Penilaian kiprah tamat Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bab kelima, merupakan goresan pena terakhir dari rangkaian Contoh Soal UAS PKN Kelas X Semester 1 K13 Beserta Jawaban. Bila bagian pertama hingga dengan bagian keempat (soal nomor 31-40) soalnya berbentuk pilihan ganda, maka untuk bab kelima atau terakhir ini berbentuk essay/uraian.
Berikut, teladan soal UAS kewarganegaraan kelas 10 semester 1 kurikulum 2013 beserta tanggapan untuk siswa SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat, dimulai dari soal nomor 41.
41. Sebutkan kekuasaan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945!
Jawaban: Kekuasaan dan kewenangan presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain:
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar
(2) Dalam melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh satu wakil presiden
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pesiden memutuskan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 7
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 7A
Presiden dan/atau wakil presiden sanggup diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, baik apabila terbukti telah melaksanakan pelanggaan aturan berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakl presiden.
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian presiden dan/wakil presiden sanggup diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan peminatan kepadaMhkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Pasal 7C
Presiden tidak dpat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwaklan Rakyat.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akhir keadaan ancaman ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal pengangkatan duta, presiden memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan pembatalan dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undnag-undang.
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusn tertentu dalam pemerintahan
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
42. Sebutkan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi agenda pemerintah!
Jawaban: Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi agenda pemerintah, terdiri atas:
a. Kementerian Sekertariat Negara
b. Kementerian Riset dan Teknologi
c. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
d. Kementerian Lingkungan Hidup
e. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Politik
g. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
h. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
i. Kemeterian Badan Usaha Milik negara
j. Kementerian Perumahan Rakyat
k. Kementerian Pemuda dan Olah Raga
43. Sebutkan batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Jawaban: Berikut ini dipaparkan batasbatas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.
a. Batas Wilayah Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakam negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah maritim Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan maritim lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina.
b. Batas Wiayah Indonesia sebelah barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia disebelah terpisah jauh dengan daratan India,tetapi keduanya mempunyai batas batas batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India yaitu pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas Wilayah Indonesia sebelah timur berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antar kedua negara wacana batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur,yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas Wilayah Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste yaitu bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999., dahulu Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Provinsi yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, tepatnya di kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi zona ekonomi langsung (ZEE) dan batas landas kontinen.
44. Jelaskan perbedaan apatride dan bipatride!
Jawaban: Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sma sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa X yang menganut asas soli lahir di negara Y yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara Y. Dengan demikian orang tersebut tidak sanggup mempunyai kewarganegaraan. Sedangkan bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewargnegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa X yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara Y yang menganut asas ius soli. Oleh alasannya ia keturunan bangsa X, maka ia di anggap sebagai warga negara X. Akan tetapi,negara Y juga menganggap beliau warga negaranya alasannya berdasarkan tempat lahirnya.
45. Sebutkan komponen-komponen insfrastrujtur politik Indonesia!
Jawaban: Insfrastruktur politik Indonesia meliputi lima komponen yaitu partai politik, kelompok kepentingan, keompok penekan, media komunikasi politik, dan tokoh politik.
46. Jelaskan yang dimaksud dengan warga Negara Indonesia!
Jawaban: Adapun pengertian warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 945 pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orangorang dari bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
47. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah!
Jawaban: Prinsip otonomi tempat adalah:
a. Otonomi seluas-luasnya.
b. Otonomi merata.
c. Otonomi bertanggungjawab.
48. Bagaimanakah hubngan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah!
Jawaban: Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah tempat dikenal ketika asas sentralisasi, asas desentralisasi, asas dekonsetrasi, asas perbantuan, dan otonomi daerah.
49. Sebutkan fungsi pemerintahan pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah!
Jawaban: Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi tempat meiliki tiga fungsi, yaitu:
a. Fungsi layanan.
b. Fungsi pengaturan.
c. Fungsi pemberdayaan antara lain:
1) Menyediakan insfrastruktur ekonomi
2) Menyediakan barag dan jasa objektif
3) Menjembatani konflik dalam masyarakat
4) Menjaga kompetisi
5) Menjamin askes minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6) Menjaga stabilitas ekonomi
50. Sebutkan kiprah dan wewenang kepala daerah!
Jawaban: Tugas dan wewenang kepala daerah, termuat dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Pasal 25, di antaranya sebagai berikut:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah.
B. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
c. Menetapkan peraturan derah yang telah menerima persetujuan bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah wacana APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili wilayahnya di dalam dan diluar pengadilan.
g. Melaksanakan kiprah dan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut, teladan soal UAS kewarganegaraan kelas 10 semester 1 kurikulum 2013 beserta tanggapan untuk siswa SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat, dimulai dari soal nomor 41.
41. Sebutkan kekuasaan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945!
Jawaban: Kekuasaan dan kewenangan presiden dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain:
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar
(2) Dalam melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh satu wakil presiden
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pesiden memutuskan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 7
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 7A
Presiden dan/atau wakil presiden sanggup diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, baik apabila terbukti telah melaksanakan pelanggaan aturan berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakl presiden.
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian presiden dan/wakil presiden sanggup diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan peminatan kepadaMhkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Pasal 7C
Presiden tidak dpat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwaklan Rakyat.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akhir keadaan ancaman ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal pengangkatan duta, presiden memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan pembatalan dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undnag-undang.
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusn tertentu dalam pemerintahan
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
42. Sebutkan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi agenda pemerintah!
Jawaban: Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi agenda pemerintah, terdiri atas:
a. Kementerian Sekertariat Negara
b. Kementerian Riset dan Teknologi
c. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
d. Kementerian Lingkungan Hidup
e. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Politik
g. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
h. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
i. Kemeterian Badan Usaha Milik negara
j. Kementerian Perumahan Rakyat
k. Kementerian Pemuda dan Olah Raga
43. Sebutkan batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Jawaban: Berikut ini dipaparkan batasbatas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.
a. Batas Wilayah Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakam negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah maritim Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan maritim lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina.
b. Batas Wiayah Indonesia sebelah barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia disebelah terpisah jauh dengan daratan India,tetapi keduanya mempunyai batas batas batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India yaitu pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas Wilayah Indonesia sebelah timur berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antar kedua negara wacana batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur,yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas Wilayah Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste yaitu bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999., dahulu Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Provinsi yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, tepatnya di kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi zona ekonomi langsung (ZEE) dan batas landas kontinen.
44. Jelaskan perbedaan apatride dan bipatride!
Jawaban: Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sma sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa X yang menganut asas soli lahir di negara Y yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara Y. Dengan demikian orang tersebut tidak sanggup mempunyai kewarganegaraan. Sedangkan bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewargnegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa X yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara Y yang menganut asas ius soli. Oleh alasannya ia keturunan bangsa X, maka ia di anggap sebagai warga negara X. Akan tetapi,negara Y juga menganggap beliau warga negaranya alasannya berdasarkan tempat lahirnya.
45. Sebutkan komponen-komponen insfrastrujtur politik Indonesia!
Jawaban: Insfrastruktur politik Indonesia meliputi lima komponen yaitu partai politik, kelompok kepentingan, keompok penekan, media komunikasi politik, dan tokoh politik.
46. Jelaskan yang dimaksud dengan warga Negara Indonesia!
Jawaban: Adapun pengertian warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 945 pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orangorang dari bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
47. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah!
Jawaban: Prinsip otonomi tempat adalah:
a. Otonomi seluas-luasnya.
b. Otonomi merata.
c. Otonomi bertanggungjawab.
48. Bagaimanakah hubngan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah!
Jawaban: Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah tempat dikenal ketika asas sentralisasi, asas desentralisasi, asas dekonsetrasi, asas perbantuan, dan otonomi daerah.
49. Sebutkan fungsi pemerintahan pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah!
Jawaban: Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi tempat meiliki tiga fungsi, yaitu:
a. Fungsi layanan.
b. Fungsi pengaturan.
c. Fungsi pemberdayaan antara lain:
1) Menyediakan insfrastruktur ekonomi
2) Menyediakan barag dan jasa objektif
3) Menjembatani konflik dalam masyarakat
4) Menjaga kompetisi
5) Menjamin askes minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6) Menjaga stabilitas ekonomi
50. Sebutkan kiprah dan wewenang kepala daerah!
Jawaban: Tugas dan wewenang kepala daerah, termuat dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Pasal 25, di antaranya sebagai berikut:
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah.
B. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
c. Menetapkan peraturan derah yang telah menerima persetujuan bersama DPRD.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah wacana APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili wilayahnya di dalam dan diluar pengadilan.
g. Melaksanakan kiprah dan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Advertisement