Berikut ini gosip Blangko Sertifikat Hasil Ujian Nasional 2017 Resmi Kemdikbud yang telah diumumkan melalui PERKA BALITBANG-IJAZAH-No.018-H-EP-2017 terkait Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, dan Pendistribusian.
Masih ada beberapa Pasal sebagai peraturan dalam pembuatan blangko Sertifikat SHUN 2017, untuk mengethauinya anda dipersilahkan untuk mendownload berkas secara utuh di bawah ini:
Kutipan Perka Balitbang perihal Blangko Sertifikat Hasil Ujian Nasional 2017 Resmi Kemdikbud (SHUN)
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : Peraturan Pasal 1 perihal Blanko Ijazah SHUN 2017
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkatan capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori;
- Blangko SHUN yaitu format resmi yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
- Kepala Badan yaitu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Peraturan Pasal 2
SHUN yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi sebagai pengakuan pencapaian kompetensi penerima didik sesudah mengikuti Ujian Nasional.
SHUN memuat:
A. Identitas Peserta Didik;
1) SMP/MTs/Paket B/Wustha:
Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Peserta Ujian Nasional
2) SMA/MA/Paket C:
Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Peserta Ujian Nasional
3) SMK:
a) Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Peserta Ujian Nasional, b) Program Studi Keahlian, dan Kompetensi Keahlian
4) SMPLB dan SMALB:
a) Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Peserta Ujian Nasional
b) Jenis Kekhususan b. tanggal dan daerah pelaksanaan Ujian Nasional;
c. identitas satuan pendidikan asal; Nama Satuan Pendidikan Asal dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
d. identitas satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;
e. nama kepala satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional;
f. pernyataan bahwa penerima didik yang bersangkutan telah menempuh Ujian Nasional;
g. nilai Ujian Nasional untuk setiap mata pelajaran yang diikuti;
h. isyarat digital (barcode/QR code) sebagai tanda untuk validasi keabsahan SHUN;
i. nomor seri SHUN;
j. daerah dan tanggal penerbitan;
3. SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan profil capaian kompetensi penerima didik pada setiap mata pelajaran yang diikuti, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
3. SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan profil capaian kompetensi penerima didik pada setiap mata pelajaran yang diikuti, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Advertisement