Untuk sementara ini, setidaknya ketika goresan pena ini dibuat, syarat wajib supaya pemberian profesi tetap diperoleh yakni mempunyai JJM 24 jam perminggu dan linier. Mengenai rasio perbandingan jumlah peserta asuh (PD) terhadap gurunya sepertinya masih ditoleransi, setidaknya sampai Desember 2015 (Seuai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Transfer Daerah).
JUMLAH JAM MENGAJAR ( JJM ) LINIER ATAU DIAKUI SATUAN PENDIDIKAN DENGAN RASIO PESERTA DIDIK TERHADAP GURU 20 : 1
Sebenarnya ketentuan rasio PD : Guru ini sudah terlihat di laman lapor pemberian dikdas (LTD) di bab rombel. Di sana akan tertera keterangan "jumlah siswa kurang mencukupi", kalau perhitungan rasio PD : Guru lebih kecil dari ketentuan sebagaimana pasal 17 Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Berikut Rasio berdasarkan ketentuan pasal tersebut :
Kedepannya tentu syarat di atas perlu menjadi perhatian baik oleh pengelola satuan pendidikan maupun para guru akseptor pemberian profesi. Untuk lebih jelasnya, perhatikan pola berikut, di suatu satuan pendidikan (SMP) terdaftar jumlah peserta asuh 400 orang, dengan jumlah guru 20 orang, berapakah rasio perbandingan jumlah peserta asuh terhadap jumlah gurunya?, rasionya persis 20 : 1, diperoleh dengan cara masing-masing dibagi 20, baik jumlah peserta asuh maupun jumlah guru. Rasio perbandingan menyerupai termuat pada pasal 17 di atas tentu saja rasio minimal.
Sekarang tentu rekan-rekan akseptor pemberian profesi sudah mengetahui rasio perbandingan peserta asuh terhadap guru di tempat bertugas ketika ini. Bagi yang bertugas di satuan pendidikan dengan rasio sesuai ketentuan pasal 17 tersebut tentu boleh bernafas lega. Tapi bagaimana dengan rekan-rekan yang perhitungan rasionya lebih kecil? Jika ketentuan pasal 17 ini kemudian diberlakukan, tentu akan sangat banyak yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pemberian profesi.
Bagi penulis, dan mungkin juga yang lainnya, Kemdikbud perlu mempertimbang secara mendalam sebelum memberlakukan ketentuan tersebut. Karena untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka saja menjadi duduk kasus yang sangat berat. Mengapa?, alasannya ialah pada umumnya jumlah rombel pada satuan pendidikan di daerah-daerah sangat terbatas, tidak jarang untuk setiap tingkatan kelas hanya terdiri dari 1 kelas (karena keterbatasan jumlah peserta didik). Selain itu jarak antara sekolah yang satu dengan yang lainnya khusus untuk jejang yang sama umumnya relatif berjauhan, belum lagi kondisi jalan masuk jalan yang memprihatinkan. Meskipun masih boleh memenuhi JJM pada jenjang yang berbeda, akan tetapi alasannya ialah ketentuan harus linier sehingga tidak banyak mapel yang sanggup bebas mengampu mapel dilain jenjang.
Sekian Informasi perihal JJM yang linier semoga bermanfaat, salam satu bangsa, bahasa dan satu data,
JUMLAH JAM MENGAJAR ( JJM ) LINIER ATAU DIAKUI SATUAN PENDIDIKAN DENGAN RASIO PESERTA DIDIK TERHADAP GURU 20 : 1
Sebenarnya ketentuan rasio PD : Guru ini sudah terlihat di laman lapor pemberian dikdas (LTD) di bab rombel. Di sana akan tertera keterangan "jumlah siswa kurang mencukupi", kalau perhitungan rasio PD : Guru lebih kecil dari ketentuan sebagaimana pasal 17 Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Berikut Rasio berdasarkan ketentuan pasal tersebut :
Kedepannya tentu syarat di atas perlu menjadi perhatian baik oleh pengelola satuan pendidikan maupun para guru akseptor pemberian profesi. Untuk lebih jelasnya, perhatikan pola berikut, di suatu satuan pendidikan (SMP) terdaftar jumlah peserta asuh 400 orang, dengan jumlah guru 20 orang, berapakah rasio perbandingan jumlah peserta asuh terhadap jumlah gurunya?, rasionya persis 20 : 1, diperoleh dengan cara masing-masing dibagi 20, baik jumlah peserta asuh maupun jumlah guru. Rasio perbandingan menyerupai termuat pada pasal 17 di atas tentu saja rasio minimal.
Sekarang tentu rekan-rekan akseptor pemberian profesi sudah mengetahui rasio perbandingan peserta asuh terhadap guru di tempat bertugas ketika ini. Bagi yang bertugas di satuan pendidikan dengan rasio sesuai ketentuan pasal 17 tersebut tentu boleh bernafas lega. Tapi bagaimana dengan rekan-rekan yang perhitungan rasionya lebih kecil? Jika ketentuan pasal 17 ini kemudian diberlakukan, tentu akan sangat banyak yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pemberian profesi.
Bagi penulis, dan mungkin juga yang lainnya, Kemdikbud perlu mempertimbang secara mendalam sebelum memberlakukan ketentuan tersebut. Karena untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka saja menjadi duduk kasus yang sangat berat. Mengapa?, alasannya ialah pada umumnya jumlah rombel pada satuan pendidikan di daerah-daerah sangat terbatas, tidak jarang untuk setiap tingkatan kelas hanya terdiri dari 1 kelas (karena keterbatasan jumlah peserta didik). Selain itu jarak antara sekolah yang satu dengan yang lainnya khusus untuk jejang yang sama umumnya relatif berjauhan, belum lagi kondisi jalan masuk jalan yang memprihatinkan. Meskipun masih boleh memenuhi JJM pada jenjang yang berbeda, akan tetapi alasannya ialah ketentuan harus linier sehingga tidak banyak mapel yang sanggup bebas mengampu mapel dilain jenjang.
Sekian Informasi perihal JJM yang linier semoga bermanfaat, salam satu bangsa, bahasa dan satu data,
" apa salahnya kita mengembangkan , alasannya ialah dengan mengembangkan menjadi indah "
Advertisement