Berikut ini yaitu berkas Juklak Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Download file format PDF. Juklak ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Juklak Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah |
Juklak Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/D/Bp/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Juklak PIP merupakan anutan bagi pemerintah, pemerintah kawasan provinsi, pemerintah kawasan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 perihal Program Indonesia Pintar.
Latar Belakang
Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diharapkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan untuk mencapai tujuan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah, dan mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP diharapkan bisa menjamin akseptor didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga selesai pendidikan menengah, dan menarik akseptor didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan biar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi akseptor didik di sekolah, namun juga berlaku bagi akseptor didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Hingga dikala ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya tingginya biaya pendidikan baik biaya pribadi maupun tidak pribadi yang ditanggung oleh akseptor didik. Biaya pribadi akseptor didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak pribadi yang ditanggung oleh akseptor didik antara lain biaya transportasi, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga besar lengan berkuasa terhadap APK.
Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 17,9 juta anak/peserta didik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk membantu biaya personal pendidikan bagi akseptor didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai akseptor didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
- Membeli buku dan alat tulis;
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
- Membiayai transportasi akseptor didik ke sekolah;
- Uang saku akseptor didik;
- Biaya kursus/les embel-embel bagi akseptor didik pendidikan formal; atau
- Biaya praktik embel-embel dan biaya magang/penempatan kerja.
Nilai Dana
Peserta didik mendapatkan dana dukungan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
1. SD (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
2. SMP (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Download Juklak Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/D/Bp/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Juklak Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2018
Download File:
SALINAN PERDIRJEN PIP (Program Indonesia Pintar) -2018.pdf
Sumber: http://pipsmk.ditpsmk.net
Lihat juga:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/D/Bp/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga:
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permendikbud Nomor 19 tahun 2016 Tentang Juknis PIP (Program Indonesia Pintar)
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 05/D/Bp/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bisa bermanfaat.
Advertisement