekerjaan Sosial
4.5.2 Caregiver
5. Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi
5.1 Program Keahlian Agribisnis Tanaman
5.1.4 Lanskap dan Pertamanan
5.2 Program Keahlian Agribisnis Ternak
5.2.2 Agribisnis Ternak Unggas
5.2.3 Industri Peternakan
5.3 Program Keahlian Kesehatan Hewan
5.3.1 Keperawatan Hewan
5.4 Program Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
5.4.3 Agroindustri
5.5 Program Keahlian Teknik Pertanian
5.5.1 Alat Mesin Pertanian
5.5.2 Otomatisasi Pertanian
5.6 Program Keahlian Kehutanan
6. Bidang Keahlian Kemaritiman
6.1 Program Keahlian Pelayaran Kapal Penangkap Ikan
6.2 Program Keahlian Pelayaran Kapal Niaga
6.2.1 Nautika Kapal Niaga
6.2.2 Teknika Kapal Niaga
6.3 Program Keahlian Perikanan
6.3.3 Agribisnis Ikan Hias
6.3.4 Agribisnis Rumput Laut
6.3.5 Industri Perikanan Laut
6.4 Program Keahlian Pengolahan Hasil Perikanan
7. Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen
7.1 Program Keahlian Bisnis dan Pemasaran
7.2 Program Keahlian Manajemen Perkantoran
7.3 Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan
7.3.3 Perbankan Syariah
8. Bidang Keahlian Pariwisata
8.1 Program Keahlian Perhotelan dan Jasa Pariwisata
8.1.1 Usaha Perjalanan Wisata
8.1.2 Perhotelan
8.2 Program Keahlian Kuliner
8.2.1 Tata Boga
8.3 Program Keahlian Tata Kecantikan
8.3.2 Spa dan Beauty Therapy
8.4 Program Keahlian Tata Busana
8.4.1 Tata Busana
8.4.2 Desain Fesyen
9. Bidang Keahlian Seni dan Industri Kreatif
9.1 Program Keahlian Seni Rupa
9.1.1 Seni Lukis
9.1.2 Seni Patung
9.1.3 Desain Komunikasi Visual
9.1.5 Animasi
9.2 Program Keahlian Desain dan Produk Kreatif Kriya
9.2.3 Kriya Kreatif Keramik
9.3 Program Keahlian Seni Musik
9.3.1 Seni Musik Klasik
9.3.2 Seni Musik Populer
9.4 Program Keahlian Seni Tari
9.4.1 Seni Tari
9.4.2 Penataan Tari
9.5 Program Keahlian Seni Karawitan
9.5.1 Seni Karawitan
9.5.2 Penataan Karawitan
9.6 Program Keahlian Seni Pedalangan
9.6.1 Seni Pedalangan
9.7 Program Keahlian Seni Teater
9.7.1 Pemeranan
9.7.2 Tata Artistik Teater
9.8 Program Keahlian Seni Broadcasting dan Film
Sumber: https://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI & KD) SMK-MAK sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 330/D.DS/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3). Semoga sanggup bermanfaat.
Advertisement